• Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi
Rabu, Februari 11, 2026
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
No Result
View All Result

Esensi Keterbukaan Informasi Publik

20 Februari 2024
in Opini
Reading Time: 3min read
Views: 302
Musfi Yendra, SIP, MSi, Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat. (Foto : Dok)

Oleh: Musfi Yendra, SIP, MSi
(Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat)
 
LAHIRNYA Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik membuka ruang untuk terciptanya tata pemerintahan yang bersih dan transparan. Prinsip good governance and clean government merupakan sebuah keharusan dijalankan setelah reformasi di Indonesia. Keterbukaan informasi publik merupakan perwujudan dari negara yang menganut sistem demokrasi.

Pada bagian menimbang dalam UU No 14 Tahun 2008 ini disebutkan bahwa, informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional suatu bangsa, bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik dan, bahwa pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi.

Ruh keterbukaan informasi publik ini juga diatur dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”. Sehingga UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memiliki kekuatan hukum yang sangat kokoh.

Lihat Juga

IHSG Anjlok, Apakah Hanya Kesalahan OJK?

IHSG Anjlok, Apakah Hanya Kesalahan OJK?

1 Februari 2026
57
Masyarakat Adat dan Bencana Hidrometeorologi: Posisi dan Peran dalam Mitigasi

Masyarakat Adat dan Bencana Hidrometeorologi: Posisi dan Peran dalam Mitigasi

30 Januari 2026
40
Sakali Ota Gadang, Sakali Picayo Barubah

Sakali Ota Gadang, Sakali Picayo Barubah

27 Januari 2026
69

Era reformasi dan demokratisasi telah membuka ruang bagi partisipasi publik dalam pembangunan. Demokratisasi selain telah mengembalikan hak-hak politik dan hak-hak sipil masyarakat, juga membuka ruang lebih besar bagi rakyat untuk berpartisipasi. Perkembangan demokrasi Indonesia ditandai dengan ditetapkannya UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mulai berlaku secara efektif pada tahun 2010.

Undang-undang ini merupakan produk untuk menjamin pelembagaan atas hak-hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi yang selengkap mungkin dari sumber yang seluas-luasnya tentang proses politik dan penyelanggaraan negara. Sebenarnya sebelum UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pemerintah dan DPR juga sudah menetapkan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kedua undang-undang ini memberikan batasan-batasan penting mengenai apa yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan oleh pemerintah, masyarakat dan lembaga/badan publik lainnya dalam kaitannya dengan implikasi hak-hak masyarakat untuk mendapatkan akses yang seluas mungkin atas sumber-sumber informasi publik yang strategis.

Demokratisasi selanjutnya dapat dijaga secara berkesinambungan dan mendapatkan momentum yang positif secara terus menerus di era reformasi yang terus bergulir. Saat ini partisipasi masyarakat dalam pembangunan tergantung pada sistem politik yang dianut.

Karena itu, perubahan paradigma tata pemerintahan suatu negara memiliki konsekuensi terhadap perubahan pemaknaan dan mekanisme pelaksanaan partisipasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Partisipasi diberi makna sebagai keterlibatan masyarakat dalam proses politik yang seluas-luasnya baik dalam pengambilan keputusan dan monitoring kebijakan yang dapat mempengaruhi kehidupan rakyat.

Tujuan reformasi birokrasi menciptakan aparatur pemerintahan yang baik, profesional, berkarakter, beritegritas, berkinerja tinggi, bebas dan bersih KKN, mampu melayani publik, netral, berdedikasi dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara.

Keterbukaan informasi publik menjadi sesuatu yang serius untuk diperhatikan. Pertama, hadirnya globalisasi di segenap lingkup kehidupan telah memicu peradaban manusia untuk melakukan pertukaran informasi secara masif dan salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas informasi menjadi sangat penting karena semakin terbukanya penyelenggaraan negara untuk diawasi oleh publik.

Artinya penyelenggaraan negara secara kondisional semakin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap orang untuk memperoleh informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan informasi publik.

Kedua, perlu dipahami bahwa keterbukaan informasi publik merupakan ciri penting negara demokratis yang senantiasa menjunjung tinggi kedaulatan rakyat guna mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik serta merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara, badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.

