• Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi
Jumat, Mei 15, 2026
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
No Result
View All Result

Bencana Banjir Pesisir Selatan: Buah Simalakama Penegakan Hukum Kehutanan

3 April 2024
in Opini
Reading Time: 3min read
Views: 604
Kondisi saat banjir bandang di Pesisir Selatan. (Foto : detik)

Oleh: Ana Humaira, Imam Arkan Salim, Randa Shandika

PADA awal Maret 2024, Provinsi Sumatera Barat dilanda bencana banjir. Banjir ini dipicu oleh intensitas curah hujan yang tinggi dan deforestasi.

Deforestasi erat kaitannya dengan pembalakan hutan secara liar yang dapat menyebabkan terjadinya berbagai bencana karena berkurangnya tutupan hutan sehingga membuat daya dukung lingkungan menurun.

Lihat Juga

Bung Erik Khaidir: Untuk Percepatan Tarokcity Perlu Dibentuk Sebuah Badan

Bung Erik Khaidir: Untuk Percepatan Tarokcity Perlu Dibentuk Sebuah Badan

12 Mei 2026
41
Walikota Fadly Amran Ubah Wajah Pasar Raya Padang Jadi Glowing

Walikota Fadly Amran Ubah Wajah Pasar Raya Padang Jadi Glowing

8 Mei 2026
32
Fadly Amran Kandidat Kuat Gubernur Sumbar ke Depan

Fadly Amran Kandidat Kuat Gubernur Sumbar ke Depan

27 April 2026
100

Salah satu daerah yang terdampak bencana banjir paling parah adalah Kabupaten Pesisir Selatan. Berdasarkan data BNPB Pesisir Selatan pada 12 Maret 2024, banjir terjadi di 15 kecamatan yang tersebar di 182 nagari.

Wilayah di sekitar aliran Sungai Batang Surantih, terutama di Nagari Ganting Mudiak Utara Surantih, Kecamatan Sutera adalah wilayah yang mengalami kerusakan yang paling parah akibat banjir. Puluhan rumah hancur, merenggut korban jiwa, dan juga memutus akses jalan.

Tidak kalah ironisnya adalah, ditemukan jejak-jejak perambahan kayu di sekitar lokasi terdampak banjir. Jejak perambahan tersebut dapat dilihat dari adanya bekas bekas potongan kayu log ukuran kecil hingga besar yang bercampur dengan material lumpur dan bebatuan.

Material-material kayu tersebut bertumpuk di tepi sungai dan rumah-rumah warga yang hancur akibat banjir bandang.

Fakta tersebut diperkuat dengan temuan bukit-bukit yang ada di sepanjang aliran Sungai Surantih, di Nagari Batu Bala dan Langgai telah gundul di beberapa titik.

Sebagian baru dibuka, sebagian lain sudah jadi perladangan gambir. Beberapa di antara lahan terbuka itu mengalami longsor ke arah sungai. Ini membuktikan bahwa ada indikasi pembalakan liar dan alih fungsi lahan untuk perkebunan tersebut nyata adanya.

Diperkuat dengan pernyataan Gubernur Sumbar Mahyeldi, yang mengatakan dari kejadian longsor yang terjadi beberapa tahun lalu, termasuk bencana yang sekarang terjadi ini ada indikasi illegal logging. “Terbukti saat saya ke sana (Pesisir Selatan) penebangan liar itu ada,” ujarnya di Padang, pada Jumat (15/3/2024), dilansir oleh Antara.

Sejauh ini kawasan hutan di wilayah Pesisir Selatan telah memberikan manfaat bagi masyarakat setempat, hal ini dapat dilihat dari penerbitan SK Perhutanan Sosial yang memberikan legalitas bagi masyarakat untuk melakukan aktivitas pengelolaan atau pemanfaatan hutan guna peningkatan ekonomi.

Selain itu, kehadiran Kelompok Kerja (Pokja) Percepatan Perhutanan Sosial memiliki peran penting sebagai pusat layanan informasi dalam meningkatkan pemahaman dan pengembangan potensi hutan bagi masyarakat.

Akan tetapi, pada kenyataanya kehadiran Pokja tersebut tidak sesuai dengan harapan pembentukannya karena masih adanya penebangan liar.

Dilema dalam penegakan Hukum Kehutanan di Pesisir Selatan juga nyaring terdengar. Peristiwa penebangan kayu di tahun-tahun sebelumnya yang dibiarkan, tambang ilegal di dalam kawasan hutan, serta jalur sungai yang diotak-atik sampai rusak seperti pembiaran yang disengaja oleh Pemkab Pesisir Selatan.

Hal tersebut dapat dilihat secara kasat mata bagaimana Pemkab Pesisir Selatan melakukan pengelolaan terhadap daerah aliran sungai. Pemda dengan embel embel “disinan iduik masyarakat” tidak mau menindak lanjuti ataupun memberikan sanksi terhadap pelanggaran tersebut, walaupun telah terlihat secara gamblang adanya indikasi pembalakan hutan secara liar.

Menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, penebangan hutan secara liar merupakan salah satu perbuatan yang dilarang dalam pasal 12 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan tegas disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk melakukan aktivitas tertentu dalam kawasan hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.

