
Oleh: Bachtul
KEPADA yang mulia hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.
Saya awali surat terbuka ini dengan beberapa pertanyaan kepada bapak/ibu hakim.
Pertama, apakah bapak/ibu kenal dengan Harun Masiku?
Apakah bapak/ibu tahu dengan kasus Harun Masiku?
Apakah bapak/ibu tahu dimana keberadaan Harun Masiku sekarang?
Selanjutnya saya sampaikan kepada bapak/ibu hakim konstitusi, sengaja saya menulis surat terbuka ini adalah karena saat ini bapak/ibu sedang menyidangkan perkara terkait gugatan sistem “proporsional terbuka” pada UU pemilu legislatif oleh beberapa warga negara.
Saya tidak tahu bagaimana sistem pemilu selanjutnya yang diputuskan MK jika gugatan tersebut dikabulkan.
Atau MK tidak akan memutuskan sistem pengganti, karena membuat sistem pengganti sama dengan membuat pasal-pasal baru dari UU atau bahkan UU baru samasekali, dimana hal tersebut bukanlah kewenangan MK tapi merupakan kewenangan DPR sebagai lembaga legislatif.
Apakah pemilu akan kembali kepada sistem seperti zaman Orde Baru, yaitu rakyat hanya memilih dan mencoblos tanda gambar.
Atau kembali ke sistem proporsional tertutup seperti pada Pemilu 2004 dimana surat suara selain berisi tanda gambar partai juga dengan daftar calon. Dan calon yang duduk di DPR/D berdasarkan nomor urut.
Jika kembali kepada sistem pemilu Orde Baru, maka yang masih kita ingat dari pemilu zaman Orde Baru, selain kecurang yang masif, terstruktur, dan brutal, adalah lempar-lemparan batu, jika peserta kampanye yang banyak menumpang mobil bak terbuka berpapasan sepulang kampanye.
Kadang juga saling lempar batu antara rombongan peserta kampanye dengan masyarakat di jalan yang dilalui rombongan, karena beda pilihan partai. Kadang masyarakat dilempari batu hanya karena tidak mengikuti yel yel yang diteriakkan rombongan peserta kampanye yang lewat.
Intinya, sistem pemilu seperti zaman Orde Baru akan membuat persaingan antar partai makin keras. Sementara dengan sistem proporsional terbuka yang telah dilakukan tiga kali pemilu, persaingan antar partai di lapangan cenderung lebih lembut tapi persaingan di internal partai atau antar caleg dalam satu partai menjadi lebih keras. Tapi tetap terkendali karena risiko disanksi partai.
Dalam hal persaingan dan risiko yang mungkin terjadi, pemilu dengan sistem proporsional terbuka lebih baik dari sistem model Orde Baru.
Yang mulia bapak/ibu hakim konstitusi. Jika bapak/ibu memutuskan membatalkan sistem proporsional terbuka dan pemilu legislatif kembali mencoblos tanda gambar seperti zaman Orde Baru atau kembali ke sistem proporsional tertutup seperti Pileg 2004, maka pemilu legislatif hanya akan menghasilkan Wakil Partai di DPR dan DPRD bukan Wakil Rakyat seperti nama lembaganya.
Dengan dua sistem tersebut maka suara rakyat akan rendah posisi tawarnya, suara rakyat hanya akan jadi alat legitimasi terhadap kepentingan atau pilihan partai terhadap calon yang akan didudukkan partai di lembaga legislatif.
Kuasa rakyat akan lebih lemah dibanding kuasa partai dalam menentukan siapa yang akan atau berpeluang jadi wakil rakyat, karena yang berpeluang duduk adalah siapa yang lebih diinginkan partai dibanding yang diinginkan rakyat kalau menggunakan sistem Orde Baru.
Dan hanya nomor urut 1 dan 2 yang berpeluang duduk jika menggunakan sistem proporsional tertutup seperti yang dilakukan pada Pemilu 2004. Dimana nomor urut adalah mutlak hak partai.
