
Oleh: Jimmy Erianto
PERNIKAHAN merupakan impian yang didambakan oleh setiap orang, karena sebagian orang menganggap bahwa pernikahan merupakan kunci dari kesuksesan, maka dari itu tidak jarang setiap orang berusaha keras agar dapat menikah sesuai dengan harapan yang mereka impikan.
Menikah dengan orang yang kita cintai juga membawa dampak positif terhadap rumah tangga ke depannya. Pernikahan juga merupakan salah satu hal yang sangat dianjurkan oleh agama, karena menikah merupakan surga dunia.
Di Indonesia pernikahan setiap daerah sangat beraneka ragam, karena di Indonesia kaya akan macam-macam tradisi yang berasal dari daerah yang berbeda-beda.
Salah satu contohnya daerah Minangkabau, Sumatera Barat. Daerah ini terkenal dengan adat-istiadatnya yang sangat kental serta terjaga hingga saat ini, begitu pula adat tentang pernikahan yang ada di Ranah Minang tersebut.
Pernikahan di Minangkabau akan melalui berbagai macam proses. Biasanya sebelum seseorang menikah pasti calon pasangannya akan ditanyai mempunyai suku apa.
Hal ini dilakukan agar seseorang yang merupakan orang Minangkabau, ia tidak akan boleh menikah dengan pasangan yang mempunyai suku yang sama dengannya.
Larangan itu semua sudah tertulis dalam adat-istiadat Minangkabau. Seperti contohnya seseorang laki-laki yang bersuku Chaniago, maka calon perempuannya tidak boleh bersuku Chaniago pula.
Suku di Minangkabau mengikuti sistem Matrilineal dimana setiap anak dalam keluarga orang Minang akan mengikuti suku menurut garis keturunan ibu. Sistem inilah yang sudah ada sejak dahulu dalam adat-istiadat Minangkabau.
Jika seseorang tersebut melanggar larangan menikah sesuku itu, maka ia akan dibuang dari Ranah Minang, dalam artian tidak akan diakui oleh keluarga, dunsanak, niniak mamak semuanya.
Dan ia tidak diakui lagi sebagai masyarakat Minangkabau serta jika masih menetap di Ranah Minang maka orang yang ada disekelilingnya akan bersikap acuh-tak acuh kepadanya, karena ia sudah melanggar adat yang ada di daerah Minangkabau.
Bukan hanya pribadi orang yang melanggar tersebut mendapat sanksinya, tetapi juga berimbas kepada keluarganya, karena keluarga besar mendapatkan aib dari perangai yang diperbuatnya.
Adat di Minangkabau tidak pernah mengharamkan untuk menikah sesuku, tetapi adat Minangkabau hanya melarang seorang yang berdarah Minang untuk menikah sesuku.
Menikah sesuku dalam agama hukumnya halal, tetapi masyarakat Minang tidak melakukannya karena itu merupakan hal yang dilarang dalam adat dan dengan alasan yang jelas serta penuh pertimbangan.
Peraturan atau larangan adat ini tidak sembarangan dalam membuatnya. Tokoh ulama atau pemimpin adat sudah melalui proses yang panjang dan mempertimbangkan segala hal baik buruk jika peraturan adat tersebut dilakukan.
Larangan menikah sesuku ini bertujuan agar terjaga dari pernikahan sedarah yang akan berakibat buruk dalam rumah tangga ke depannya.
Alasan-alasan yang menyebabkan Minangkabau melarang menikah sesuku antara lain;
Pertama, dipercaya dapat menciptakan keturunan yang tidak berkualitas. Dalam hal ini anak yang terlahir dari hasil pernikahan sesuku, maka ditakutkan jika nanti anaknya mengalami cacat fisik atau keterbelakangan mental yang terjadi akibat gen dari ibu dan ayahnya.
Bahkan dalam dunia kedokteran mengatakan bahwa keturunan yang baik dan berkualitas akan terlahir apabila anak yang lahir dihasilkan oleh orang tua yang tidak memiliki hubungan darah sama sekali.
Hal ini dilarang guna untuk menciptakan keturunan yang lebih baik serta mengindari penyakit yang tercipta secara turun-temurun.
Kedua, dapat mempersempit pergaulan anak/relasi keluarga. Dimana hal ini terjadi karena anak dari hasil menikah sesuku adalah orang-orang yang sedarah, dimana nanti membuat pergaulan anaknya menjadi seputaran suku itu saja dan tidak berkembang.
Dan juga keluarganya akan mendapat besan yang hanya berasal dari suku yang sama dengannya.
Ketiga, kehilangan hak secara adat. Dimana hal inilah yang menjadi bagian penting kenapa pernikahan sesuku itu sangat dilarang, karena seseorang yang melanggar adat akan kehilangan haknya secara adat di nagari tempat tinggalnya.
Pernikahan sesuku tidak dibenarkan dalam adat Minang dan seseorang yang melakukan pernikahan sesuku ini juga tidak akan diterima oleh suku-suku di wilayah lainnya/di daerah (luhak) lain, karena adat yang ada di nagarinya sendiri sudah dilanggarnya.
Jika seorang laki-laki yang melakukan pelanggaran menikah sesuku ini maka haknya untuk memegang jabatan dalam adat Minang akan hilang. Sedangkan jika perempuan yang melakukan kesalahan atau larangan ini maka dia akan kehilangan hak atas pewarisan harta pusaka keluarga/sukunya.
Ke-empat, mendapatkan denda atau kerugian secara materi. Dimana seseorang yang melakukan larangan kawin sesuku, selain mereka akan dikucilkan dari nagari tempat ia berasal, ia juga harus membayar denda yang mewajibkannya menyediakan 50 gantang atau sebesar 75 kg beras dan seekor kerbau/lembu serta mengundang tetua adat dan mengakui kesalahannya serta meminta maaf kepada seluruh anggota suku dan keluarganya.
Selain alasan-alasan tersebut, sebenarnya masih banyak alasan lainnya yang melarang menikah sesuku seperti akan dikucilkan oleh adat, merusak nama baik kaumnya, di saat ia meninggal maka tidak akan ada pecah adat, dan lain lain.
Tetapi pada zaman sekarang seiring dengan bekembangnya zaman, ditambah lagi dengan pengaruh globalisasi yang sangat kuat, menyebabkan perkawinan sesuku ini sudah banyak terjadi karena alasan seperti penghulu dan aturan di setiap daerah di Minang berbeda (beda penghulu beda aturan).
Faktor yang menyebabkan hal ini banyak atau sudah lumrah terjadi selain dengan pengaruh globalisasi faktor kurangnya pemahaman terhadap adat juga mempengaruhi terutama pada remaja yang disebabkan oleh orangtuanya kurang mengenalkan adat terhadap anaknya
Selain itu faktor lainnya, kurangnya rasa ingin tahu seseorang yang berdarah Minang tentang peraturan atau larangan yang ditetapkan di daerah Minang ini, serta semakin longgarya ketegasan adat atau pemimpin suku/kaum terhadap orang yang melanggar larangan yang telah diciptakan dan tertulis dalam adat. *)
Penulis adalah Mahasiswa Jurusan Sastra Minangkabau, Fakultas Ilmu Budaya (FIB), Universitas Andalas (Unand)























