JAKARTA, forumsumbar —Menurut Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Prof Djohermansyah Djohan, Selasa (14/4), melalui laman fesbuknya, mengatakan bahwa sistem pemerintahan Indonesia tidak sederhana, karena berbentuk multi-level.
Ada pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Dan setiap pemerintah, terangnya, punya kewenangannya masing-masing.
Bencana non-alam wabah virus corona (Covid-19), kata Prof Djo, demikian pakar otonomi daerah ini akrab dipanggil, telah ditetapkan sebagai bencana nasional. Kewenangan penanggulangan di tangan pemerintah pusat. Manajemennya di bawah kendali Presiden.
“Maka, pemda tidak boleh membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat,” ucapnya.
Walaupun begitu, sebut Prof Djo, saran dan masukan dari pemda yang tahu persis keadaan lapangan hendaknya diperhatikan pemerintah pusat. Dukungan dan kerjasama pemda dibutuhkan pemerintah pusat.
Pemerintah pusat seyogianya mengadopsi pendekatan collaborative governance (pemerintahan kolaboratif).
Melibatkan seluruh stakeholder, semua tingkatan pemda, pengusaha, dan masyarakat.
“Misalnya, khusus terkait pemda, dengan mempersuasi pemda agar merealokasi APBD, mengedukasi pemda agar tidak membuat kebijakan yang ‘nyeleneh’, dan memberi insentif bagi daerah yang menciptakan inovasi menyikapi wabah corona ini,” tutur Prof Djo.
Jadi, lanjutnya, pemerintah pusat yang terbatas kemampuannya menanggulangi bencana nasional non-alam Covid-19, perlu merangkul pemda untuk memukul wabah virus corona secara bersama-sama.
(Ika)






















