• Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi
Rabu, Agustus 12, 2026
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
No Result
View All Result

Mengenai Rencana Pembahasan Omnibus Law, Ini Pandangan Komite I DPD RI

17 April 2020
in Berita
Reading Time: 2min read
Views: 3,281

JAKARTA, forumsumbar —-Komite I DPD RI memberikan pandangan terhadap rencana pembahasan RUU tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) yang akan dilakukan oleh DPR dengan Pemerintah. Beberapa pandangan dari Komite I DPD RI terkait pembahasan RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) tersebut adalah:

1. Komite I DPD RI berpandangan bahwa RUU ini banyak menyangkut dengan kepentingan daerah, maka sebagaimana amanat Pasal 22D UUD NRI 1945 ayat (2) yang menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, maka pembahasan terhadap RUU tentang Cipta Kerja ini harus dilakukan secara tripartit oleh DPR RI, Pemerintah dan DPD RI;

2. Komite I DPD RI berkeberatan terhadap dilakukannya pembahasan RUU tentang Cipta Kerja disaat pandemi Covid-19, yang oleh Pemerintah sudah dinyatakan sebagai “Bencana Nasional” dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 dan mengusulkan agar Pembahasan RUU tentang Cipta Kerja ditunda terlebih dahulu sampai masa pandemi Covid-19 dinyatakan telah berakhir oleh Pemerintah;

Lihat Juga

Delapan Fraksi Setujui KUA-PPAS 2027, Padang Pariaman Siapkan Anggaran yang Terukur dan Berorientasi Kesejahteraan

Delapan Fraksi Setujui KUA-PPAS 2027, Padang Pariaman Siapkan Anggaran yang Terukur dan Berorientasi Kesejahteraan

11 Agustus 2026
28
Jalin Kerja Sama dengan Kota Pekanbaru, Padang Pariaman Bidik Penguatan Tata Kelola Pemerintahan dan Pengembangan Potensi Daerah

Jalin Kerja Sama dengan Kota Pekanbaru, Padang Pariaman Bidik Penguatan Tata Kelola Pemerintahan dan Pengembangan Potensi Daerah

10 Agustus 2026
21
Peringati HAN 2026, Pemkab Agam Komit Penuhi Hak Anak-anak dan Beri Perlindungan

Peringati HAN 2026, Pemkab Agam Komit Penuhi Hak Anak-anak dan Beri Perlindungan

10 Agustus 2026
9

3. Komite I DPD RI menyarankan agar pada saat pandemi Covid-19 berlangsung, Pemerintah, DPR RI dan DPD RI untuk membuka dan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat dan atau pemangku kepentingan untuk memberikan masukan terhadap isi dan muatan RUU tentang Cipta Kerja melalui sarana daring dan sebagainya (dengan memperhatikan social dan physical distancing);

4. Komite I DPD RI melihat banyaknya jumlah peraturan pelaksana yang diamanatkan pembentukannya oleh RUU tentang Cipta Kerja (493 Peraturan Pemerintah, 19 Peraturan Presiden dan 4 Peraturan Daerah), menunjukkan tidak sensitifnya pembentuk undang-undang atas kondisi regulasi di Indonesia yang hyper regulasi;

5. Komite I DPD RI berpandangan bahwa substansi pengaturan RUU tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Terdapat 2 (dua) pasal dalam RUU tentang Cipta Kerja yang bertentangan dengan ketentuan hierarki peraturan perundang-undangan dan Putusan MK, seperti dalam Pasal 170 yang menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah dapat digunakan untuk mengubah UU. Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 7 ayat (1) dan (2) UU No. 12 Tahun 2011 yang menyebut PP memiliki kedudukan lebih rendah dibanding UU, sehingga PP tidak bisa membatalkan/mengubah UU. Selain itu, dalam Pasal 166 disebutkan bahwa Peraturan Presiden bisa membatalkan Perda. Hal itu bertentangan dengan Putusan MK No. 137/PUU-XIII/2015 terkait pengujian beberapa pasal Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan pengujian/pembatalan Perda menjadi kewenangan konstitusional Mahkamah Agung;

6. Komite I DPD RI mencermati bahwa RUU tentang Cipta Kerja banyak memuat frasa yang melakukan perubahan dan bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5) UUD NRI Tahun 1945. RUU tentang Cipta Kerja akan menimbulkan terjadinya sentralisasi pemerintahan/perijinan yang berpotensi merugikan daerah serta berdampak pada hilangnya semangat otonomi daerah yang merupakan tuntutan reformasi 1998 yang berakibat terjadinya amandemen UUD NRI tahun 1945;

7. RUU tentang Cipta Kerja telah menghilangkan makna gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Pasal 91 pada ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda.

Demikian pandangan ini disampaikan, untuk dapat dimaklumi.