Selain itu, keterbukaan informasi publik merupakan pondasi dalam membangun tata pemerintahan yang baik (good governance), transparan, terbuka dan partisipatoris dalam seluruh proses pengelolaan kenegaraan, termasuk seluruh proses pengelolaan sumberdaya publik sejak dari proses pengambilan keputusan, pelaksanaan serta evaluasinya.

Ketiga, eksistensi mengenai keterbukaan informasi publik dapat mendorong masyarakat menjadi lebih demokratis dengan memungkinkan adanya akses masyarakat terhadap informasi yang dimiliki pemerintah, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun lembaga lembaga-lembaga publik lainnya. *)

 

Catatan: Tulisan yang sama telah terbit di “Teras Utama” Harian Padang Ekspres

ShareTweetSendShare
Previous Post

Apa Itu Komisi Informasi?

Next Post

TMMD ke-119 Dipusatkan di Tanjung Bonau Aur Selatan Kabupaten Sijunjung

BeritaTerkait

IHSG Anjlok, Apakah Hanya Kesalahan OJK?
Opini

IHSG Anjlok, Apakah Hanya Kesalahan OJK?

1 Februari 2026
57
Masyarakat Adat dan Bencana Hidrometeorologi: Posisi dan Peran dalam Mitigasi
Opini

Masyarakat Adat dan Bencana Hidrometeorologi: Posisi dan Peran dalam Mitigasi

30 Januari 2026
40
Sakali Ota Gadang, Sakali Picayo Barubah
Opini

Sakali Ota Gadang, Sakali Picayo Barubah

27 Januari 2026
69
Re-Launching Gedung Abdullah Kamil: Lonceng yang Baru Digantung atau Bunyi yang Tak Pernah Dipukul
Opini

Re-Launching Gedung Abdullah Kamil: Lonceng yang Baru Digantung atau Bunyi yang Tak Pernah Dipukul

24 Januari 2026
83
193th Padang Pariaman, Menuju Bangkit Lebih Kuat
Opini

193th Padang Pariaman, Menuju Bangkit Lebih Kuat

12 Januari 2026
26
Tradisi Anti Kemiskinan-Kelaparan dalam Manajemen Bencana di Minangkabau
Opini

Tradisi Anti Kemiskinan-Kelaparan dalam Manajemen Bencana di Minangkabau

5 Januari 2026
93
Next Post
TMMD ke-119 Dipusatkan di Tanjung Bonau Aur Selatan Kabupaten Sijunjung

TMMD ke-119 Dipusatkan di Tanjung Bonau Aur Selatan Kabupaten Sijunjung

Most Viewed Posts

  • Gubernur Sumbar: PSBB Berakhir, Diganti New Normal (36,003)
  • Ranah Minang Berduka, Haji Boy Lestari Dt Palindih Berpulang ke Rahmatullah (35,100)
  • Senin Depan Tidak Juga Cair Bantuan Covid-19, Gubernur Sumbar Dilaporkan ke Presiden (34,268)
  • VCO (Virgin Coconut Oil) Dapat Digunakan sebagai Obat Membunuh Covid-19 (32,241)
  • Pepatah Petitih Minangkabau tentang Kebersamaan Beserta Maknanya (29,470)
  • Heboh, Satu Orang PDP Covid-19 dari Payakumbuh Meninggal di RSAM Bukittinggi (28,680)
  • Tabuik, ‘Perang Karbala’ di Jantung Kota Pariaman (23,616)
  • Sijunjung Jebol, Seluruh Sumbar Zona Merah Covid-19 (22,411)
  • Blaster, Klub Motor Legendaris Kota Padang (22,405)
  • Boy Rafli Amar Dt Rangkayo Basa Termasuk 5 Komjen Calon Kapolri yang Diajukan Kompolnas ke Presiden (22,146)

Berita Lainnya

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

20 Februari 2025
137
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

14 Juni 2024
317
‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

30 Juli 2021
473
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

13 Desember 2024
218
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

5 Januari 2025
109
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

17 Mei 2025
138
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

5 Juni 2025
120
“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
180
“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
118

Portal berita forumsumbar.com diterbitkan oleh PT. BANGKA LIMABELAS MULTIMEDIA, merupakan situs berita dari Sumbar.

Kantor : Jl. Bangka No. 15 Wisma Warta Ulak Karang – Padang (25133)

HP / WA : 081275665100

  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

No Result
View All Result
  • Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In