JAKARTA, forumsumbar —Fenomema staf khusus dari kalangan milenial yang diangkat oleh Presiden Jokowi mendapat sorotan tajam setelah terjadinya konflik kepentingan antara tugas dan bisnis yang mereka jalankan. Akibatnya, dua orang staf khusus milenial menyatakan mundur.
Guru Besar Ilmu Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Prof Djohermansyah Djohan tak ketinggalan angkat bicara untuk memberikan pencerahan kepada publik terhadap polemik staf khusus milenial tersebut
Kronologisnya, ada beberapa anak muda milenial yang sukses bikin perusahaan start up. Mereka lalu diangkat jadi pejabat (staf khusus).
Syaratnya longgar. Tidak perlu mundur dari perusahaannya.
Boleh rangkap jabatan, yang notabene berpotensi “conflict of interest“. Syaratnya mudah. Tidak perlu berpengalaman dalam pemerintahan. Artinya, jabatan publik dipegang oleh orang yg “buta pemerintahan”.
“Maka, kebijakan ini berpotensi tinggi bagi terjadinya penyimpangan administrasi pemerintahan. Bahkan, penyalahgunaan jabatan. Semua itu jauh dari Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (good governance),” ujar Prof Djohermansyah seperti ditulis di laman fesbuknya, Sabtu (25/4).
Pakar otonomi daerah (Otda) itu prihatin, dimana jabatan setara eselon I itu hanya untuk coba-coba. Sementara mereka yang bekerja di dunia PNS “berdarah-darah” untuk mendapatkan posisi setinggi itu lewat sekolah dan latihan, serta kerja keras puluhan tahun.
Itupun, lanjut Prof Djo, demikian panggilan akrab mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri ini, sedikit yang bisa sampai ke sana. “Mereka tidak boleh pula rangkap jabatan. Sekjen, dirjen atau irjen sekalipun harus melepas jabatan strukturalnya bila mau jadi pejabat fungsional,” tukuknya.
Karena itu, Prof Djo mengusulkan, ke depan agaknya, kita perlu punya UU Kepresidenan yg mengatur lengkap “the presidential power“, elaborasi pasal 10 UUD 1945, dan relasi power Presiden secara internal dengan menteri/kepala lembaga, dan dengan kepala daerah, di mana UU Kementerian Negara sebaiknya disatukan ke dalamnya.
“Pemerintahan bukan tempat untuk coba-coba, dia ladang pengabdian yg mesti dipatenkan pakemnya!” tegas Prof Djo diakhir tulisannya.
(Ika)























