PAYAKUMBUH, forumsumbar —Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh kembali melakukan penyegelan terhadap kafe karaoke yang terletak di salah satu pusat pertokoan Kota Payakumbuh. Aksi ini dipimpin langsung Wakil Walikota Erwin Yunaz, Kamis (26/3).
Turut mendampingi proses penyegelan kafe karaoke yang berada di basement Ramayana Payakumbuh tersebut Kapolsek Kota Payakumbuh AKP Julianson, Babinsa Koramil 01/Pyk, Kasatpol PP Devitra dan jajarannya, serta Kadis DPMPTSP Harmayunis.
“Kafe Emstu sudah habis izinnya sejak 21 Februari 2020, hari ini dilakukan penyegelan. Apabila masih beroperasi, maka sudah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2007 tentang Izin Usaha Jasa Kepariwisataan,” kata Harmayunis.
Sementara itu, Wawako Erwin Yunaz menyebut Pemko Payakumbuh tidak melarang orang untuk membuka usaha di Payakumbuh asalkan usahanya itu jauh dari maksiat dan penyakit masyarakat (pekat), karena di Payakumbuh ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengaturnya.
“Kita memiliki Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat serta pekat. Kita rasa aturannya ini sudah cukup jelas,” kata Erwin Yunaz.
Masyarakat mengapresiasi langkah yang diambil oleh Pemko ini, karena telah banyak keluhan warga atas aktivitas kafe tersebut yang terindikasi maksiat dengan menyediakan minuman keras dan wanita pendamping karaoke.
“Selama ini kita resah dengan adanya kafe itu, lokasinya dekat Mesjid Muhammadiyah pula. Semoga nanti tidak ada lagi kafe-kafe yang ada unsur maksiatnya di Payakumbuh. Kami sangat berharap pemerintah tegas menegakkan aturan,” kata Eli, salah satu warga Payakumbuh.
(Ryo)























