• Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi
Senin, Desember 8, 2025
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
No Result
View All Result

Isu Panas Otonomi Daerah Pasca Pilkada Serentak

27 Januari 2025
in Opini
Reading Time: 2min read
Views: 463
Djohermansyah Djohan, Guru Besar IPDN, pendiri Institut Otonomi Daerah, penulis Buku Koki Otonomi: Resep Memajukan Pemda. (Foto : Dok)

Oleh: Djohermansyah Djohan
(Guru Besar IPDN, pendiri Institut Otonomi Daerah, penulis Buku Koki Otonomi: Resep Memajukan Pemda)

GANTI pemerintah ganti kebijakan nampaknya sudah jamak di negeri ini. Di bidang otonomi daerah bakal ada berbagai perubahan kebijakan.

Pemerintahan Presiden Prabowo sudah melontarkan ide pilkada lewat DPRD, tidak lagi langsung oleh rakyat yang dinilai berbiaya mahal, ASN jadi tak netral, pemda tak efektif, dan ratusan kepala daerah kena kasus hukum. Timbul kontroversi. Dituding Presiden Prabowo mau mengembalikan pilkada ke masa Orba, hak memilih rakyat direnggut, dan demokrasi dikebiri.

Lihat Juga

Banjir Bandang dan Longsor; Perlu Penegakan Hukum Lingkungan yang Tegas

Banjir Bandang dan Longsor; Perlu Penegakan Hukum Lingkungan yang Tegas

3 Desember 2025
380
Perlu Kategori Baru: “Bencana Regional”

Perlu Kategori Baru: “Bencana Regional”

2 Desember 2025
25
Sudah Terlatih dan Bersahabat dengan Bencana

Sudah Terlatih dan Bersahabat dengan Bencana

29 November 2025
50

Selain itu, pelantikan kepala daerah serentak nasional 27 Nopember 2024 tak perlu dilakukan serentak, tapi bergelombang. Mereka yang tak ada sengketa hasil, dilantik pada gelombang pertama. Dan, bagi mereka yang sengketa hasilnya ditolak (dismissal) MK, pelantikannya pada gelombang kedua.

Sedangkan mereka yang sengketa hasilnya diputuskan MK bermasalah seperti harus digelar PSU, pelantikannya pada gelombang ketiga. MK sendiri dalam suatu keputusannya menyatakan, pelantikan kepala daerah serentak harus serentak sebagaimana pencoblosannya. Dan juga santer terdengar suara-suara bila kebijakan itu dilaksanakan, beberapa pihak yang dirugikan akan mengugat ke MK maupun PTUN.

Lalu, pelantikan semua kepala daerah disepakati Mendagri Tito Karnavian dan Komisi II DPR RI, dilakukan di istana negara oleh presiden, bukan lagi secara berjenjang sesuai pakem multi-local government yang kita anut. Presiden melantik gubernur di ibukota negara, dan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat melantik bupati dan walikota di ibukota provinsi. Seusai pelantikan, mereka langsung diminta mengikuti retreat ke Akmil di Magelang.

Dengan pola ini diyakini pemda segera dipimpin secara definitif dan rakyat bisa cepat diurus, tak berlama-lama ditangan Pj Kepala Daerah. Di samping itu relasi antar pemda dan antara pemda dengan pusat bisa lebih terjalin. Namun, ada kekhawatiran konflik bupati dan walikota vs gubernur akan kian meningkat, dan juga kurang dihargainya rakyat yang telah memberikan suaranya dalam pilkada.

Isu kontroversi berikutnya, yaitu dibolehkannya oleh Mendagri Tito para kepala daerah untuk mengganti pejabat pemda seusai dia dilantik, tak perlu menunggu 6 (enam) bulan sebagaimana yang diatur di dalam UU Pemda No 23 Tahun 2014. Argumennya, agar kepala daerah bisa memiliki tim yang solid dan sesuai chemistry-nya untuk mewujudkan visi dan misi.

Sebaliknya, kaum birokrat mencemaskan mutasi langsung tanpa jedah itu akan merusak sistem meritokrasi, rekrutmen bukan berbasis prestasi tapi kontribusi dan kedekatan ASN dengan calon kepala daerah waktu kontestasi pilkada, dan ujungnya kinerja pemda diperkirakan akan “jeblog”. Visi-misi terganggu pencapaiannya.

Dari Senayan terdengar pula kabar, habis reses ini direncanakan akan ada pembahasan revisi UU ASN yang salah satu isu menariknya adalah pejabat JPT Pratama dan Madya yg bekerja di pemda akan diubah statusnya menjadi pejabat ASN pusat.

