• Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi
Selasa, September 22, 2026
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
No Result
View All Result

ASO 2022 dan Kebangkitan Penyiaran Digital

21 Mei 2021
in Opini
Reading Time: 3min read
Views: 9,330

Oleh : Gusriyono

//forumsumbar//

ADA yang menarik dalam memperingati Hari Kebangkitan Nasional, 20 Mei 2021. Kebangkitan literasi digital menuju 100 tahun Indonesia Merdeka tahun 2045, menjadikan momentum Harkitnas ini penting untuk direnungi, diresapi, dinarasikan, dan digerakkan. Salah satu momentum kebangkitan digital yang akan dilakukan adalah migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital atau yang dikenal dengan analog switch off (ASO) 2022.

Lihat Juga

Antara Fadly Amran, Krismadinata dan Aturan Pilkada

Antara Fadly Amran, Krismadinata dan Aturan Pilkada

22 September 2026
44
Catatan Wiztian Yoetri: “Sulteng Berjemaah”

Catatan Wiztian Yoetri: “Sulteng Berjemaah”

21 September 2026
28
Menelisik Fenomena “Deep-state”

Menelisik Fenomena “Deep-state”

18 September 2026
20

Pelaksanaan migrasi penyiaran analog ke digital ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pada pasal 72 Undang-Undang Cipta Kerja tersebut mengatur beberapa perubahan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Di antara perubahan itu, menyisipkan Pasal 60A di antara Pasal 60 dan Pasal 61, yang menjadi dasar hukum migrasi penyiaran dari teknologi analog ke digital tersebut.

Pasal 60A berbunyi; (1) Penyelenggaraan penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi, termasuk migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital; (2) Migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghentian siaran analog (analog switch off) diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak dimulai berlakunya Undang-Undang ini; (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Membaca pasal 60A tersebut, setidaknya ada dua hal yang bakal dilakukan dalam kebangkitan industri digital terkait penyiaran, terutama televisi. Pertama, penyelenggaraan penyiaran harus mengikuti perkembangan teknologi. Artinya, melalui migrasi analog ke digital ini, akan memberi ruang kepada kecepatan internet akibat pengurangan penggunaan frekuensi yang selama ini dipakai untuk siaran televisi analog. Ada berkah bagi kecepatan internet yang menjadi tumpuan perkembangan teknologi melalui migrasi ini.

Namun, perlu diingat juga, televisi digital itu tidak sama dengan internet, sebab masih banyak yang beranggapan televisi digital itu internet. Dalam migrasi siaran televisi digital ini, ada beberapa sisi yang perlu dilihat. Sisi pemerintah, lembaga penyiaran, industri elektronik, dan masyarakat / penonton. Dari sisi pemerintah, televisi digital ini, salah satunya akan membantu program pemerintah dalam akses internet cepat. Karena frekuensi yang selama ini dipakai untuk televisi analog akan dimanfaatkan untuk jaringan 5G. Dengan demikian, daerah-daerah yang selama ini blank spot bisa mengakses teknologi informasi. Di samping itu, juga membantu perkembangan bisnis online atau marketplace, yang makin popular di masyarakat.

Kemudian, dari sisi lembaga penyiaran, migrasi digital ini akan memberikan peluang bagi pertumbuhan televisi-televisi baru. Dengan demikian, ada konten-konten baru yang akan membuka ruang kreativitas lembaga penyiaran untuk menggaet penonton dan pengiklan.

Begitu juga, dengan industri elektronik hingga jaringan distribusinya, dimana tidak lagi memproduksi dan menjual televisi analog, tetapi televisi digital. Sementara itu, untuk produk-produk yang terlanjur analog, akan memunculkan produk baru berupa set top box sebagai media untuk menjadikannya televisi digital. Produk set top box ini akan menggeliatkan industri elektronik, serta jaringan distribusinya hingga toko-toko elektronik di daerah-daerah. Tentu memberi keuntungan finansial bagi pelaku industri dan penjualannya. Karena mau tidak mau, masyarakat yang televisinya masih analag akan membeli alat tersebut.

Selanjutnya, masyarakat atau penonton. Melalui migrasi televisi analog ke digital ini, masyarakat akan memiliki banyak pilihan konten siaran dan gambar yang jernih. Di samping itu, proses ini juga memiliki dampak bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat. Dengan demikian, migrasi ke digital ini harus didukung oleh semua pihak, sehingga apa yang diharapkan dan diinginkan bisa tercapai.

