
Oleh Hefrizal Handra
(Dosen FEB Unand)
SURAT MENTERI Keuangan Nomor S-181/MK.03/2026 tertanggal 1 April 2026 menegaskan arah kebijakan fiskal Indonesia: penajaman belanja dan optimalisasi anggaran kementerian/lembaga (K/L). Dalam narasi resminya, kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas APBN 2026, memastikan setiap rupiah digunakan untuk mendukung prioritas nasional.
Secara konseptual, arah ini tampak selaras dengan prinsip efisiensi dalam ekonomi kesejahteraan sebagaimana diperkenalkan oleh Vilfredo Pareto (1848-1923). Dalam kerangka Pareto, suatu kebijakan dianggap efisien jika tidak ada pihak yang menjadi lebih buruk akibat perubahan tersebut. Prinsip ini menjadi standar normatif: efisiensi ideal adalah efisiensi tanpa korban.
Namun, ketika prinsip tersebut dihadapkan pada realitas APBN 2026, kita menemukan hal yang berbeda. Efisiensi yang dilakukan pemerintah bukanlah efisiensi tanpa pengorbanan, melainkan efisiensi yang lahir dari tekanan fiskal dan pilihan prioritas. Dengan kata lain, ini bukan Pareto improvement, melainkan politik alokasi dalam kondisi keterbatasan.
Akar persoalannya terletak pada tekanan fiskal yang semakin nyata, terutama dari sisi subsidi energi. Kenaikan harga minyak dunia telah meningkatkan beban APBN secara signifikan. Dengan sensitivitas sekitar Rp6,7–6,8 triliun untuk setiap kenaikan US$1 per barel, kenaikan harga minyak sebesar US$10 saja dapat menambah beban subsidi energi sekitar Rp67 triliun, dan dalam skenario yang lebih tinggi dapat mendekati atau melampaui Rp80 triliun.
Dalam situasi ini, pemerintah memilih untuk tidak menaikkan harga BBM, sehingga seluruh tekanan tersebut diserap oleh APBN. Namun, dampak kenaikan harga minyak dunia tidak berhenti pada peningkatan subsidi energi. Harga minyak merupakan komponen fundamental dalam struktur biaya ekonomi. Kenaikannya akan merambat ke berbagai sektor melalui kenaikan harga bahan bakar industri, transportasi, logistik, hingga bahan baku berbasis petrokimia. Akibatnya, harga berbagai barang dan jasa cenderung meningkat, mendorong tekanan inflasi yang lebih luas dalam perekonomian.
Dalam kondisi seperti ini, pemerintah menghadapi dilema kebijakan yang tidak sederhana. Di satu sisi, menahan harga BBM berarti menjaga daya beli masyarakat dalam jangka pendek. Namun di sisi lain, tekanan inflasi tetap muncul melalui jalur tidak langsung (indirect pass-through), yang pada akhirnya juga menekan kesejahteraan masyarakat, terutama kelompok berpendapatan rendah. Dengan kata lain, beban kenaikan harga minyak tidak sepenuhnya hilang, ia hanya berubah bentuk.
Pilihan untuk menahan harga BBM dan menyerap kenaikan biaya melalui APBN memiliki konsekuensi langsung: ruang fiskal menyempit. Ketika subsidi energi meningkat dan tekanan inflasi harus dikelola, pemerintah harus mencari ruang dari sisi lain. Di sinilah penajaman belanja K/L menjadi instrumen utama. Namun, penajaman tersebut tidak terjadi di ruang hampa, ia menciptakan efek berantai yang luas.
Kementerian Pekerjaan Umum (PU), misalnya, mengalami pemangkasan anggaran sekitar Rp12,71 triliun. Meskipun proyek strategis tetap dipertahankan, pengurangan ini hampir pasti berdampak pada proyek non-prioritas, kegiatan konstruksi, serta tenaga kerja yang bergantung pada sektor tersebut. Efeknya tidak hanya administratif, tetapi juga ekonomi: berkurangnya aktivitas, berkurangnya pendapatan, dan berkurangnya kesempatan kerja.
Tekanan yang sama juga terjadi di sektor pendidikan tinggi. Anggaran Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi turut dipangkas, yang dampaknya tidak berhenti di tingkat kementerian, tetapi mengalir hingga ke perguruan tinggi. Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) dan Bantuan Pendanaan PTN-BH mengalami pemangkasan signifikan, bahkan dalam beberapa skenario awal sangat dalam sebelum kemudian dimoderasi. Ini menunjukkan bahwa efisiensi APBN 2026 bekerja melalui mekanisme top-down, di mana tekanan fiskal di tingkat pusat ditransmisikan hingga ke unit paling operasional dalam sistem pendidikan.
Konsekuensinya jelas. Perguruan tinggi menghadapi tekanan fiskal yang lebih besar, ruang penelitian menyempit, dan muncul risiko peningkatan biaya pendidikan. Mahasiswa, dosen, dan institusi pendidikan menjadi bagian dari kelompok yang terdampak langsung.
Dalam jangka panjang, ini berarti melemahnya kapasitas inovasi dan pengembangan sumber daya manusia. Sektor pendidikan dasar dan menengah juga mengalami penyesuaian anggaran, termasuk pada belanja operasional.
Kementerian lain seperti Kementerian Ketenagakerjaan turut menjalankan kebijakan serupa. Jika dilihat secara keseluruhan, efisiensi APBN 2026 tidak hanya menyasar belanja administratif, tetapi juga menyentuh fungsi inti pembangunan: infrastruktur, pendidikan, riset, dan pengembangan sumber daya manusia.
