BUKITTINGGI, forumsumbar —Anggota DPD RI H. Leonardy Harmainy Dt Bandaro Basa, SIP, MH mengadakan pertemuan dengan Kadin, serta pedagang Pasar Atas dan Pasar Aur Kuning Bukittinggi, Selasa (10/3), di Istana Bung Hatta Bukittinggi, untuk mendengar secara langsung aspirasi mereka.
Dalam pertemuan itu, anggota Kadin yang berdagang di Pasar Aur Kuning dan Pasar Atas berupaya menyampaikan aspirasinya terkait permasalahan kepemilikan kios di Pasar Atas dan Pasar Aur Kuning serta kenaikan retribusi yang mencapai 600 persen.
Ketua Pedagang Pasar Aur Kuning H. Acin menyampaikan bahwa saat ini kartu kuning yang menjadi bukti kepemilikan kios di Pasar tidak bisa seperti dulu lagi. Tidak bisa digunakan untuk agunan pinjaman ke bank. Kios tidak bisa pula dipindahtangankan karena tidak bakal mendapat rekomendasi dari walikota.
“Dengan kondisi saat ini sulit bagi kami membayar retribusi yang naik 600 persen itu. Saya dengan kios 3×4 meter biasanya bayar retribusi Rp125.000 kini harus bayar retribusi Rp728.000. Fasilitasnya pun minim,” ungkap Acin.
Sejak 1992, kartu kuning berlaku sebagai bukti kepemilikan. Bisa diagunkan dan bisa dijual atau dibaliknamakan. Sekarang tidak bisa lagi seperti itu. “Kami harapkan kartu kuning ini bisa diagunkan lagi dan retribusi ini mohon diterapkan yang wajar,” tegasnya.
Ketua Perhimpunan Pemilik Toko Korban Kebakaran Pasar Atas Bukittinggi Yulius Rustam, menyatakan pihaknya adalah perwakilan pedagang pemilik toko di Pasar Atas untuk bernegosiasi dengan pihak terkait.
Semula pedagang gembira, tetapi belakangan pemko bertindak otoriter dan memaksakan kehendak kepada pedagang. Awalnya adalah kesewenangan dalam menetapkan titik penampungan sementara bagi pedagang korban kebakaran.
Korban kebakaran 30 Oktober 2017 kini dinyatakan pula harus menyewa. Padahal Pasar Atas ini punya status istimewa. Sejak awal pendiriannya bukan dibangun pemerintah. Pasca kebakaran 1972, karena kebersamaan diperintahkanlah oleh pemerintah agar BNI membangun pasar. Dan pedagang membeli dengan cara mencicilnya hingga sepuluh tahun, tergantung kemampuan pedagang.
Pedagang baru dikenakan retribusi pada tahun 1989. Pedagang yang punya kartu kuning bisa diagunkan ke bank dengan persetujuan pemko. Pada kebakaran 1995 dan 1997 dibantu APBN dan pedagang dapat kunci tanpa membayar. “Artinya kios milik pedagang. Itulah makanya ada riak usai pengumuman pemko pada 11 Oktober 2019, karena kami sangat kecewa sekali,” tegasnya, sembari menyampaikan harapan indahnya terhadap penyelesaian Pasar Atas dan bagaimana mengupayakan Pasar Atas berdampak positif bagi semua pedagang di lantai manapun dia berada.
Dia pun mengungkapkan panjang lebar tentang dasar penetapan retribusi yang dinilainya sarat masalah.
Hal unik lainnya terkait Pasar Atas diungkap Sekretaris Pasar Serikat 40 Nagari di Luhak Agam Asraferi Sabri, dimana ia memberikan informasi rinci bagaimana status Pasar Atas. Ia ceritakan bagaimana pasar itu diawali pada tahun 1785 dan dikelola Pasar Serikat Agam Tuo Pasar dibangun di Bukit Kubangan Kabau yang belakangan diubah menjadi Bukik Nan Tinggi dan disingkat lagi menjadi Bukittinggi.
Belanda setelah Perang Paderi mengelola pasar dengan meminta izin pengelolaan dari Komite Pasar yang merupakan wakil Serikat 40 Nagari di Agam Tuo. Belanda membagi hasilnya dengan Serikat 40 nagari.
Tapi anehnya, pada Januari 2018 tanah Pasar Atas yang tidak pernah tercatat sebagai tanah negara, bisa diubah seorang pejabat di Pemko Bukittinggi menjadi tanah negara. Tanah seluas 18.700 itu kini jadi milik negara.
“Kita telah bersikap, mengajukan surat ke BPN untuk tidak melayani pihak-pihak yang ingin menyertifikatkan tanah Pasar Atas. Karena sertifikat terbit juga kami akan menempuh jalur hukum,” ujar Feri.
Akhir dari pertemuan itu, para pihak perlu memperjuangkan hak atas tanah Pasar Atas ini terlebih dahulu. Leonardy pun bakal terus mengikuti perkembangannya termasuk berkoordinasi dengan pihak terkait. Terutama yang jadi mitra Komite I DPD RI.
(Rel/Zul)






