Kedua, pada Pasal 60A ayat (2), disebutkan penghentian siaran analog atau analog switch off diselesaikan paling lambat 2 tahun sejak berlakunya undang-undang ini. Artinya, penghentian siaran televisi analog ini paling lambat 2 November 2022. Dalam waktu lebih kurang 1,5 tahun pemerintah dan lembaga penyiaran harus menyelesaikan segala infrastruktur yang dibutuhkan untuk pemindahan ini. Termasuk, sosialisasi kepada masyarakat, yang sampai saat ini masih banyak yang belum tahu tentang televisi digital ini. Untuk itu, migrasi televisi analog ke digital ini sebuah kerja besar yang melibatkan semua unsur untuk saling berkolaborasi, sehingga apa yang dicita-citakan dari perpindahan atau transformasi ini bisa dicapai.

Momentum Hari Kebangkitan Nasional, merupakan momentum kedua setelah Hari Penyiaran pada 1 April lalu, untuk menarasikan dan menggerakkan migrasi penyiaran televisi analog ke televisi digital. Semua kita harus mengambil momentum ini untuk kebangkitan era digital menuju 100 tahun Indonesia Merdeka pada 2045 nanti. Mari! *)

 

Penulis adalah Ketua Forum Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (FJKIP) Sumbar

ShareTweetSendShare
Previous Post

Mantan Ketua Fraksi PAN DPRD Padang Irdamsyah Nazar Meninggal Dunia

Next Post

Adrian Tuswandi: Penanganan Covid-19 Harus Berbasis Keterbukaan Informasi Publik

BeritaTerkait

Antara Fadly Amran, Krismadinata dan Aturan Pilkada
Opini

Antara Fadly Amran, Krismadinata dan Aturan Pilkada

22 September 2026
44
Catatan Wiztian Yoetri: “Sulteng Berjemaah”
Opini

Catatan Wiztian Yoetri: “Sulteng Berjemaah”

21 September 2026
28
Menelisik Fenomena “Deep-state”
Opini

Menelisik Fenomena “Deep-state”

18 September 2026
20
Akankah Jalur Kepala Daerah Kembali Menduduki Tahta Sumbar Satu?
Opini

Akankah Jalur Kepala Daerah Kembali Menduduki Tahta Sumbar Satu?

15 September 2026
99
Jangan Paksa Daerah Otonom Berutang
Opini

Jangan Paksa Daerah Otonom Berutang

13 September 2026
16
Jabatan Habis, Jangan Cari Pintu Belakang
Opini

Jabatan Habis, Jangan Cari Pintu Belakang

10 September 2026
18
Next Post
Adrian Tuswandi: Penanganan Covid-19 Harus Berbasis Keterbukaan Informasi Publik

Adrian Tuswandi: Penanganan Covid-19 Harus Berbasis Keterbukaan Informasi Publik

Most Viewed Posts

  • Polda Sumbar Dukung PMPI Wujudkan Regenerasi Pertanian Lewat GenZALS 2025 (41,005)
  • Gubernur Sumbar: PSBB Berakhir, Diganti New Normal (36,917)
  • Ranah Minang Berduka, Haji Boy Lestari Dt Palindih Berpulang ke Rahmatullah (36,212)
  • Keluarga Besar SMPN 13 Padang Gelar Family Gathering 2025: Deep Learning dan Keakraban (35,886)
  • Senin Depan Tidak Juga Cair Bantuan Covid-19, Gubernur Sumbar Dilaporkan ke Presiden (35,365)
  • Pepatah Petitih Minangkabau tentang Kebersamaan Beserta Maknanya (35,076)
  • Meningkatkan Efektivitas Hakim Ad Hoc Tipikor dalam Memberantas Korupsi (34,831)
  • VCO (Virgin Coconut Oil) Dapat Digunakan sebagai Obat Membunuh Covid-19 (33,298)
  • Lakukan RDPU dengan Komisi XIII DPR RI, HAKAN Sampaikan Tiga Poin Utama Terkait Revisi Kebijakan Kewarganegaraan (31,589)
  • Heboh, Satu Orang PDP Covid-19 dari Payakumbuh Meninggal di RSAM Bukittinggi (29,671)

Berita Lainnya

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

20 Februari 2025
201
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

14 Juni 2024
417
‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

30 Juli 2021
521
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

13 Desember 2024
263
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

5 Januari 2025
141
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

17 Mei 2025
180
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

5 Juni 2025
157
“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
218
“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
157

Portal berita forumsumbar.com diterbitkan oleh PT. BANGKA LIMABELAS MULTIMEDIA, merupakan situs berita dari Sumbar.

Kantor : Jl. Bangka No. 15 Wisma Warta Ulak Karang – Padang (25133)

HP / WA : 081275665100

  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

No Result
View All Result
  • Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In