PADANG, forumsumbar — Mengantisipasi penyebaran wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang juga bertepatan dengan akan masuknya Bulan Suci Ramadan, Menteri Agama RI Fachrul Razi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri di Tengah Pandemi Covid-19.
Poin utama dalam SE Menag tersebut, yakni terkait pelaksanaan Ibadah Salat Tarawih dan Salat Idul Fitri, selain sejumlah panduan lain, termasuk soal tadarus di masjid serta berbuka bersama dan makan sahur.
“Dalam SE yang diterbitkan oleh Menag Fachrul Razi sangat jelas, agar selama pandemi wabah Covid-19 ini, masyarakat diimbau untuk salat tarawih berjamaah di rumah bersama keluarga inti. Begitu juga dengan silaturahim Idul Fitri, sebaiknya dilakukan lewat telepon atau video call,” ungkap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sumbar, Hendri.
Selain itu anjuran yang disampaikan Menag RI, lanjut Hendri, masyarakat diminta untuk mematuhi protokol kesehatan, jaga kebersihan serta banyak berdoa agar wabah Covid-19 ini segera berlalu. “Terkait dengan peringatan nuzul quran, diminta untuk tidak dilakukan dengan mengumpilkan massa yang banyak, serta tidak melakukan takbir keliling, demi percepatan memutus mata rantai Covid-19 ini,” ungkap Hendri.
Imbauan yang sama juga disampaikan Ketua Tanfidyah Pengurus Wilauah Nahdatul Ulama (PW NU) Sumbar, Prof Ganefri. Atas nama Pengurus PWNU Sumbar, Ganefri mengimbau kepada masyarakat dalam menyambut bulan suci Ramadan, untuk menjaga keselamatan bersama. Caranya, untuk sementara waktu kegiatan salat berjemaah di masjid/musalla dipindahkan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.
“Meski begitu, mohon kepada petugas masjid/musalla agar tetap mengumandangkan azan di setiap masuknya waktu salat 5 waktu, dengan meminta salat di rumah,” ungkap Ganefri, yang juga Rektor Universitas Negeri Padang (UNP) ini.
Selain itu, Prof. Ganefri juga mengatakan bahwa salat dapat juga dilaksanakan mengikuti imamnya di masjid/musalla namun makmumnya di rumah masing-masing bagi yg terjangkau suara pengeras suaranya. Begitu juga dengan pengajian selama masa penanganan darurat Covid-19 oleh dai, dapat dilakukan melalui rekaman video atau live streaming sesuai jadwalnya dan diputarkan melalui pengeras suara di masjid/musalla. Atau petugas masjid/musalla dapat memutarkan rekaman video ceramah yang ada di internet yang sesuai dengan kondisi saat ini.
“Petugas masjid/musalla agar menutup dan mengunci sementara selama darurat penanganan Covid-19 ini,” ucap Prof. Ganefri yang didampingi Sekretaris PW NU Sumbar, H. S Sulaiman Tanjung.
Sedangkan Ketua MUI Provinsi Sumbar Gusrizal Gazahar. menyebutkan bahwa keputusan yang diambil MUI Sumbar melarang digelarnya salat Jumat dan salat berjamaah, ada beberapa faktor yang diukur.
Dijelaskan Gusrizal, ada hajam dari dhorat, atau besarnya kualitas mudarat yang akan menimpa dari sisi esensi. “Seluruh pakar mengatakan virus corona berbahaya, dan tidak ada perbedaan pandangan terhadap ini,” ujarnya.
Buya Gusrizal juga mengatakan bahwa kalau tak ke masjid bukan berarti tidak beribadah. Ada bahaya yang mengancam dan itu harus dihindari terlebih dahulu, jangan sampai gara-gara membawa mudhorat kepada orang lain.
“Aktivitas di rumah ibadah seperti salat berjamaah ditiadakan dahulu. Sudah berbagai macam pertimbangan diperlakukan dan data akurat dihimpun. Masjid adalah tempat ibadah, bukan berarti di masjid tidak bisa terjadi penularan virus. Kita harus cerdas menyikapi ini, mohon dimaklumi oleh setiap umat muslim,” kata Gusrizal.
(Rel/Ang)