Jadi, bila kepala daerah memutasi mereka harus seizin Jakarta. Tentu ini kabar baik bagi ASN yang memegang jabatan eselon I dan II di Pemda, mereka tak akan dengan mudah dicopot oleh kepala daerah, seperti halnya dengan kepala dinas dukcapil. Tapi, kabar buruknya otonomi daerah di bidang kepegawaian, khususnya mutasi pejabat puncak tak lagi mutlak ditangan kepala daerah.

Untuk terbentuknya keputusan pemerintah yang baik tentu kita tak boleh terburu-buru. Pragmatisme harus dijauhkan. Pikiran dan pilihan rasional harus didahulukan. Acuan terbangunnya tata kelola pemda yang baik (good local governance) harus diutamakan.

Maka, sebelum semua isu panas itu dieksekusi, baiknya pemerintah membuat “policy research” atau kajian untuk menghitung untung dan ruginya (cost dan benefit), manfaat dan mudaratnya, serta dampak kebijakan terhadap pengembangan otonomi daerah. Moga-moga pemda kita bisa tambah maju, bukan mundur ke belakang. *)

ShareTweetSendShare
Previous Post

GEMPA Kembali Gelar Pariaman Campus Expo (PCE) untuk ke 12 Kalinya

Next Post

Hamas Kerjasama dengan PSH Unand Gelar “Mengenang Sang Wartawan dan Sastrawan Abrar Yusra”

BeritaTerkait

Banjir Bandang dan Longsor; Perlu Penegakan Hukum Lingkungan yang Tegas
Opini

Banjir Bandang dan Longsor; Perlu Penegakan Hukum Lingkungan yang Tegas

3 Desember 2025
380
Perlu Kategori Baru: “Bencana Regional”
Opini

Perlu Kategori Baru: “Bencana Regional”

2 Desember 2025
25
Sudah Terlatih dan Bersahabat dengan Bencana
Opini

Sudah Terlatih dan Bersahabat dengan Bencana

29 November 2025
50
Pantai Padang Tampil Dua Warna
Opini

Pantai Padang Tampil Dua Warna

26 November 2025
52
Surat Terbuka untuk Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI) Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH di Jakarta
Opini

Surat Terbuka untuk Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI) Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH di Jakarta

22 November 2025
125
Mempertuhan Uang Ketimbang Iman
Opini

Mempertuhan Uang Ketimbang Iman

14 November 2025
28
Next Post
Hamas Kerjasama dengan PSH Unand Gelar “Mengenang Sang Wartawan dan Sastrawan Abrar Yusra”

Hamas Kerjasama dengan PSH Unand Gelar "Mengenang Sang Wartawan dan Sastrawan Abrar Yusra"

Most Viewed Posts

  • Gubernur Sumbar: PSBB Berakhir, Diganti New Normal (35,774)
  • Ranah Minang Berduka, Haji Boy Lestari Dt Palindih Berpulang ke Rahmatullah (34,851)
  • Senin Depan Tidak Juga Cair Bantuan Covid-19, Gubernur Sumbar Dilaporkan ke Presiden (34,034)
  • VCO (Virgin Coconut Oil) Dapat Digunakan sebagai Obat Membunuh Covid-19 (31,997)
  • Heboh, Satu Orang PDP Covid-19 dari Payakumbuh Meninggal di RSAM Bukittinggi (28,454)
  • Pepatah Petitih Minangkabau tentang Kebersamaan Beserta Maknanya (27,772)
  • Tabuik, ‘Perang Karbala’ di Jantung Kota Pariaman (23,300)
  • Sijunjung Jebol, Seluruh Sumbar Zona Merah Covid-19 (22,184)
  • Blaster, Klub Motor Legendaris Kota Padang (22,168)
  • Boy Rafli Amar Dt Rangkayo Basa Termasuk 5 Komjen Calon Kapolri yang Diajukan Kompolnas ke Presiden (21,925)

Berita Lainnya

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

20 Februari 2025
121
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

14 Juni 2024
284
‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

30 Juli 2021
455
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

13 Desember 2024
190
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

5 Januari 2025
91
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

17 Mei 2025
126
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

5 Juni 2025
112
“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
164
“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
109

Portal berita forumsumbar.com diterbitkan oleh PT. BANGKA LIMABELAS MULTIMEDIA, merupakan situs berita dari Sumbar.

Kantor : Jl. Bangka No. 15 Wisma Warta Ulak Karang – Padang (25133)

HP / WA : 081275665100

  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

No Result
View All Result
  • Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In