• Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi
Selasa, Juni 16, 2026
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
No Result
View All Result

Menilik Efektivitas Pemberlakuan Hukum Pidana Adat Minangkabau dari Perspektif Teori Relatif Tujuan Pemidanaan Jeremy Bentham

28 Juni 2023
in Opini
Reading Time: 4min read
Views: 933
Muhammad Hidayat, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas. (Foto : Ist)

Oleh: Muhammad Hidayat

(Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas)

SEBAGAI satu sentral budaya-budaya adat yang ada di Indonesia, Sumatera Barat sangat menjunjung tinggi nilai nilai kebiasaan dan spiritual yang hidup di tengah-tengah masyarakat Minangkabau.

Lihat Juga

Deepfake AI (Artificial Intelligence) dan Masa Depan Demokrasi Indonesia

Deepfake AI (Artificial Intelligence) dan Masa Depan Demokrasi Indonesia

16 Juni 2026
17
Bonus Kepala Daerah

Bonus Kepala Daerah

13 Juni 2026
28
Ujian Nyata Desentralisasi Fiskal di 39 Daerah

Ujian Nyata Desentralisasi Fiskal di 39 Daerah

11 Juni 2026
13

Ini dibuktikan dengan adanya filosofi “Adaik Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah” yang dimuat dalam pasal 5 poin C UU No 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat. Dalam penegakan norma atau nilai-nilai kebiasaan yang ada di Minangkabau sering kali pidana adat dijadikan upaya utama, hal ini sebenarnya berkenaan dengan pemikiran Profesor Omar Syarif Hiarij yang mengatakan, bahwa Norma Hukum dan Penegakan Hukum merupakan dua hal yang saling terkait satu sama lain yakni, apabila suatu norma diatur oleh pengaturan sebuah Undang–Undang maka juga perlu dilihat bagaimana pengawasan serta penegakan konkret dari norma tersebut di lapangan.

Hal ini, perlu dikaji untuk menilai apakah suatu produk hukum sudah efektif atau belum dalam penerapannya di masyarakat. Pidana adat yang diterapkan dalam masyarakat adat Minangkabau merupakan penegakan lebih lanjut dari Hukum Pidana Indonesia sebagai Ius Costitutum yang mengatur pemberian sanksi berupa penderitaan terhadap pelaku pidana.

Jeremy Bentham, seorang filsuf Inggris mengemukakan bahwasanya pemidanaan ditujukan untuk memperbaiki penjahat dan mempertahankan ketertiban dalam masyarakat yang kemudian dikenal dengan teori pemidanaan relatif. Menurutnya manusia merupakan makhluk yang rasional yang akan memilih secara sadar kesenangan dan menghindari kesusahan, teori ini secara umum menafsirkan bahwa tujuan pemidanaan secara relatif ialah untuk mewujudkan ketertiban yang bebas dari kejahatan dalam masyarakat.

Pemberlakuan pidana adat yang sudah mengakar di Minangkabau telah menjadi pelopor perwakilan KUHP dan KUHAP di Sumatera Barat, yaitu dikenal sendiri dengan nama Undang-Undang Nan Duo Puluah yang selanjutnya terbagi lagi dalam 2 bagian yaitu Undang-Undang Nan Salapan dan Undang–Undang Nan Duo Baleh.

A. Undang–Undang Nan Salapan

Mengatur perbuatan yang dilarang dalam adat Minang kabau

Di antaranya seperti:

– tikam bunuh; melukai dan/atau membunuh menggunakan kekerasan;

– upeh racun; meracuni seseorang melalui makanan dan/atau minuman;

– sia baka; membakar barang milik orang lain;

– maliang curi; mengambil barang milik orang lain;

– samun saka; merampok dengan kekerasan;

– dago dagi; menyebarkan berita bohong/huru-hara;

– kicuah kicang; penipuan dan/atau pemalsuan;

– sumbang salah; perzinahan/asusila;

B. Undang-Undang Nan Duo Baleh

Adalah sekumpulan aturan mengenai proses penyelidikan dan/atau penyidikan dalam hal menetapkan seseorang sebagai tersangka maupun dalam proses pembuktian dan penjatuhan putusan salah atau tidaknya seorang tersangka.

