PADANG, forumsumbar —Pasca-ditekennya Peraturan Gubernur (Pergub) Sumbar Nomor 24 Tahun 2020 tentang Jaring Pengaman Sosial (JPS) Bagi Masyarakat yang Terdampak Akibat Pandemi Corona Virus Disease-2019 (Covid-19) di Sumbar oleh Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, Kamis (30/4), 3 daerah yang telah melengkapi syarat sudah bisa dicairkan dananya.
Daerah tersebut, seperti disampaikan Kepala Biro Humas Setda Provinsi Sumbar, selaku Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sumbar, Jasman Rizal, yakni Kota Sawahlunto, Kota Padang Panjang dan Kabupaten Agam. Sementara 16 kabupaten / kota lainnya Pemprov Sumbar masih menunggu data dari daerah tersebut.
“Kita sangat berharap, kiranya kabupaten / kota lainnya juga sesegera mungkin menyusul menyerahkan datanya sesuai aturan dan dapat segera mencairkan dananya utk masyarakat terdampak di daerahnya masing- masing,” ujar Jasman.
Besaran dana JPS dari Pemprov Sumbar ini disampaikan Jasman, adalah sebesar Rp600.000 / Kepala Keluarga (KK) per bulan. Dana JPS akan diberikan selama 3 bulan, yaitu April, Mei dan Juni 2020 dengan total adalah sebesar Rp1.800.000 / KK.
Dana bantuan ini, sebut Jasman, langsung diberikan kepada masyarakat untuk jatah 2 bulan, yaitu bulan April dan Mei 2020. Artinya masyarakat terdampak langsung dapat Rp600.000 x 2 bulan, sebesar Rp1.200.000 / KK.
Dana JPS dari Provinsi Sumbar ini, teknisnya nanti akan langsung diserahkan oleh pegawai kantor pos ke rumah masing-masing masyarakat terdampak Covid-19, dan rumahnya akan ditempeli stiker penerima JPS.
(Rel/Tim)