
Oleh: Muhammad Hidayat
KONFLIK AGRARIA atau yang acapkali kita kenal dengan konflik lahan ialah masalah yang baru baru ini terjadi di daerah Jorong Pigogah Patibubur, Nagari Air Bangis Kabupaten Pasaman barat Provinsi Sumatera Barat.
Secara Historis, lahan yang ditempati dan dikelola warga setempat seluas 30.162 ha ini sejak tahun 1970-an dinyatakan masuk kawasan hutan produksi sehingga terdaftar pada program hutan tanaman rakyat (HTR) yang kemudian dikelola oleh koperasi serba usaha (KSU).
Konflik agraria yang melibatkan pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dengan warga setempat ini, telah terjadi pada tahun 2016 yang kemudian tahun ke tahun sering terjadi konflik yang puncaknya memanas pada tahun 2023.
“Puncak dari masalah ini ialah terjadi penangkapan pada warga saat memanen sawit yang ditahan oleh Polda Sumbar sebanyak dua 2 orang, sedangkan 4 orang lainnya sedang dalam persidangan’’ ucap Haris, warga Air Bangis.
Senin, 31 juli 2023 masyarakat Air Bangis melakukan demonstrasi besar-besaran di depan halaman kantor Gubernur Sumatera Barat, mereka menolak pembangunan kawasan industri kilang minyak kelapa sawit, yang mana pembangunan itu merupakan bagian dari program proyek strategis nasional yang disetujui pemerintah.
Tempat pemukiman dan lahan pencarian masyarakat otomatis akan terganggu sebab penggusuran yang otomatis akan dilakukan aparat apabila proyek tersebut tetap laju.
Sebagai negara hukum, Indonesia dalam menyelenggarakan kegiatan pemerintahan baik itu politik, hukum, sosial budaya, agama maupun pertahanan dan keamanan, secara tertulis sudah diundangkan, termasuk mengenai pertanahan, tanah, bumi air serta ruang angkasa pun sudah dibukukan dengan jelas dalam kaidah aturan agraria yaitu UU No 5 Tahun 1960.
Menilik terkait latar belakang perlunya diatur masalah agraria ini, disebutkan dalam pasal 33 ayat 3 UUD NRI 1945 yang berbunyi; “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Sebagai bangsa yang plural serta kekayaan alam yang beraneka ragam, tiap tiap daerah di Indonesia, sangat perlu negara sebagai pihak pengatur sekaligus penguasa dalam hal pengelolaan SDA tersebut agar dalam penggunaannya lebih terjamin kepastian hukum demi kesatuan NKRI yang utuh dan demi kesejahteraaan bersama.
Sedangkan hak milik terhadap lahan atau tanah tersebut tetap menjadi milik masyarakat sebagaimana tertera dalam pasal 21 ayat 1 UU Pokok Agraria No 5 Tahun 1960 yang berbunyi bahwasannya hanya warga Indonesia yang dapat memiliki hak milik, namun jelas pada pasal 18 ditegaskan bahwa; “Kepentingan umum termasuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut, dengan memberi ganti kerugian yang layak dan menurut cara yang diatur dengan Undang-undang”.
Merujuk pada konflik lahan yang terjadi di Air Bangis dapat dikerucutkan poin-poin sebagai berikut;
1). Proyek Strategis Nasional / kilang minyak yang akan dibangun di teluk Tapang, Air Bangis (bersifat umum karena dilandasi dengan kepentingan nasional).
2). Lahan kurang lebih 30 Ha sudah dihuni puluhan ribu jiwa sejak 1970-an, sekaligus sebagai tempat mata pencarian.
Merujuk pada hukum yang berlaku yaitu pada poin; “demi sebesar-besar kemakmuran/kesejahteraan masyarakat”. Poin kedua lebih unggul karena sejatinya dalam pembangunan proyek tersebut pada akhirnya yang menikmati dampak buruk atau baiknya dari output proyek kilang minyak tersebut seperti dampak lingkungan oleh limbah produksi ialah masyarakat setempat dan jelas bertentangan dengan nilai nilai kemakmuran, sehingga dalam pengusulan pembangunan proyek tersebut tidak layak diteruskan oleh pemerintah karena secara kaidah aturan sudah jelas melawan hukum dan keluar dari nilai-nilai tujuan hukum agraria tersebut.
Terdapat beberapa saran atau masukan dari penulis terhadap konflik agraria yang terjadi di Air Bangis khususnya, dan konflik agraria lainnya di Indonesia pada umumnya:
1). Untuk menerapkan implementasi nilai hukum agraria yang baik, pemerintah seharusnya menghentikan kriminalisasii terhadap warga serta membebaskan lahan mereka dari kawasan hutan produksi dan juga membebaskan masyarakat untuk menjual hasil kebunnya kemana saja selama masih sesuai aturan karena kesejahteraan masyarakat ialah poin penting dari penerapan suatu hukum.
2). Mengedepankan cara-cara yang humanis dalam menyelesaikan setiap masalah seperti mengajak diskusi para pemimpin adat atau perwakilan masyarakat setempat untuk secara langsung berbincang dengan pimpinan dalam hal ini Gubernur Sumatera Barat dalam mencari solusi terbaik dengan tetap memperhatikan AMDAL atau analisis dampak mengenai lingkungan.
3). Sangat perlu pemerintah membentuk tim khusus untuk merunut masalah awal dari konflik yang terus terjadi di Air Bangis, tim ini dapat bertugas dalam hal mengusut bagaimana proses peralihannya dulu, bagaimana perizinannya, bagaimana kesepakatan yang ditimbulkan, serta hal lainnya sesuai aturan perundang-undangan.
4). Tidak dapat dipungkiri, urusan bisnis ialah hal yang menguntungkan, baik secara materil maupun immateril bagi pemerintah, namun pemerintah tidak harus mengedepankan selalu kontrak bisnis sebagai poin utama kesejahteraan sehingga mengenyampingkan kepentingan masyarakat umum.
5). Dalam hal kasus apapun yang melibatkan pemerintah dengan rakyatnya terutama konflik agraria, aparat penegak sebagai bagian dari pemerintah yang turun mengawasi dan mengamankan harus tetap mengedepankan cara-cara yang menghormati HAM masyarakat, sehingga ini akan mendorong pendekatan yang bersifat humanis.
Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand)