Di antaranya yaitu:

1. Pembuktian kejahatan yang didasarkan pada  suatu tanda yang mencurigakan:

– tatumbang taciak (pengakuan terdakwa);

– tatando tabeti (barang milik terdakwa ditemukan di tempat kejadian);

– tacancang tarageh (bukti yang terdapat pada diri terdakwa);

– taikek takabek (kepergok/tertangkap tangan);

– talala takaja (terdakwa ditemukan di tempat persembunyiannya);

– tahambek tapukua (terdakwa ditangkap setelah dipukul oleh orang yang mengejarnya

2. Pembuktian kejahatan yang didasarkan pada keterangan yang terdiri atas:

– Baurie bak sipasin bajojak bak bakiak (jejak atau tanda-tanda yang mengarah kepada terdakwa).

– Onggang lalu atah jatuah (terdakwa terlihat di tempat kejadian).

– Condong mato urang banyak (ketika kejadian banyak orang yang menyaksikannya).

– Bajua bamurah-murah (menjual barang dengan harga murah).

– Bajalan bagogeh-gogeh (jalan terburu-buru dengan wajah ketakutan).

– Dibao pikek dibao langau (orang yang lalu lalang tanpa tujuan yang jelas).

Inilah beberapa ketentuan pidana adat yang dianut minangkabau, namun perlu juga diketahui bahwa untuk pemberlakuan sangsi pidana sendiri diberlakukan 4 macam bentuk sangsi yaitu:

1. Diarak Sekeliling Kampung atau dipermalukan

2. Dinikahkan

3. Membayar Denda Adat

4. Diusir Dari Kampung

Pemberlakuan sanksi adat ini pada dasarnya hanya bersifat sosial semata dengan kata lain tujuannya hanya membunuh mental-mental sosial para pelaku tindak pidana adat, agar tidak mengulangi lagi kejahatannya.

Karena hukum nasional menganut teori relatif, yang  bagian dari teori gabungan dalam teori tujuan pemidanaan maka,  perlu dilihat bagaimana keefektifan dari penerapan sangsi pidana adat minangkabau dalam perspektif teori relatif yang dikemukakan oleh Jeremy Bentham .

Untuk melihat keefektivannya dapat digunakan 4 indikator pembanding terhadap 4 bentuk sanksi yang diberlakukan dalam pidana adat Minangkabau berdasarkan perspektif Bentham yaitu

1. Sanksi Adat Diarak Sekeliling Kampung, memberikan perbaikan terhadap ketertiban bermasyarakat di daerah tersebut, karena pelaku akan merasa malu dan hilangnya nilai moral seketika sehingga akan timbul pada diri pelaku untuk tidak mengulangi perbuatan sejenis.

2. Dinikahkan, sanksi untuk dinikahkan memberikan sifat tanggung jawab terhadap pelaku dalam kejahatan yang bersifat asusila, dengan ini masyarakat akan merasa lega dan mengurangi beban pikiran masyarakat terkait rusaknya moral kampung tersebut

3. Membayar Denda Adat, berdasarkan teori relatif ini sangat sejalan yaitu dapat mengurangi atau memperbaiki kerugian masyarakat akibat kejahatan itu. Sehingga dengan kondisi ekonomi yang stabil maka masyarakat tertib akan dicapai

4. Diusir dari Kampung, pelaku yang diusir dari kampung akan lebih jelas memberikan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat karena salah satu  faktor terjadinya keresahan dan kekhawatiran dalam masyarakat sudah tidak lagi menetap di daerah tersebut.

Sejatinya, efektif atau tidaknya pemberlakuan suatu norma hukum di masyarakat juga dipengaruhi oleh bagaimana para pejabat adat daerah tersebut memberlakukan pengawasan terhadap penegakannya di lapangan.

Referensi

– Andi Hamzah. 1993. Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia, Pradnya Paramita, Jakarta.

– Anonim, 1994. Asas-Asas Hukum Pidana, Rinneka Cipta, Jakarta.

