JAKARTA, forumsumbar —Akibat wabah virus corona (Covid-19), Pilkada Serentak yang seyogiyanya dijadwalkan pada tanggal 23 September 2020, akhirnya berdasarkan kesepakatan DPR, KPU, Bawaslu, DKPP dan Kemendagri (pemerintah) diundur menjadi tanggal 9 Desember 2020.
Ada dua kesimpulan rapat ; pertama, Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020 menjadi 9 Desember 2020.
Kedua, Komisi II DPR RI mengusulkan kepada pemerintah agar pelaksanaan pilkada kembali disesuaikan dengan masa jabatan 1 (satu) periode 5 (lima) tahun, 2020, 2022, 2023, 2025 dan seterusnya, yang nanti akan menjadi bagian dalam perubahan Pasal 201 UU No 10 Tahun 2016 untuk masuk ke dalam Perppu.
Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada serentak 2020,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam rapat virtual yang diikuti Mendagri Tito Karnavian dan Ketua KPU Arief Budiman, Selasa (14/4).
Sebelum tahapan Pilkada 2020 dimulai, Komisi II DPR RI, Mendagri, dan KPU akan menggelar rapat kerja terlebih dahulu. Rapat tersebut rencananya akan digelar setelah masa tanggap darurat Covid-19 dinyatakan berakhir, yakni tanggal 29 Mei 2020.
“Sekaligus memperhatikan kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada Serentak 2020,” ujar Doli.
Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman berharap pemerintah bisa mengeluarkan Perppu tentang penundaan Pilkada 2020 karena wabah virus corona. Perppu tersebut diharapkan sudah keluar paling lambat April 2020 dan langsung dilakukan penyesuaian di PKPU.
“Ada yang harus disesuaikan sebelum Mei 2020 kemudian ada juga yang bisa diselesaikan pada Juli 2020. Tentu kami berharap pembahasan dengan Komisi II DPR RI bisa dilakukan cepat apabila ada perubahan-perubahan. Termasuk juga pembahasan dengan Kemenkumham dalam rangka proses harmonisasi perubahan PKPU,” tutup Arief.
(Tim)























