
Oleh: Djohermansyah Djohan
(Guru Besar IPDN; Presiden Institut Otonomi Daerah (i-OTDA); Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri 2010–2014, Pj Gubernur Riau 2013-2014)
BENCANA banjir yang berulang di berbagai daerah semestinya menjadi pelajaran penting bagi pemerintah daerah (pemda). Namun, kenyataannya, mitigasi bencana masih sering diperlakukan sebagai urusan sekunder. Pemerintah baru terlihat sibuk setelah air meluap, rumah terendam, infrastruktur rusak, dan korban berjatuhan. Ketika bencana datang, semua bergerak. Ketika keadaan kembali normal, kewaspadaan perlahan menghilang.
Pola semacam ini menunjukkan bahwa penanggulangan bencana kita masih lebih berorientasi pada penanganan dampak ketimbang pencegahan risiko. Padahal, dalam manajemen kebencanaan, mitigasi merupakan langkah paling mendasar untuk mengurangi potensi kerugian, baik korban jiwa maupun kerusakan ekonomi dan sosial.
Mitigasi yang Terpinggirkan
Secara kewenangan, pemerintah daerah kabupaten, kota, dan provinsi memiliki tanggung jawab penting dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana telah memberikan landasan bagi pemerintah untuk melakukan penanggulangan secara menyeluruh, mulai dari prabencana, tanggap darurat, hingga pascabencana.
Masalahnya, pelaksanaan di lapangan belum seimbang. Penanganan bencana ketika sudah terjadi sering memperoleh perhatian besar, sementara kegiatan prabencana, terutama mitigasi dan pengurangan risiko, justru kurang mendapatkan prioritas.
Ada beberapa penyebab. Pertama, keterbatasan anggaran daerah. Dalam penyusunan APBD, belanja penanggulangan bencana sering kali lebih diarahkan untuk kebutuhan tanggap darurat dan pemulihan. Sementara itu, mitigasi yang hasilnya tidak selalu terlihat secara langsung kerap kalah bersaing dengan program pembangunan lain yang dianggap lebih mendesak atau lebih mudah dipertontonkan kepada publik.
Kedua, lemahnya pemanfaatan teknologi. Padahal, perkembangan teknologi memungkinkan pemerintah melakukan pemetaan wilayah rawan bencana, pemantauan debit sungai, deteksi dini banjir, hingga penyebaran peringatan kepada masyarakat secara cepat. Tanpa dukungan teknologi dan sistem informasi yang memadai, pemda akan selalu tertinggal dalam membaca tanda-tanda ancaman bencana.
Ketiga, lemahnya pengendalian pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan. Eksploitasi hutan, pembukaan lahan, kerusakan daerah aliran sungai (DAS), serta pembangunan yang mengabaikan daya dukung lingkungan memperbesar risiko banjir. Ironisnya, pengawasan terhadap aktivitas yang merusak lingkungan sering tidak berjalan efektif.
Keempat, persoalan tata ruang. Banyak permukiman dan bangunan berdiri di kawasan rawan bencana, termasuk bantaran sungai dan daerah resapan air. Pemda sering kali tidak tegas menertibkan pelanggaran tata ruang karena berhadapan dengan kepentingan ekonomi, sosial, bahkan politik. Akibatnya, risiko bencana terus dipelihara melalui pembiaran.
Di sinilah persoalan sesungguhnya: bencana memang merupakan fenomena alam, tetapi besarnya kerusakan sering kali merupakan akibat dari kegagalan manusia dalam mengelola ruang dan lingkungan.
Jangan Mengulang Kesalahan
Untuk mencegah bencana serupa terus berulang, pemda harus segera mengubah orientasi kebijakan dari responsif menjadi preventif. Apalagi, pemerintah masih harus mengalokasikan anggaran besar untuk rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah Aceh dan Sumatera yang terdampak banjir tahun lalu.
Pemulihan pascabencana tidak boleh sekadar mengembalikan keadaan seperti sebelum bencana. Infrastruktur yang dibangun kembali harus lebih tahan terhadap ancaman bencana. Prinsip build back better perlu diterapkan, yakni membangun kembali dengan kualitas dan ketahanan yang lebih baik.
