
Oleh: Muhammad Hidayat
(Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas)
SEBAGAI satu sentral budaya-budaya adat yang ada di Indonesia, Sumatera Barat sangat menjunjung tinggi nilai nilai kebiasaan dan spiritual yang hidup di tengah-tengah masyarakat Minangkabau.
Ini dibuktikan dengan adanya filosofi “Adaik Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah” yang dimuat dalam pasal 5 poin C UU No 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat. Dalam penegakan norma atau nilai-nilai kebiasaan yang ada di Minangkabau sering kali pidana adat dijadikan upaya utama, hal ini sebenarnya berkenaan dengan pemikiran Profesor Omar Syarif Hiarij yang mengatakan, bahwa Norma Hukum dan Penegakan Hukum merupakan dua hal yang saling terkait satu sama lain yakni, apabila suatu norma diatur oleh pengaturan sebuah Undang–Undang maka juga perlu dilihat bagaimana pengawasan serta penegakan konkret dari norma tersebut di lapangan.
Hal ini, perlu dikaji untuk menilai apakah suatu produk hukum sudah efektif atau belum dalam penerapannya di masyarakat. Pidana adat yang diterapkan dalam masyarakat adat Minangkabau merupakan penegakan lebih lanjut dari Hukum Pidana Indonesia sebagai Ius Costitutum yang mengatur pemberian sanksi berupa penderitaan terhadap pelaku pidana.
Jeremy Bentham, seorang filsuf Inggris mengemukakan bahwasanya pemidanaan ditujukan untuk memperbaiki penjahat dan mempertahankan ketertiban dalam masyarakat yang kemudian dikenal dengan teori pemidanaan relatif. Menurutnya manusia merupakan makhluk yang rasional yang akan memilih secara sadar kesenangan dan menghindari kesusahan, teori ini secara umum menafsirkan bahwa tujuan pemidanaan secara relatif ialah untuk mewujudkan ketertiban yang bebas dari kejahatan dalam masyarakat.
Pemberlakuan pidana adat yang sudah mengakar di Minangkabau telah menjadi pelopor perwakilan KUHP dan KUHAP di Sumatera Barat, yaitu dikenal sendiri dengan nama Undang-Undang Nan Duo Puluah yang selanjutnya terbagi lagi dalam 2 bagian yaitu Undang-Undang Nan Salapan dan Undang–Undang Nan Duo Baleh.
A. Undang–Undang Nan Salapan
Mengatur perbuatan yang dilarang dalam adat Minang kabau
Di antaranya seperti:
– tikam bunuh; melukai dan/atau membunuh menggunakan kekerasan;
– upeh racun; meracuni seseorang melalui makanan dan/atau minuman;
– sia baka; membakar barang milik orang lain;
– maliang curi; mengambil barang milik orang lain;
– samun saka; merampok dengan kekerasan;
– dago dagi; menyebarkan berita bohong/huru-hara;
– kicuah kicang; penipuan dan/atau pemalsuan;
– sumbang salah; perzinahan/asusila;
B. Undang-Undang Nan Duo Baleh
Adalah sekumpulan aturan mengenai proses penyelidikan dan/atau penyidikan dalam hal menetapkan seseorang sebagai tersangka maupun dalam proses pembuktian dan penjatuhan putusan salah atau tidaknya seorang tersangka.
Di antaranya yaitu:
1. Pembuktian kejahatan yang didasarkan pada suatu tanda yang mencurigakan:
– tatumbang taciak (pengakuan terdakwa);
– tatando tabeti (barang milik terdakwa ditemukan di tempat kejadian);
– tacancang tarageh (bukti yang terdapat pada diri terdakwa);
– taikek takabek (kepergok/tertangkap tangan);
– talala takaja (terdakwa ditemukan di tempat persembunyiannya);
– tahambek tapukua (terdakwa ditangkap setelah dipukul oleh orang yang mengejarnya
2. Pembuktian kejahatan yang didasarkan pada keterangan yang terdiri atas:
– Baurie bak sipasin bajojak bak bakiak (jejak atau tanda-tanda yang mengarah kepada terdakwa).
– Onggang lalu atah jatuah (terdakwa terlihat di tempat kejadian).
– Condong mato urang banyak (ketika kejadian banyak orang yang menyaksikannya).
– Bajua bamurah-murah (menjual barang dengan harga murah).
– Bajalan bagogeh-gogeh (jalan terburu-buru dengan wajah ketakutan).
– Dibao pikek dibao langau (orang yang lalu lalang tanpa tujuan yang jelas).
Inilah beberapa ketentuan pidana adat yang dianut minangkabau, namun perlu juga diketahui bahwa untuk pemberlakuan sangsi pidana sendiri diberlakukan 4 macam bentuk sangsi yaitu:
1. Diarak Sekeliling Kampung atau dipermalukan
2. Dinikahkan
3. Membayar Denda Adat
4. Diusir Dari Kampung
Pemberlakuan sanksi adat ini pada dasarnya hanya bersifat sosial semata dengan kata lain tujuannya hanya membunuh mental-mental sosial para pelaku tindak pidana adat, agar tidak mengulangi lagi kejahatannya.
Karena hukum nasional menganut teori relatif, yang bagian dari teori gabungan dalam teori tujuan pemidanaan maka, perlu dilihat bagaimana keefektifan dari penerapan sangsi pidana adat minangkabau dalam perspektif teori relatif yang dikemukakan oleh Jeremy Bentham .
Untuk melihat keefektivannya dapat digunakan 4 indikator pembanding terhadap 4 bentuk sanksi yang diberlakukan dalam pidana adat Minangkabau berdasarkan perspektif Bentham yaitu
1. Sanksi Adat Diarak Sekeliling Kampung, memberikan perbaikan terhadap ketertiban bermasyarakat di daerah tersebut, karena pelaku akan merasa malu dan hilangnya nilai moral seketika sehingga akan timbul pada diri pelaku untuk tidak mengulangi perbuatan sejenis.
2. Dinikahkan, sanksi untuk dinikahkan memberikan sifat tanggung jawab terhadap pelaku dalam kejahatan yang bersifat asusila, dengan ini masyarakat akan merasa lega dan mengurangi beban pikiran masyarakat terkait rusaknya moral kampung tersebut
3. Membayar Denda Adat, berdasarkan teori relatif ini sangat sejalan yaitu dapat mengurangi atau memperbaiki kerugian masyarakat akibat kejahatan itu. Sehingga dengan kondisi ekonomi yang stabil maka masyarakat tertib akan dicapai
4. Diusir dari Kampung, pelaku yang diusir dari kampung akan lebih jelas memberikan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat karena salah satu faktor terjadinya keresahan dan kekhawatiran dalam masyarakat sudah tidak lagi menetap di daerah tersebut.
Sejatinya, efektif atau tidaknya pemberlakuan suatu norma hukum di masyarakat juga dipengaruhi oleh bagaimana para pejabat adat daerah tersebut memberlakukan pengawasan terhadap penegakannya di lapangan.
Referensi
– Andi Hamzah. 1993. Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia, Pradnya Paramita, Jakarta.
– Anonim, 1994. Asas-Asas Hukum Pidana, Rinneka Cipta, Jakarta.
– Andi Matalata,1987. “Santunan Bagi Korban”, dalam J.E. Sahetapy. Viktimologi
– Sebuah Bunga Rampai. Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
– Barda Nawawi Arief.1994. Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan
– UU No 17 Tahun 2022
– Chairul Anwar, 1997 Hukum Pidana Adat Indonesia meninjau hukum adat Minangkabau, PT. Rineka Cipta, Jakarta