Pada Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan terdapat pula aturan yang lebih khusus mengenai penebangan hutan secara liar, dimana terdapat beberapa pasal yang mengatur mengenai proses penegakan hukum, lembaga yang berwenang hingga jenis sanksi yang akan diberikan jika terbukti melakukan pelanggaran penebangan hutan secara liar. Mulai dari ancaman hukuman penjara, hingga denda yang mencapai miliaran rupiah.

Dengan demikian, usaha dari berbagai pihak untuk mendorong masyarakat untuk memanfaatkan hutan secara efisien memperoleh kegagalan di berbagai tempat.

Lantas muncul pertanyaan, apakah masih relevan memanfaatkan hutan sebagai penghidupan masyarakat? Ekstremnya dampak bencana banjir di Pesisir Selatan yang disebabkan oleh aktivitas ilegal di hutan, dapat dipandang bahwa eksploitasi hutan di Pesisir Selatan harus dihentikan. dengan demikian, hutan akan kembali merehabilitasi dirinya sehingga fungsi hutan sebagai penjaga lingkungan dapat terwujud.

Undang-undang kehutanan memang telah menjamin hak masyarakat untuk melakukan kegiatan pemanfaatan ataupun pengelolaan kawasan hutan sebagai ladang pencaharian, namun dalam pelaksanaanya tak jarang ditemukan beberapa tindakan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sehingga dalam hal ini, keseriusan dari Pemkab Pesisir Selatan untuk segera menegaskan penegakan hukum kehutanan di wilayahnya adalah hal yang mutlak dilakukan, agar bencana yang telah terjadi tidak terulang kembali, agar masyarakat dapat hidup tanpa rasa ketakutan dan hidup dengan penuh senyuman, bukan tangisan. *)

Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Unand

ShareTweetSendShare
Previous Post

Fadhil Siap Lanjutkan Perjuangan Ali Mukhni

Next Post

Hilangkan Ekskul Pramuka, Rifo Darma Saputra: Mendikbudristek Harus Cabut Kembali Aturannya!

BeritaTerkait

Bung Erik Khaidir: Untuk Percepatan Tarokcity Perlu Dibentuk Sebuah Badan
Opini

Bung Erik Khaidir: Untuk Percepatan Tarokcity Perlu Dibentuk Sebuah Badan

12 Mei 2026
41
Walikota Fadly Amran Ubah Wajah Pasar Raya Padang Jadi Glowing
Opini

Walikota Fadly Amran Ubah Wajah Pasar Raya Padang Jadi Glowing

8 Mei 2026
32
Fadly Amran Kandidat Kuat Gubernur Sumbar ke Depan
Opini

Fadly Amran Kandidat Kuat Gubernur Sumbar ke Depan

27 April 2026
100
Hendra Aswara, Energi Baru Padang Pariaman
Opini

Hendra Aswara, Energi Baru Padang Pariaman

26 April 2026
112
Efisiensi APBN 2026: Pareto, Subsidi Energi dan Politik Pengorbanan
Opini

Efisiensi APBN 2026: Pareto, Subsidi Energi dan Politik Pengorbanan

25 April 2026
52
Harum Penulis Naskah pada Komunitas Teater di Sumatera Barat Kurang Semerbak
Opini

Harum Penulis Naskah pada Komunitas Teater di Sumatera Barat Kurang Semerbak

24 April 2026
47
Next Post
Hilangkan Ekskul Pramuka, Rifo Darma Saputra: Mendikbudristek Harus Cabut Kembali Aturannya!

Hilangkan Ekskul Pramuka, Rifo Darma Saputra: Mendikbudristek Harus Cabut Kembali Aturannya!

Most Viewed Posts

  • Polda Sumbar Dukung PMPI Wujudkan Regenerasi Pertanian Lewat GenZALS 2025 (37,360)
  • Gubernur Sumbar: PSBB Berakhir, Diganti New Normal (36,353)
  • Ranah Minang Berduka, Haji Boy Lestari Dt Palindih Berpulang ke Rahmatullah (35,587)
  • Senin Depan Tidak Juga Cair Bantuan Covid-19, Gubernur Sumbar Dilaporkan ke Presiden (34,732)
  • VCO (Virgin Coconut Oil) Dapat Digunakan sebagai Obat Membunuh Covid-19 (32,676)
  • Keluarga Besar SMPN 13 Padang Gelar Family Gathering 2025: Deep Learning dan Keakraban (32,263)
  • Pepatah Petitih Minangkabau tentang Kebersamaan Beserta Maknanya (31,826)
  • Meningkatkan Efektivitas Hakim Ad Hoc Tipikor dalam Memberantas Korupsi (31,187)
  • Heboh, Satu Orang PDP Covid-19 dari Payakumbuh Meninggal di RSAM Bukittinggi (29,084)
  • Lakukan RDPU dengan Komisi XIII DPR RI, HAKAN Sampaikan Tiga Poin Utama Terkait Revisi Kebijakan Kewarganegaraan (27,943)

Berita Lainnya

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

20 Februari 2025
171
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

14 Juni 2024
346
‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

30 Juli 2021
495
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

13 Desember 2024
235
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

5 Januari 2025
116
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

17 Mei 2025
152
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

5 Juni 2025
132
“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
191
“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
128

Portal berita forumsumbar.com diterbitkan oleh PT. BANGKA LIMABELAS MULTIMEDIA, merupakan situs berita dari Sumbar.

Kantor : Jl. Bangka No. 15 Wisma Warta Ulak Karang – Padang (25133)

HP / WA : 081275665100

  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

No Result
View All Result
  • Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In