JAKARTA, forumsumbar — Setelah melewati serangkaian rapat pleno dugaan pelanggaran etik yang dipimpin oleh Dewan Etik, mantan hakim Mahkamah Konstitusi, I Dewa Gede Palguna, akhirnya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberhentikan salah satu komisionernya, Sitti Hikmawatty.
Dalam suratnya, seperti dilansir Liputan6.com, Kamis (23/4), Ketua KPAI Susanto menyampaikan bahwa Dewan Etik berkesimpulan pernyataan komisioner terduga menimbulkan reaksi publik yang luas dan bukan hanya dari dalam namun juga luar negeri terutama dalam bentuk kecaman, olokan, berdampak negatif bukan hanya terhadap terduga secara pribadi tetapi juga kepada KPAI dan bahkan bangsa dan negara.
Di isi surat tersebut, komisioner KPAI yang dipecat itu memang benar membuat pernyataan “Kehamilan dapat terjadi pada perempuan yang sedang berenang di kolam renang, tidak menutup kemungkinan jika dia berenang dengan laki-laki walaupun tidak ada penetreasi” dan hal itu dianggap sebagai fakta tak terbantahkan.
Selain itu, pernyataan dimaksud dinilai Dewan Etik sebagai pelanggaran etika pejabat publik yang mestinya dijunjung tinggi oleh setiap anggota KPAI.
“Jadi dalam hal ini pelanggaran terhadap prinsip integritas, kepantasan, kesaksamaan, dan kolegialitas karena pernyataan tersebut berdampak langsung terhadap kolega komisioner dan sesama anggota KPAI sehingga mengganggu kebersamaan dalam menjalankan tugas,” tegas isi surat itu lagi.
Oleh karena itu, Dewan Etik KPAI merilis dua hasil rekomendasi yang dapat dipertimbangkan terduga komisioner, pertama SH dimina mundur dengan sukarela dan mengajukan surat yang ditunggu dengan tenggat waktu 23 Maret 2020. Poin kedua, SH siap diberhentikan secara tidak hormat dan pemutusan mundurnya SH akan diketauhi langsung oleh Presiden RI.
“Ini hasil dari putusan Dewan Etik KPAI hasil rapat 17 Maret 2020 yang dihadiri oleh 9 komisiner KPAI,” tulis surat tersebut.
Kendati sampai tenggat waktu habis, SH disebut tidak memberikan jawaban atas dua rekomendasi di atas.
“KPAI tidak menerima surat pengunduran diri SH, maka merujuk surat tersebut KPAI menyampaikan usulan kepada Bapak Presiden untuk memberhentikan SH dari jabatannya selaku anggota KPAI,” tukas isi surat tersebut.
(Tim)
Sumber : Liputan6.com