– Andi Matalata,1987. “Santunan Bagi Korban”, dalam J.E. Sahetapy. Viktimologi

– Sebuah Bunga Rampai. Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.

– Barda Nawawi Arief.1994. Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan

– UU No 17 Tahun 2022

– Chairul Anwar, 1997 Hukum Pidana Adat Indonesia meninjau hukum adat Minangkabau, PT. Rineka Cipta, Jakarta

ShareTweetSendShare
Previous Post

Salat Idul Adha di Masjid Al Ukhuwah H Zainal Bakar Kayu Kalek Melimpah

Next Post

Sosok Benni Okva, Putra Situjuah yang Ajak Perusahaan Raffi Ahmad Berinvestasi di Limapuluh Kota

BeritaTerkait

Deepfake AI (Artificial Intelligence) dan Masa Depan Demokrasi Indonesia
Opini

Deepfake AI (Artificial Intelligence) dan Masa Depan Demokrasi Indonesia

16 Juni 2026
17
Bonus Kepala Daerah
Opini

Bonus Kepala Daerah

13 Juni 2026
28
Ujian Nyata Desentralisasi Fiskal di 39 Daerah
Opini

Ujian Nyata Desentralisasi Fiskal di 39 Daerah

11 Juni 2026
13
Nagari Ketapiang Menuju Sebuah Kecamatan Otonom
Opini

Nagari Ketapiang Menuju Sebuah Kecamatan Otonom

8 Juni 2026
35
Menata Ulang MBG: Selamat Datang Kantin Sekolah
Opini

Menata Ulang MBG: Selamat Datang Kantin Sekolah

8 Juni 2026
19
Bupati JKA Putar Roda Menjemput Aspirasi
Opini

Bupati JKA Putar Roda Menjemput Aspirasi

7 Juni 2026
99
Next Post
Sosok Benni Okva, Putra Situjuah yang Ajak Perusahaan Raffi Ahmad Berinvestasi di Limapuluh Kota

Sosok Benni Okva, Putra Situjuah yang Ajak Perusahaan Raffi Ahmad Berinvestasi di Limapuluh Kota

Most Viewed Posts

  • Polda Sumbar Dukung PMPI Wujudkan Regenerasi Pertanian Lewat GenZALS 2025 (40,578)
  • Gubernur Sumbar: PSBB Berakhir, Diganti New Normal (36,500)
  • Ranah Minang Berduka, Haji Boy Lestari Dt Palindih Berpulang ke Rahmatullah (35,775)
  • Keluarga Besar SMPN 13 Padang Gelar Family Gathering 2025: Deep Learning dan Keakraban (35,477)
  • Senin Depan Tidak Juga Cair Bantuan Covid-19, Gubernur Sumbar Dilaporkan ke Presiden (34,910)
  • Meningkatkan Efektivitas Hakim Ad Hoc Tipikor dalam Memberantas Korupsi (34,391)
  • VCO (Virgin Coconut Oil) Dapat Digunakan sebagai Obat Membunuh Covid-19 (32,851)
  • Pepatah Petitih Minangkabau tentang Kebersamaan Beserta Maknanya (32,779)
  • Lakukan RDPU dengan Komisi XIII DPR RI, HAKAN Sampaikan Tiga Poin Utama Terkait Revisi Kebijakan Kewarganegaraan (31,157)
  • Heboh, Satu Orang PDP Covid-19 dari Payakumbuh Meninggal di RSAM Bukittinggi (29,254)

Berita Lainnya

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

20 Februari 2025
175
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

14 Juni 2024
361
‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

30 Juli 2021
504
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

13 Desember 2024
241
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

5 Januari 2025
121
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

17 Mei 2025
159
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

5 Juni 2025
136
“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
197
“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
132

Portal berita forumsumbar.com diterbitkan oleh PT. BANGKA LIMABELAS MULTIMEDIA, merupakan situs berita dari Sumbar.

Kantor : Jl. Bangka No. 15 Wisma Warta Ulak Karang – Padang (25133)

HP / WA : 081275665100

  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

No Result
View All Result
  • Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In