LIMAPULUH KOTA, forumsumbar —Dua hari berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di seluruh Provinsi Sumatera Barat, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Limapuluh Kota termasuk ketat dalam penerapannya di lapangan.
“Sesuai arahan pak bupati, PSBB bagian penting dari ikhtiar bersama untuk memotong rantai penyebaran Covid-19 di Limapuluh Kota, sehingga penerapannya harus ketat tanpa toleransi terhadap yang melanggar ketentuan dari PSBB,” ujar PPID Utama Pemkab Limapuluh Kota Fery Chofa saat menerima Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar Adrian Tuswandi di ruang kerjanya, Kamis (23/4).
Menurut Fery penerapan PSBB di Limapuluh Kota tetap bersendikan keterbukaan informasi publik. “Apa saja konten aturan dari PSBB kita sosialisasikan ke masyarakat dan selalu memberi akses bagi publik untuk bertanya, baik langsung maupun secara virtual ke PPID Utama,” ujar Fery yang juga Kadis Kominfo Limapuluh Kota.
Komisi Informasi ke Limapuluh Kota dalam rangka penyamaan persepsi pengelolaan informasi publik dalam masa pandemi Covid-19 dan PSBB.
“Komisi Informasi Sumbar ingin memastikan bahwa pengelolaan informasi di masa pandemi Covid-19 berjalan sesuai aturan UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dan tetap menekankan bahwa soal nama pasien positif dan alamat lengkap serta rekam medisnya adalah informasi dikecualikan, terbuka untuk kalangan tertentu yang berkentingan untuk tindak lanjut seperti tracking kontak si pasien sebelum dikonfirmasi positif,” ujar Adrian.
Memastikan informasi identitas dan rekam medis si pasien positif sebagai informasi dikecualikan, kata Toaik, demikian biasa Adrian disapa banyak kalangan.
Di Sumbar selain dikuatkan Surat Edaran KI Pusat supaya dipedomani oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah.
“Juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi si pasien dalam upaya penyembuhan dirinya dari Covid-19. Tidak ada maksud lain selain untuk menghindari informasi berkonten bully dan provokatif terhadap pasien Covid-19, semua kita sepakat kalau pasien Covid-19 tidak aib apalagi sampai menjadi public enemy,” ujar Adrian.
Selain soal informasi dikecualikan, ada banyak informasi masuk klasifikasi informasi serta merta yang mesti dibeberkan PPID Utama ke publik luas di masa pandemi virus corona.
“Banyak, mulai perencanaan, pencegahan dan penanganan. Lalu peta sebaran Covid-19 juga penanggulangan dan bagaimana dampak dari Covid-19 terhadap kehidupan publik. Itu semua adalah informasi serta merta, publik banyak harus tahu, sebab menyangkut kehidupan orang banyak,” ujar Adrian.
Fery Chofa memastikan untuk informasi publik serta merta, PPID Utama Pemkab Limapuluh Kota selalu memberikan akses cepat dan mudah dipahami oleh publik luas.
“Karena kita tidak mau di tengah kondisi Covid-19 ini justru informasi sesat dan menyesatkan termasuk hoaks viral di publik lewat berbagai saluran informasi di media sosial. Itu sebab PPID Utama sangat responsif untuk informasi serta merta di media sosial,” ujar Fery Chofa yang menginfokan sampai hari tadi Limapuluh Kota masih zona hijau Covid-19.
Sedangkan terkait jaring pengaman sosial dampak Covid-19, Fery Chofa memastikan dasar penerima bantuan adalah data yang sudah terverifikasi.
“Insyaallah soal ini Pemkab Limapuluh Kota sangat hati-hati, karena pemberian bantuan jaring pengaman sosial di masa pandemi ini harus tepat dan jangan sampai salah sasaran. Untuk data penerima PPID siap terbuka kepada publik,” ujar Fery Chofa.
(Rel/KI)