Namun, pola ini tidak berlaku secara seragam. Badan Gizi Nasional (BGN), yang mengelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), tidak mengalami pemangkasan pagu anggaran secara langsung, bahkan di tengah tekanan subsidi energi dan risiko inflasi yang meningkat. Dengan alokasi yang diperkirakan mencapai ratusan triliun rupiah, program ini tetap menjadi salah satu prioritas utama dalam APBN 2026.
Efisiensi memang dilakukan, tetapi melalui penyesuaian desain program—misalnya pengurangan frekuensi distribusi—yang diperkirakan menghasilkan penghematan puluhan triliun rupiah. Artinya, efisiensi di sini bukan berupa pemotongan anggaran, melainkan optimalisasi pelaksanaan.
Perbedaan perlakuan ini menunjukkan bahwa efisiensi APBN 2026 bukanlah proses yang netral. Ia mencerminkan pilihan kebijakan yang jelas: sektor tertentu dipangkas, sementara sektor lain dipertahankan atau dioptimalkan. Infrastruktur, pendidikan, dan riset mengalami pengurangan, sementara program sosial tertentu tetap dijaga dalam skala besar.
Dalam kerangka Pareto, kondisi ini tidak dapat dikategorikan sebagai efisiensi. Pemangkasan anggaran di berbagai sektor menciptakan pihak-pihak yang mengalami penurunan kesejahteraan, baik dalam bentuk berkurangnya kesempatan kerja, menurunnya kualitas layanan publik, maupun terbatasnya akses terhadap pendidikan dan penelitian. Dengan demikian, kebijakan ini secara tegas bukan Pareto improvement.
Sebaliknya, kebijakan ini lebih tepat dipahami sebagai bentuk efisiensi Kaldor-Hicks, di mana manfaat agregat diharapkan lebih besar daripada biaya yang ditimbulkan, meskipun tidak semua pihak benar-benar dikompensasi. Namun, dalam praktiknya, mekanisme kompensasi tersebut tidak selalu hadir.
Akibatnya, kelompok yang dirugikan harus menanggung beban secara langsung. Lebih jauh lagi, kebijakan ini menimbulkan pertanyaan serius tentang arah pembangunan jangka panjang. Infrastruktur, pendidikan, dan riset bukan sekadar pos belanja, tetapi investasi strategis yang menentukan produktivitas dan daya saing ekonomi. Ketika anggaran pada sektor-sektor ini dikurangi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kinerja saat ini, tetapi juga masa depan.
Di sinilah muncul paradoks efisiensi. Penghematan anggaran dalam jangka pendek dapat menciptakan biaya ekonomi yang lebih besar di masa depan. Ketika dana riset berkurang, inovasi melemah. Ketika anggaran pendidikan ditekan, kualitas sumber daya manusia terancam. Ketika proyek infrastruktur ditunda, konektivitas dan efisiensi ekonomi terganggu. Pada saat yang sama, tekanan inflasi akibat kenaikan harga energi juga berpotensi menggerus daya beli masyarakat, sehingga manfaat dari kebijakan stabilisasi harga BBM menjadi tidak sepenuhnya efektif.
Fenomena ini menunjukkan bahwa efisiensi yang dilakukan berisiko menjadi false efficiency, efisiensi semu yang hanya berfokus pada pengurangan pengeluaran tanpa mempertimbangkan dampak terhadap kesejahteraan secara menyeluruh. Jika penghematan hari ini justru mengurangi kapasitas produktif ekonomi dan pada saat yang sama meningkatkan tekanan harga, maka efisiensi yang dicapai menjadi patut dipertanyakan.
Namun, penting untuk diakui bahwa pemerintah tidak berada dalam kondisi ideal. Tekanan subsidi energi, risiko inflasi, keterbatasan ruang fiskal, dan kebutuhan menjaga stabilitas ekonomi memaksa pemerintah untuk membuat pilihan-pilihan sulit. Dalam situasi seperti ini, trade-off menjadi tidak terhindarkan. Tidak semua sektor dapat dipertahankan, dan sebagian harus dikorbankan.
Oleh karena itu, pertanyaan yang lebih relevan bukanlah apakah kebijakan ini efisien dalam arti Pareto, melainkan apakah pengorbanan yang dilakukan benar-benar menghasilkan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Apakah realokasi anggaran tersebut mampu menjaga stabilitas sekaligus tidak mengorbankan fondasi pertumbuhan jangka panjang? Apakah tekanan inflasi dapat dikendalikan tanpa melemahkan investasi pada sektor produktif?
Tanpa jawaban yang jelas, efisiensi berisiko menjadi sekadar narasi administratif. Efisiensi yang sejati bukan diukur dari seberapa besar anggaran dapat dipangkas, tetapi dari seberapa besar manfaat yang dihasilkan dari setiap rupiah yang dibelanjakan.
Pada akhirnya, APBN 2026 menunjukkan bahwa efisiensi bukanlah konsep yang netral dan teknokratis semata. Ia adalah hasil dari pilihan-pilihan politik dan ekonomi dalam kondisi keterbatasan. Prinsip Pareto mungkin menjadi ideal, tetapi dalam praktiknya, efisiensi hampir selalu melibatkan pengorbanan.
Tantangan terbesar bagi pemerintah adalah memastikan bahwa pengorbanan tersebut tidak menggerus fondasi pembangunan jangka panjang. Sebab efisiensi yang sejati bukanlah tentang mengurangi belanja hari ini, tetapi tentang memastikan bahwa setiap pengeluaran negara benar-benar berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat, baik sekarang maupun di masa depan. *)























