• Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi
Rabu, September 23, 2026
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
No Result
View All Result

Ranperda KIP

18 Januari 2022
in Opini
Reading Time: 3min read
Views: 9,450

Oleh : Adrian Tuswandi

//forumsumbar//

RANCANGAN Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat terus berproses.

Lihat Juga

Antara Fadly Amran, Krismadinata dan Aturan Pilkada

Antara Fadly Amran, Krismadinata dan Aturan Pilkada

22 September 2026
45
Catatan Wiztian Yoetri: “Sulteng Berjemaah”

Catatan Wiztian Yoetri: “Sulteng Berjemaah”

21 September 2026
28
Menelisik Fenomena “Deep-state”

Menelisik Fenomena “Deep-state”

18 September 2026
20

Ranperda KIP nama singkat yang sering ditulis pers merupakan ikhtiar regulasi yang dilakukan DPRD Sumbar dalam hal ini Komisi I DPRD Sumbar untuk memberi penguatan dan percepatan tentang regulasi daerah yang mengatur tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ranperda KIP menjadi rencana regulasi yang diinisiasi DPRD dan telah melawati prosedur baku terkait pengusulan Ranperda usulan DPRD atau Ranperda Inisiatif.

Ranperda KIP sudah disetujui DPRD secara kelembagaan menjadi Ranperda Inisiatif menjelang akhir 2021. Ranperda KIP pun sudah memiliki draft kajian akademik yang disusun oleh akademisi Unand dan sudah disampaikan pada parpurna dan sudah dilakukan penggalian, baik ke Komisi Informasi (KI) Pusat, sharing ke provinsi yang sudah duluan memiliki Perda KIP.

Ranperda KIP sebuah karya fundamental dari DPRD bersama Pemprov Sumbar nantinya jika disahkan sebagai Perda KIP Sumbar.

Ranperda KIP penulis yakini akan menjadi kekuatan regulasi di daerah yang saling melengkapi dengan regulasi tentang Keterbukaan Informasi Publik saat ini yaitu UU 14 Tahun 2008 tentang KIP, PP 61 Tahun 2010, Perki 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik yang menjadi Perki upgrading dari Perki 1 Tahun 2010 lalu.

Pasti ada yang bertanya, buat apa harus ada Ranperda, kok nggak pakai regulasi UU saja.

Penulis mahfum dengan pertanyaan tersebut, tapi yang pasti keterbukaan informasi publik adalah sebuah keharusan dan bentuk konkret dari menyatakan good and clean government.

Ranperda KIP tentu memberi penguatan kepada Pemerintah Provinsi Sumbar dalam membuktikan komitmen keterbukaan informasi publiknya. Selama ini kesan setengah hati terasa soal keterbukaan informasi publik.

Data Komisi Informasi setiap tahun melakukan monitoring evaluasi khusus untuk pengelolaan KIP organisasi perangkat daerah sampai 2021 masih miris, ikut tapi sekedar ikut. Apa dan bagaimana keterbukaan informasi publik itu tak pernah konkret di OPD Pemprov Sumbar.

Terkesan dipikiran OPD ikut serius dan tidak serius toh tak ada ngaruhnya kok. Komisi Informasi hanya bisa memberi level badan publik; informatif, menuju informatif, cukup informatif atau tidak informatif sekalipun. Tidak ada reward dan phunis bagi OPD.
Ungkapan itu ada juga benarnya sih, tapi sebagai OPD yang badan publik jelas banyak salahnya, karena yang dilakukan Komisi Informasi bagian dari pelaksanaan UU 14 Tahun 2007 dan PP 61 tahun 2010, kalau OPD berisikap setengah hati tentu itu pengangkangan terhadap hukum positif yang sah di negara ini.

Penulis juga menganalisa wajar saja OPD dan badan publik di daerah sepelekan pengelolaan keterbukaan informasi publik karena ada dualisme kewenangan terkait UU 14 Tahun 2008, di pusat yang menonjol adalah Kementerian Komunikasi dan Informasi. Sementara pemerintah daerah itu induk semangnya ada di Kementerian Dalam Negeri.

Celah ini mungkin membuat OPD atau badan publik di daerah tak menghiraukan pengelolaan informasi sesuai ketentuan. Ada Permendagri 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Informasi Publik di Kemendagri dan Pemerintah Daerah, tapi itu baru regulasi yang tak secara berkala diberi penguatan ke pemerintah daerah.

Nah solusi celah dan membuat legitimate-nya KIP adalah Perda, ini akan mengikat kepatuhan pemerintah daerah dan jajarannya terhadap kebijakan keterbukaan informasi publik.

