• Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi
Kamis, September 24, 2026
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
No Result
View All Result

Majelis Komisioner Komisi Informasi Itu Hakim Ajudikasi

21 Juni 2021
in Opini
Reading Time: 3min read
Views: 9,002

Oleh : Adrian Tuswandi

// forumsumbar //

TIGA hari berkutat pada Bimbingan Teknis Penyusunan Putusan Ajudikasi Sengketa Informasi Publik, 9-11 Juni 2021 di Bogor, yang diselenggarakan Komisi Informasi (KI) Pusat dengan menghadirkan pemateri Hakim Tinggi pada Pusdiklatbang Makhamah Agung RI berkantor di Mega Mendung Bogor Jawa Barat.

Lihat Juga

Antara Fadly Amran, Krismadinata dan Aturan Pilkada

Antara Fadly Amran, Krismadinata dan Aturan Pilkada

22 September 2026
65
Catatan Wiztian Yoetri: “Sulteng Berjemaah”

Catatan Wiztian Yoetri: “Sulteng Berjemaah”

21 September 2026
33
Menelisik Fenomena “Deep-state”

Menelisik Fenomena “Deep-state”

18 September 2026
21

Seluruh pemateri menasbihkan bahwa Majelis Komisioner Komisi Informasi itu adalah Hakim Ajudikasi, semua putusan sidang sengketa informasi publik yang dibuat Majelis Komisioner bersifat win and lost solution karena berimplikasi hukum kepada para pihak yang bersengketa. Putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi itu bersifat ingkracht (berkekuatan hukum tetap) apabila 14 hari sejak putusan diterima para pihak tidak ada keberatan. Tapi menjadi gawenya hakim litigasi, yakni hakim PTUN dan Pengadilan Negeri jika para pihak mengajukan keberatan, hingga muara putusan berkekuatan hukum tetap adalah putusan kasasi Mahkamah Agung RI terhadap sengketa informasi publik itu.

Wao, penulis yang komisioner dua periode di Komisi Informasi Sumbar tersanjung juga sedikit saat Bimtek itu. Berdasarkan UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Majelis Komisioner Komisi Informasi yang Hakim Ajudikasi itu dilegitimasi oleh UU 14 tahun 2008 itu sebagai penerima, pemeriksa dan pemutus sengketa infomasi publik. Putusan yang dibuat majelis Komisioner Komisi Informasi karena bukan di lembaga peradilan tapi di lembaaga luar perdilan adalah putusan ajudikasi yang bisa diajukan keberatan kepada hakim litigasi. Tekad di Bimbingan Teknis Komisi Informasi kemarin itu bagi komsioner Komisi Informasi yakni; “Kami Hakim Ajudikasi tidak akan memusingkan Hakim Litigasi”. Uihh kerenn.

So… tentu karena sifat ajudikasi yang bisa sampai ke ranah litigasi, maka Perki 1 Tahun 2013 tentang Prosedural Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang menjadi turunan UU 14 Tahun 2008 sebagai pelaksana dari Pasal 28 F UUD 1945. Harus bersinergis dan mesti dilakukan revolusi terhadap Perki 1 Tahun 2013 tersebut. Jika tidak berpatokan dengan pedoman penyusunan putusan di Mahkamah Agung yang diadopsi oleh peradilan di bawahnya, jangan salahkan peradilan atau hakim litigasi membatalkan seluruh putusan ajudikasi Majelis Komisioner Komisi Informasi tersebut.

Terus kaitan Majelis Komisioner sebagai hakim ajudiaksi dengan Mahkamah Agung sebagai payung besar hakim litigasi apa? Nah, ayo balik lah UUD 1945 terutama soal Kekuasaan Kehakiman pada perubahan keempat Konsititusi Negara Republik Indonesia itu, jelas mengatakan di Ayat (3) ;
Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam UU.

Komisi Informasi dasar konstitusinya adalah Pasal 28 F UUD 1945, fungsi KI menerima, memeriksa dan memutuskan sengketa informasi publik dalam sidang sengketa informasi publik bersifat ajudikasi non litigasi (tapi pemateri di Bimbingan Teknis di Bogor kemarin menyoal soal non litigasi. Tidak bisa non litigasi karena putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Publik di sidang sengketa informasi publik, jika putusannya berkekuatan hukum tetap maka putusan itu punya implikasi hukum, yakni ada penyerahan informasi kepada si pemohon informasi atau tidak diberikan informasi kepada si pemohon informasi, setelah putusan badan publik dikuatkan dengan putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi).

Terus gimana dong? Majelis Komisioner Komisi Informasi harus merunut tata cara persidangan lembaga peradilan yang dinaungi Mahkamah Agung RI, harus ada pernyataan sidang dibuka dan terbuka untuk umum. Harus ada berita acara di setiap tahapan persidangan penyelesaian sengketa informasi publik. Berita Acara adalah fakta dipersidangan yang akan menjadi dasar pendapat majelis komisioner dan menelurkannya kepada putusan Majelis Komsioner Komisi Informasi. Terus panitera harus disumpah, harus ada narasi di kepala putusan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, kuasa para pihak harus merujuk kepaa UU Advokat. Ini konsekuensi Majelis Komisioner Komisi Informasi bagian dari badan yang bertugas melaksanakan kekuasan kehakiman berdasarkan perubahan ke empat UUD 1945 di Pasal 24 ayat (3) tadi.

Komisi Informasi harus merombak Perki 1 tahun 2013 dan mensinergikan dengan tata cara persidangan dan pembuatan putusan sengketa informasi publik dengan yang ada di peradilan, konsekuensi muara semua putusan adalah Mahkamah Agung RI.