Rakyat hanya akan “terpaksa” memilih terhadap calon yang disodorkan partai. Rakyat seperti diarahkan untuk “membeli kucing dalam karung”.
Berbeda dengan sistem proporsional terbuka dimana rakyat diberi banyak pilihan 3-12 orang di setiap dapil dari setiap partai peserta pemilu, yang mempunyai peluang yang sama dihantarkan oleh rakyat untuk duduk sebagai wakil mereka di DPR/DPRD.
Bapak/ibu hakim konstitusi pasti pernah ikut pemilu pada masa orba dan pemilu masa reformasi, pastilah…., gak mungkin lah pengadil perkara pemilu golput hehehe.
Pada masa Orde Baru isi gedung DPR/DPRD pada umumnya adalah anggota “AMPI”. Jika bapak/ibu suka dengar jokes politik zaman Orde Baru pasti tahu arti AMPI dalam tanda kutip. Yaitu singkatan Anak, Mantu, Putra/Putri, Istri.
“AMPI” siapa itu, ya tentunya “AMPI” penguasa. Untuk pusat maka DPR dipenuhi “AMPI” penguasa pusat. Dan DPRD dipenuhi “AMPI” penguasa daerah.
Bisa jadi bapak/ibu hakim akan mengatakan; “Itu kan zaman Orde Baru, zaman sekarang kan berbeda, kan zaman multi partai”.
Betul bapak/ibu hakim, zaman sekarang berbeda dan sudah demokratis, tidak ada lagi “penguasa”, karena pencalonan DPR/DPRD menjadi ranah dewan pengurus partai.
Betul bapak/ibu hakim, sekarang pencalonan menjadi ranah partai. Tapi bapak/ibu hakim pasti tahu bahwa partai-partai di Indonesia belakangan ini bukan lagi milik publik tapi sudah seperti “milik” pribadi dan keluarga. Sehingga bukan tidak mungkin dengan sistem coblos partai atau dengan sistem proporsional tertutup atau sistem nomor urut, maka “AMPI” akan menguasai DPR/DPRD.
Lalu siapa lagi selain “AMPI” yang akan dapat tempat untuk didudukkan partai ataupun dapat nomor urut 1 ketika pencalonan? Dia adalah Harun Masiku dan Harun Masiku yang lain.
Siapa itu Harun Masiku? Harun Masiku adalah caleg yang tidak duduk dalam pileg dengan sistem proporsional terbuka pada Pileg 2019.
Harun Masiku adalah buronan KPK karena dia terbukti menyuap komisioner KPU dan mantan anggota Bawaslu RI agar bisa duduk di DPR dengan suara kurang dari 6 ribuan, dengan cara “merampasnya” dari caleg lain yang lebih diinginkan rakyat dengan perolehan suara hampir 50 ribuan.
Jika dalam upaya didudukkan sebagai anggota DPR dengan mengkhianati pilihan rakyat, Harun Masiku mengeluarkan uang untuk menyuap komisioner KPU dan mantan Bawaslu.
Apakah bapak/ibu hakim percaya bahwa Harun Masiku tidak menyuap oknum pengurus partainya untuk bisa dapat keputusan pleno mem-PAW calon pilihan rakyat yang suaranya puluhan kali lipat dari Harun Masiku?
Dan Harun Masiku difasilitasi untuk dapat fatwa Mahkamah Agung (MA) oleh partai agar Harun Masiku bisa duduk di DPR dengan tidak mempedulikan suara rakyat yang jauh lebih besar terhadap tiga caleg lain dibanding Harun Masiku.
Sekali lagi saya tanyakan kepada bapak/ibu hakim, apakah bapak/ibu hakim percaya bahwa Harun Masiku dapat perlakuan khusus dari partai seperti di atas tanpa kekuatan uang, sementara itu dia terbukti menyuap komisioner KPU dan mantan anggota Bawaslu dan beberapa orang lainnya.