Jakarta, April 2020

Pimpinan Komite I DPD RI:
Agustin Teras Narang (Ketua)
Fachrul Razi (Wakil Ketua I)
Djafar Alkatiri (Wakil Ketua II)
Abdul Kholik (Wakil Ketua III)

(Rel/DPD)

ShareTweetSendShare
Previous Post

Saat Corona Ini, Anggota DPR RI Nevi Zuairina Ingatkan Kebijakan Menteri ESDM Jangan Kontraproduktif

Next Post

Saat Corona Ini, Kebijakan Leasing Jangan Menambah Beban Masyarakat

BeritaTerkait

Delapan Fraksi Setujui KUA-PPAS 2027, Padang Pariaman Siapkan Anggaran yang Terukur dan Berorientasi Kesejahteraan
Berita

Delapan Fraksi Setujui KUA-PPAS 2027, Padang Pariaman Siapkan Anggaran yang Terukur dan Berorientasi Kesejahteraan

11 Agustus 2026
28
Jalin Kerja Sama dengan Kota Pekanbaru, Padang Pariaman Bidik Penguatan Tata Kelola Pemerintahan dan Pengembangan Potensi Daerah
Berita

Jalin Kerja Sama dengan Kota Pekanbaru, Padang Pariaman Bidik Penguatan Tata Kelola Pemerintahan dan Pengembangan Potensi Daerah

10 Agustus 2026
21
Peringati HAN 2026, Pemkab Agam Komit Penuhi Hak Anak-anak dan Beri Perlindungan
Berita

Peringati HAN 2026, Pemkab Agam Komit Penuhi Hak Anak-anak dan Beri Perlindungan

10 Agustus 2026
9
Semarak HUT RI ke-81, Kembali Bendera Raksasa Berkibar di Puncak Gunuang Kasumbo
Berita

Semarak HUT RI ke-81, Kembali Bendera Raksasa Berkibar di Puncak Gunuang Kasumbo

10 Agustus 2026
20
Dalam Rangka Dies Natalis ke-70, Unand Gelar Sayembara Menulis Artikel dan Konten Kreator
Berita

Dalam Rangka Dies Natalis ke-70, Unand Gelar Sayembara Menulis Artikel dan Konten Kreator

9 Agustus 2026
37
Setelah 41 Tahun Tamat Sekolah, “Reuni SMP 7 ’85 Padang” Berlangsung Meriah
Berita

Setelah 41 Tahun Tamat Sekolah, “Reuni SMP 7 ’85 Padang” Berlangsung Meriah

8 Agustus 2026
214
Next Post
Saat Corona Ini, Kebijakan Leasing Jangan Menambah Beban Masyarakat

Saat Corona Ini, Kebijakan Leasing Jangan Menambah Beban Masyarakat

Most Viewed Posts

  • Polda Sumbar Dukung PMPI Wujudkan Regenerasi Pertanian Lewat GenZALS 2025 (40,811)
  • Gubernur Sumbar: PSBB Berakhir, Diganti New Normal (36,736)
  • Ranah Minang Berduka, Haji Boy Lestari Dt Palindih Berpulang ke Rahmatullah (36,025)
  • Keluarga Besar SMPN 13 Padang Gelar Family Gathering 2025: Deep Learning dan Keakraban (35,700)
  • Senin Depan Tidak Juga Cair Bantuan Covid-19, Gubernur Sumbar Dilaporkan ke Presiden (35,167)
  • Meningkatkan Efektivitas Hakim Ad Hoc Tipikor dalam Memberantas Korupsi (34,623)
  • Pepatah Petitih Minangkabau tentang Kebersamaan Beserta Maknanya (34,264)
  • VCO (Virgin Coconut Oil) Dapat Digunakan sebagai Obat Membunuh Covid-19 (33,099)
  • Lakukan RDPU dengan Komisi XIII DPR RI, HAKAN Sampaikan Tiga Poin Utama Terkait Revisi Kebijakan Kewarganegaraan (31,395)
  • Heboh, Satu Orang PDP Covid-19 dari Payakumbuh Meninggal di RSAM Bukittinggi (29,490)

Berita Lainnya

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

20 Februari 2025
190
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

14 Juni 2024
388
‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

30 Juli 2021
507
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

13 Desember 2024
252
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

5 Januari 2025
128
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

17 Mei 2025
171
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

5 Juni 2025
139
“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
208
“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
144

Portal berita forumsumbar.com diterbitkan oleh PT. BANGKA LIMABELAS MULTIMEDIA, merupakan situs berita dari Sumbar.

Kantor : Jl. Bangka No. 15 Wisma Warta Ulak Karang – Padang (25133)

HP / WA : 081275665100

  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

No Result
View All Result
  • Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In