Komisi Informasi Pusat yang memliki kewenangan menerbitkan regulasi di bawah UU tentu harus berinteragsi dengan Mahkamah Agung RI, jangan sampai putusan majelis komisioner lari dari konteks dan prinsip persidangan lembaga di bawah Mahkamah Agung RI, maka hakim litigasi baik PTUN maupun Pengadilan Negeri membatalkan seluruh putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi itu.

Terus terang adanya Bimbingan Teknis di Bogor kemarin dulu itu, telah menambah ke-pede-an komisioner Komisi Informasi, karena selama ini dalam melaksanakan tugas pokok menerima, memeriksa dan memutus sengketa informasi publik, banyak pihak memandang Komisi Informasi itu sebelah mata.

Tapi, dari Bimbingan Teknis di Bogor kemarin, menasbihkan satu dari sekian pembelajaran bahwa Majelis Komsioner Komisi Informasi dalam menerima, memeriksa dan memutus sengketa informasi publik adalah melaksanakan tugas konsititusi yakni Bab Kekuasaan Kehakiman
Pasal 24 ayat (3).

Pekerjaan Rumah Komisi Informasi di usia 11 tahun efektifnya UU 14 Tahun 2008 yakni menyelaraskan tata laksana persidangan dan tata cara penyusunan putusan, Hakim ajudikasi yes tapi produknya yakni putusan jangan sampai dibatalkan Hakim litigasi karena persyaratan formil baik dalam penyelesaian maupun penyusunan putusan yang dilaksanakan dan dibacakan di sidang dibuka dan terbuka untuk umum dibatalkan peradilan litigasi di bawah Mahkamah Agung.

Semoga tulisan pendek penulis ini bisa menambah cakrawala berpikir siapa saja terkait fungsi dan kewenangan Komisi Informasi dalam kapasitas sebagai Majelis Komisioner yang berwenang menyelesaikan sengketa informasi publik. Wassalam, Salam Transparansi. *)

Penulis adalah Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar

(Tulisan ini sudah terbit di Opini Padek, Senin tanggal 21 Juni 2021).

ShareTweetSendShare
Previous Post

Multi Etnis, Bak Miniatur Indonesia di Desa Sikalang Sawahlunto

Next Post

Unsur Pidana Tidak Terpenuhi, Polda Hentikan Kasus Dana Covid-19 di BPBD Sumbar

BeritaTerkait

Antara Fadly Amran, Krismadinata dan Aturan Pilkada
Opini

Antara Fadly Amran, Krismadinata dan Aturan Pilkada

22 September 2026
65
Catatan Wiztian Yoetri: “Sulteng Berjemaah”
Opini

Catatan Wiztian Yoetri: “Sulteng Berjemaah”

21 September 2026
33
Menelisik Fenomena “Deep-state”
Opini

Menelisik Fenomena “Deep-state”

18 September 2026
21
Akankah Jalur Kepala Daerah Kembali Menduduki Tahta Sumbar Satu?
Opini

Akankah Jalur Kepala Daerah Kembali Menduduki Tahta Sumbar Satu?

15 September 2026
101
Jangan Paksa Daerah Otonom Berutang
Opini

Jangan Paksa Daerah Otonom Berutang

13 September 2026
16
Jabatan Habis, Jangan Cari Pintu Belakang
Opini

Jabatan Habis, Jangan Cari Pintu Belakang

10 September 2026
18
Next Post
Unsur Pidana Tidak Terpenuhi, Polda Hentikan Kasus Dana Covid-19 di BPBD Sumbar

Unsur Pidana Tidak Terpenuhi, Polda Hentikan Kasus Dana Covid-19 di BPBD Sumbar

Most Viewed Posts

  • Polda Sumbar Dukung PMPI Wujudkan Regenerasi Pertanian Lewat GenZALS 2025 (41,009)
  • Gubernur Sumbar: PSBB Berakhir, Diganti New Normal (36,922)
  • Ranah Minang Berduka, Haji Boy Lestari Dt Palindih Berpulang ke Rahmatullah (36,221)
  • Keluarga Besar SMPN 13 Padang Gelar Family Gathering 2025: Deep Learning dan Keakraban (35,894)
  • Senin Depan Tidak Juga Cair Bantuan Covid-19, Gubernur Sumbar Dilaporkan ke Presiden (35,379)
  • Pepatah Petitih Minangkabau tentang Kebersamaan Beserta Maknanya (35,100)
  • Meningkatkan Efektivitas Hakim Ad Hoc Tipikor dalam Memberantas Korupsi (34,837)
  • VCO (Virgin Coconut Oil) Dapat Digunakan sebagai Obat Membunuh Covid-19 (33,305)
  • Lakukan RDPU dengan Komisi XIII DPR RI, HAKAN Sampaikan Tiga Poin Utama Terkait Revisi Kebijakan Kewarganegaraan (31,597)
  • Heboh, Satu Orang PDP Covid-19 dari Payakumbuh Meninggal di RSAM Bukittinggi (29,676)

Berita Lainnya

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

20 Februari 2025
201
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

14 Juni 2024
417
‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

30 Juli 2021
522
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

13 Desember 2024
263
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

5 Januari 2025
143
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

17 Mei 2025
180
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

5 Juni 2025
157
“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
218
“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
157

Portal berita forumsumbar.com diterbitkan oleh PT. BANGKA LIMABELAS MULTIMEDIA, merupakan situs berita dari Sumbar.

Kantor : Jl. Bangka No. 15 Wisma Warta Ulak Karang – Padang (25133)

HP / WA : 081275665100

  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

No Result
View All Result
  • Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In