Jika dengan sistem proporsional terbuka saja, ada pihak-pihak yang berani mengkhianati suara dan kedaulatan rakyat karena pengaruh uang. Maka dengan sistem coblos tanda gambar ataupun dengan sistem nomor urut, akan marak jual beli kursi DPR/D ataupun jual beli nomor urut, khususnya nomor urut atas atau suka disebut nomor urut kopiah.
Maka bapak/ibu hakim konstitusi, jika bapak/ibu hakim membatalkan sistem proporsional terbuka, maka bukan tidak mungkin bapak sedang memberi jalan kembalinya “AMPI” dan para penyuap seperti Harun Masiku masuk dan menguasai DPR/DPRD.
Jika dengan sistem proporsional terbuka dengan mengabaikan dan mengkhianati suara rakyat, Harun Masiku berani dan bisa menyuap pemangku kepentingan, apalagi dengan sistem coblos partai atau proporsional tertutup akan sangat mudah bagi Harun Masiku dan Harun Masiku yang lain dengan uang dan suapnya untuk masuk dan menguasai DPR/DPRD.
Nomor urut satu atau dua akan tinggi tarifnya. Sama tinggi tarifnya dengan biaya mahar pilkada. Mungkin tidak semua partai akan demikian, karena faktanya memang ada partai yang benar-benar tanpa mahar. Tapi kebanyakan partai memang minta mahar secara resmi dengan nama yang disesuaikan dan disamarkan.
Perilaku dan sikap anggota DPR/DPRD yang dipilih berdasarkan suara terbanyak juga akan berbeda dengan yang dipilih dengan sistem proporsional tertutup, apalagi dibanding yang terpilih dengan cara coblos partai seperti zaman Orde Baru .
Anggota DPR/DPRD yang dipilih dengan suara terbanyak atau proporsional terbuka tentu akan berusaha untuk dekat dan memperhatikan serta memperjuangkan aspirasi pemilihnya. Sementara yang dipilih dengan cara coblos partai atau dengan sistem nomor urut tentu akan lebih dekat dengan “penguasa” partai.
Tapi jangan tanya ke Ketua KPU ya bapak/ibu hakim. Kalau tanya ke Ketua KPU nada-nadanya, beliau akan pilih yang paling mudah dan cepat untuk dikerjakan.
Demikian bapak/ibu hakim, semua kembali kepada nurani bapak/ibu. Apakah akan mengutamakan pilihan rakyat atau mau mengutamakan pilihan “penguasa” partai untuk duduk sebagai wakil rakyat.
Dan jangan lupa bapak/ibu hakim, hanya pada Pileg, Pilpres dan Pilkada rakyat yang sering sering diopok-opok sebagai pemilik dan pemegang kedaulatan bisa secara langsung melaksanakan kedaulatannya dan selebihnya diwakilkan.
Apakah pelaksanaan kedaulatan yang jarang dan sesekali itu (sekali 5 tahun) akan bapak/ibu hakim kurangi kualitasnya dan menyerahkannya kepada penguasa partai dan Harun Masiku???
Dan terakhir apakah bapak/ibu hakim tahu sikap dari partai tempat Harun Masiku terhadap sistem pemilihan ini? Kabarnya “partai” Harun Masiku tidak menginginkan sistem sekarang. “Partainya” Harun Masiku kabarnya menginginkan kembali ke sistem masa lalu, proporsional tertutup.
Dan soal apa partai Harun Masiku sekarang, saya gak bisa bantu menjawabnya. Silahkan saja bapak/ibu hakim googling sendiri, hehehe. Dan lagian masak dalam pelarian Harun Masiku punya partai. Gak mungkin lah, hehehe.
Dan dimana Harun Masiku sekarang, saya juga tak bisa bantu jawab bapak/ibu hakim. Karena KPK yang punya alat canggih saja tak tahu sampai sekarang dimana Harun Masiku. Tapi patut diduga juga pura-pura tak tahu atau tak mau tahu hehehe.
Padang, 22 Februari 2023.
Penulis adalah Pengamat Sosial/Politik, mantan Anggota DPRD Sumbar