Dalam konteks ini, kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi harus diintegrasikan dengan agenda mitigasi. Pemda juga perlu mengalokasikan anggaran APBD secara memadai untuk kegiatan pengurangan risiko bencana, tanpa mengabaikan ketentuan penggunaan dana pemulihan yang telah ditetapkan.
Jangan sampai uang negara habis untuk memperbaiki jalan, jembatan, sekolah, dan rumah yang rusak, tetapi beberapa tahun kemudian semuanya kembali hancur karena akar persoalannya tidak pernah dibenahi.
Mitigasi harus menjadi bagian dari perencanaan pembangunan daerah, bukan sekadar program tambahan ketika bencana mengancam. Pemetaan kawasan rawan bencana, normalisasi dan pemeliharaan sungai, perlindungan kawasan hutan, pengendalian pembangunan di daerah rawan, serta edukasi kebencanaan masyarakat harus menjadi agenda rutin.
Pusat Jangan Hanya Menunggu
Pemerintah pusat tentu tidak bisa melepaskan seluruh tanggung jawab mitigasi kepada daerah. Dukungan pusat tetap diperlukan, terutama dalam peningkatan kapasitas kelembagaan, penyediaan teknologi, sistem peringatan dini, dan informasi kebencanaan.
BMKG, BNPB, dan kementerian terkait perlu memperkuat penyampaian informasi cuaca ekstrem dan potensi bencana kepada pemda secara cepat, akurat, dan mudah ditindaklanjuti. Bantuan teknologi deteksi dini, pemetaan risiko, serta sistem informasi yang terintegrasi juga perlu diperluas, khususnya bagi daerah yang memiliki keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia.
Namun, dukungan pusat tidak akan banyak berarti jika pemda sendiri pasif. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan kepala daerah harus menjadi garda terdepan dalam membangun kesiapsiagaan masyarakat.
Kepala daerah tidak cukup hanya duduk di belakang meja, menunggu laporan BPBD atau instruksi pemerintah pusat. Mereka harus aktif turun ke lapangan, memeriksa kondisi sungai, kawasan rawan banjir, tanggul, drainase, dan permukiman yang berisiko. Masyarakat juga harus terus diingatkan agar tidak terlena oleh kemarau panjang. Ketika musim hujan tiba dengan intensitas curah hujan tinggi, ancaman banjir dan longsor harus diantisipasi sejak dini.
BPBD pun jangan hanya menjadi lembaga yang sibuk membagikan bantuan ketika bencana datang. Lembaga ini harus diperkuat sebagai institusi yang bekerja sebelum bencana terjadi, melalui koordinasi lintas sektor, edukasi masyarakat, simulasi evakuasi, dan pemantauan ancaman secara berkala.
Mengubah Cara Berpikir Pemerintah
Pada akhirnya, persoalan mitigasi bukan semata-mata soal ketersediaan anggaran dan teknologi, melainkan juga soal kepemimpinan dan cara berpikir pemerintahan. Kepala daerah harus menyadari bahwa keberhasilan memimpin tidak hanya diukur dari banyaknya proyek pembangunan yang diresmikan, tetapi juga dari kemampuannya melindungi masyarakat dari ancaman bencana.
Pemerintah daerah harus berhenti menjadikan bencana sebagai kejadian luar biasa yang baru ditangani setelah menimbulkan korban. Pencegahan harus menjadi kebiasaan birokrasi dan bagian tak terpisahkan dari tata kelola pemerintahan daerah.
Kita tidak mungkin mencegah hujan turun atau menghentikan seluruh fenomena alam. Namun, kita bisa mencegah kerusakan lingkungan, menghentikan pembangunan yang melanggar tata ruang, memperkuat sistem peringatan dini, dan mengurangi risiko jatuhnya korban.
Jangan sampai pemerintah lebih piawai menghitung kerugian setelah bencana daripada menghitung risiko sebelum bencana. Sebab, dalam urusan kebencanaan, keterlambatan bertindak bukan sekadar kelemahan administrasi, melainkan bisa berujung pada hilangnya nyawa manusia.
Mitigasi bukan pemborosan anggaran. Mitigasi adalah investasi untuk menyelamatkan manusia. Pemerintah yang baik bukan pemerintah yang paling cepat membagikan bantuan setelah bencana, melainkan pemerintah yang mampu mencegah sebanyak mungkin korban sebelum bencana datang. *)






















