
Oleh: Fauziah Nur Hikmah
MINANGKABAU merupakan salah satu suku yang ada di Indonesia. Masyarakat di Minangkabau menjadi salah satu masyarakat yang menganut sistem keturunan matrilineal, yang dimana sebagian besar Indonesia suku di Indonesia menganut sistem patrilineal.
Sebagai masyarakat yang menganut sistem matrilineal, sistem keturunan di Minangkabau di ambil dari keturunan ibu. Wanita di Minangkabau memiliki kedudukan yang tinggi. Seorang wanita keturunan Minang disebut dengan bundo kanduang.
Bundo kanduang merupakan sebutan untuk wanita dewasa di Minangkabau. Bundo kanduang sangat dihormati dan dihargai keberadaanya. Segala sesuatu yang terjadi di Rumah Gadang, bundo kanduang lah yang mengaturnya.
Dalam pakaian, bundo kanduang disebutkan sebagai limpapeh rumah nan gadang. Arti dari pepatah ini ialah sosok bundo kanduang ialah sosok yang melambangkan kebesaran dan kemuliaan serta menjaga marwah perempuan Minang.
Limpapeh memiliki arti tiang tengah dari bangunan rumah adat Minangkabau. Peran limpapeh dalam memperkokoh menegakkan bangunan adalah analogi dari peran ibu dalam sebuah keluarga.
Dalam sistem keturunan Matrilineal seorang anak akan mengikuti suku ibunya, dan orang yang sesuku dilarang untuk menikah. Lalu bagaimana peran laki-laki di Minangkabau?
Di samping kedudukan perempuan yang tinggi di Minangkabau, sosok laki-laki juga memiliki peran penting di tengah-tengah masyarakat atau di tengah-tengah kaumnya.
Jika perempuan atau bundo kanduang di Minangkabau memiliki peran dalam menjaga rumah gadang, maka laki-laki di Minangkabau disebut dengan niniak mamak. Yang dimana fungsi niniak mamak sendiri adalah sebagai pemegang sako atau datuak di Minangkabau.
Niniak mamak juga memiliki peran sebagai pemimpin dan pelindung bagi kaumnya. Seorang mamak memiliki tanggung jawab terhadap kemenakannya, baik itu di kaum maupun di keluarganya sendiri.
Itulah salah satu keunikan masyarakat Minangkabau, yang bertanggung jawab terhadap seorang anak ialah mamaknya, jika kemenakannya memiliki kesalahan, maka mamak lah yang berhak menasehatinya.
Lalu bagaimanakah peran ayah di Minangkabau? Sosok ayah di Minangkabau memiliki peran sebagai pemberi nafkah kepada anaknya, dan ayah tersebut juga memiliki tanggung jawab kepada kemenakan di kaumnya sendiri.
Selanjutnya yang dikatakan sebagai masyarakat Minangkabau yaitu masyarakat yang tinggal di Luhak Nan Tigo dan daerah rantau. Luhak Nan Tigo sendiri terdiri dari beberapa wilayah yaitu Luhak Tanah Datar, Luhak Agam, dan Luhak Limapuluh Kota.
Selanjutnya yaitu daerah rantau, dimana daerah rantau sendiri juga termasuk kawasan Minangkabau, yang merupakan kawasan atau nagari yang berada di luar kampung halaman.
Dalam konsep Minangkabau, rantau dikatakan juga sebagai kawasan yang berada di luar kawasan darek. Secara geografis daerah rantau dibagi menjadi Rantau Timur, Rantau Pesisir, Rantau Pasaman, dan Rantau Selatan.
Masyarakat Minang adalah masyarakat yang beragama Islam (muslim), sesuai dengan falsafah masyarakat Minang yaitu Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. Yang merupakan filosofi hidup yang dipegang masyarakat Minangkabau yang menjadikan ajaran Islam sebagai satu- satunya landasan atau pedoman tata pola perilaku dalam kehidupan.
Masyarakat Minangkabau menjadikan Islam sebagai landasan dalam bertingkah laku dan menjadi pedoman dalam nilai-nilai kehidupan. Dengan kata lain yang dikatakan sebagai orang Minang adalah pastinya beragam Islam. Kasarnya jika ada orang yang tinggal di daerah Minangkabau, namun tidak beragama Islam, maka dia bukan dikatakan sebagai orang Minang.
Di Minang adat dan agama Islam berjalan seiringan. Sebenarnya nenek moyang masyarakat Minangkabau pada zaman dahulu menganut kepercayaan animisme dan dinamisme, namun kepercayaan tersebut berganti setelah revolusi budaya pasca terjadinya Perang Padri tahun 1837. Perang Padri menandai kepercayaan di Minangkabau secara keseluruhan.
Yang menjadi ciri khas masyarakat Minangkabau adalah kebudayaan merantaunya dan makanan daerahnya yaitu rendang. Pemuda Minang pada umumnya dianjurkan untuk merantau, agar mendapat pandangan yang luas ketika pergi ke negeri orang.
Pada zaman dahulu kebudayaan merantau ini sudah ditanamkan dari kecil yaitu pemuda di Minangkabau tinggal di surau. Jika sudah beranjak dewasa para pemuda di Minang tidak diperbolehkan untuk tinggal di rumah orang tuanya lagi. Mereka akan tinggal di surau dan di surau inilah mereka akan belajar untuk mandiri.
Selain itu mereka juga di ajarkan tentang agama, pendidikan dan juga adat istiadat. Di surau juga diajarkan untuk bela diri atau silat. Jika mereka sudah memasuki dunia kerja maka biasanya mereka akan pergi merantau untuk mambangkik batang tarandam. Pepatah tersebut memiliki arti bahwa seorang anak yang mengangkat derajat keluarganya.
Namun yang unik dari masyarakat Minang sendiri ialah meskipun mereka meninggalkan kampung halamannya dan pergi ke tempat lain, mereka diajarkan bahwa dima bumi dipijak di sinan langik dijunjuang yaitu dimana pun mereka tinggal mereka akan mematuhi segaka peraturan yang ada di negeri orang tersebut. Mereka akan beradaptasi dengan lingkungan tempat tinggal mereka yang baru.
Para masyarakat yang pergi merantau mereka akan mencari pandangan hidup dan pengalam yang baru yang nantinya berguna untuk membangun negeri dan untuk mengajarkan kepada anak dan kemenakannya yang ada di kampung.
Dan yang tak kalah unik sselanjutnya yaitu makanan khasnya yaitu rendang. Rendang menjadi salah satu makanan terfavorit di dunia, makanan yang berbahan dasar daging, santan, dan berbagai jenis rempah ini menjadi makanan yang lezat untuk disantap.
Namun apapun itu kita sebagai masyarakat Indonesia harus mempunyai jiwa sosial dan toleransi yang tinggi di tengah keberagaman suku bangsa Indonesia. Yang dimana setiap suku bangsa di Indonesia ini memiliki keunikannya sendiri.
Apapun sukunya, adat istiadatnya, budayanya, sudah seharusnya kita untuk saling mengormati dan menghargai. Dan juga kita perlu untuk melestarikan dan tetap menjaga kebudayaan kita, jangan sampai budaya dan adat istiadat yang telah ada sejak leluhur kita luntur di tengah era globalisasi ini. *)
Penulis adalah Mahasiswi Jurusan Sastra Minangkabau, Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Andalas (Unand)