Diyakini dengan Ranperda KIP sah menurut inisiator Ranperda, HM Nurnas, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), baik utama mapun pembantu, tidak menjadi lampu togok lagi, hidup saat ada minyak yaitu tuntutan keterbukaan informasi publik diajukan sengekta informasi publik ke Komisi Informasi atau ke Polisi, atau pudur kalau sengketa informasi publik tidak ada.

Ingat masyarakat global makin cerdas, satu permohonan informasi tentang realisasi APBD saja, sekali kirim kini bisa sampai ke seluruh OPD. Menghadapi kecerdasan publik adalah berbenah total dan bekerja serta melayani dengan regulasi.

Ranperda inisiatif dibuat DPRD adalah proses terbalik dari Ranperda yang diajukan pemerintah provinsin tapi nanti ujungnya sama yaitu menjadi Perda Provinsi.

Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi) adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan Gubernur.

Perda Provinsi dibuat dengan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Perda juga dibuat dalam rangka melaksanakan kebutuhan daerah. Oleh karenanya Perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.*)

Penulia adalah Komisioner KI Sumbar Periode 2013 – 2023

ShareTweetSendShare
Previous Post

Bertemu Komunitas Minang Merantau, Nevi Zuairina Siap Akselerasi Jiwa Kewirausahaan

Next Post

Gubernur Mahyeldi Minta PWI Perjuangkan Porwanas Tahun 2025 Bisa Digelar di Sumbar

BeritaTerkait

Antara Fadly Amran, Krismadinata dan Aturan Pilkada
Opini

Antara Fadly Amran, Krismadinata dan Aturan Pilkada

22 September 2026
45
Catatan Wiztian Yoetri: “Sulteng Berjemaah”
Opini

Catatan Wiztian Yoetri: “Sulteng Berjemaah”

21 September 2026
28
Menelisik Fenomena “Deep-state”
Opini

Menelisik Fenomena “Deep-state”

18 September 2026
20
Akankah Jalur Kepala Daerah Kembali Menduduki Tahta Sumbar Satu?
Opini

Akankah Jalur Kepala Daerah Kembali Menduduki Tahta Sumbar Satu?

15 September 2026
99
Jangan Paksa Daerah Otonom Berutang
Opini

Jangan Paksa Daerah Otonom Berutang

13 September 2026
16
Jabatan Habis, Jangan Cari Pintu Belakang
Opini

Jabatan Habis, Jangan Cari Pintu Belakang

10 September 2026
18
Next Post
Gubernur Mahyeldi Minta PWI Perjuangkan Porwanas Tahun 2025 Bisa Digelar di Sumbar

Gubernur Mahyeldi Minta PWI Perjuangkan Porwanas Tahun 2025 Bisa Digelar di Sumbar

Most Viewed Posts

  • Polda Sumbar Dukung PMPI Wujudkan Regenerasi Pertanian Lewat GenZALS 2025 (41,006)
  • Gubernur Sumbar: PSBB Berakhir, Diganti New Normal (36,918)
  • Ranah Minang Berduka, Haji Boy Lestari Dt Palindih Berpulang ke Rahmatullah (36,213)
  • Keluarga Besar SMPN 13 Padang Gelar Family Gathering 2025: Deep Learning dan Keakraban (35,887)
  • Senin Depan Tidak Juga Cair Bantuan Covid-19, Gubernur Sumbar Dilaporkan ke Presiden (35,366)
  • Pepatah Petitih Minangkabau tentang Kebersamaan Beserta Maknanya (35,081)
  • Meningkatkan Efektivitas Hakim Ad Hoc Tipikor dalam Memberantas Korupsi (34,832)
  • VCO (Virgin Coconut Oil) Dapat Digunakan sebagai Obat Membunuh Covid-19 (33,299)
  • Lakukan RDPU dengan Komisi XIII DPR RI, HAKAN Sampaikan Tiga Poin Utama Terkait Revisi Kebijakan Kewarganegaraan (31,590)
  • Heboh, Satu Orang PDP Covid-19 dari Payakumbuh Meninggal di RSAM Bukittinggi (29,672)

Berita Lainnya

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

20 Februari 2025
201
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

14 Juni 2024
417
‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

30 Juli 2021
521
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

13 Desember 2024
263
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

5 Januari 2025
141
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

17 Mei 2025
180
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

5 Juni 2025
157
“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
218
“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
157

Portal berita forumsumbar.com diterbitkan oleh PT. BANGKA LIMABELAS MULTIMEDIA, merupakan situs berita dari Sumbar.

Kantor : Jl. Bangka No. 15 Wisma Warta Ulak Karang – Padang (25133)

HP / WA : 081275665100

  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

No Result
View All Result
  • Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In