PADANG, forumsumbar —Jika situasi semakin memburuk akibat merebaknya wabah virus corona (Covid-19) di Indonesia, sampai masa tanggap darurat habis tanggal 29 Mei 2020, maka Pilkada Serentak yang pencoblosannya telah ditetapkan pada tanggal 23 September 2020 berpotensi ditunda.
Untuk payung hukumnya, maka akan dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) oleh Presiden RI. Hal ini karena penetapan hari pelaksanaan Pilkada Serentak itu tercantum di Undang-Undang, jadi merubahnya harus melalui Perppu, sementara kalau revisi akan memakan waktu yang lama.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, Senin (23/3), saat tampil di acara Layar Demokrasi CNN Indonesia bersama Komisioner KPU RI Ilham Saputra dan Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini.
“Kita berharap pemerintah dapat mengendalikan situasi sampai masa tanggap darurat 29 Mei. Tetapi sekiranya memburuk, kita tidak berharap demikian, maka untuk menyelamatkan masyarakat banyak, pilkada ya ditunda,” ujar Ahmad Doli Kurnia.
Sementara Komisioner KPU RI Ilham Saputra mengemukakan bahwa telah dilakukan penundaan 4 tahapan pilkada, dimana dituangkan dalam surat bernomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman pada 21 Maret 2020.
Pertama, pelantikan panitia pemungutan suara (PPS) dan masa kerja PPS. Kedua, verifikasi syarat dukungan calon kepala daerah perseorangan. Ketiga, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP), dan yang terakhir adalah tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
“Kita berharap walaupun ada penundaan 4 tahapan, tidak akan berpengaruh terhadap hari pelaksanaan tanggal 23 September 2020. Tetap kita melihat perkembangan yang ada, sampai masa tanggap darurat tanggal 29 Mei 2020 ini,” kata Ilham.
Kalaupun ada opsi penundaan Pilkada Serentak nantinya, menurut Ilham, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pemerintah (Presiden RI) dan DPR RI untuk memberi payung hukum terhadap penundaan pelaksanaan pilkada, sehingga semua bisa berjalan sebagaimana mestinya.
(Ika)























