
JAKARTA, forumsumbar –— Pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan para kepala daerah yang konon akan diadakan dalam waktu dekat ini dinilai tidak boleh berhenti sebagai agenda seremonial atau sekadar ajang pengarahan.
Forum tersebut harus menjadi titik awal pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola pemerintahan daerah yang selama ini terus dibayangi maraknya operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Guru Besar Ilmu Pemerintahan IPDN, Djohermansyah Djohan, menilai pendekatan yang selama ini ditempuh pemerintah belum mampu memutus mata rantai korupsi kepala daerah. Buktinya, setelah berbagai pembinaan, pelatihan, hingga retret kepala daerah, kasus korupsi tetap bermunculan.
“Kalau pertemuan itu hanya berisi pengarahan satu arah, hasilnya tidak akan jauh berbeda dengan sebelumnya. Presiden perlu membuka ruang dialog dua arah agar kepala daerah menyampaikan langsung akar persoalan yang mereka hadapi,” ujar Djohermansyah kepada media, Senin (3/8/2026).
Menurut mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri itu, Presiden sebaiknya terlebih dahulu mendengar langsung pandangan para gubernur, bupati, dan walikota mengenai penyebab maraknya OTT KPK. Setelah itu, pemerintah menawarkan solusi kebijakan yang konkret, lengkap dengan target waktu pelaksanaannya.
Ia menilai sedikitnya terdapat tiga persoalan utama yang harus dibahas.
Pertama, tingginya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah. Djohermansyah menyebut mahalnya ongkos Pilkada masih menjadi akar persoalan yang mendorong sebagian kepala daerah berupaya mengembalikan modal politik setelah terpilih.
“Kalau akar masalahnya biaya politik, maka obatnya adalah memperbaiki sistem Pilkada agar lebih sederhana, lebih murah, dan menutup praktik mahar politik maupun politik uang,” ujarnya.
Ia mengusulkan pemerintah segera mengevaluasi sistem elektoral, mekanisme pencalonan, hingga tata kelola partai politik agar kompetisi politik berlangsung lebih sehat.
Kedua, Presiden juga perlu mendengar persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan pemerintahan daerah.
Banyak kepala daerah, kata dia, dituntut meningkatkan kualitas pelayanan publik, menekan angka kemiskinan, memperbaiki indeks pembangunan manusia (IPM), hingga menurunkan stunting, tetapi di sisi lain ruang fiskal mereka semakin sempit akibat berkurangnya transfer ke daerah.
“Kepala daerah harus datang membawa data. Jangan hanya menyampaikan keluhan, tetapi menunjukkan fakta sehingga Presiden dapat mengambil kebijakan yang tepat,” katanya.
Ketiga, pembenahan sistem pengawasan internal daerah juga mendesak dilakukan. Selama ini, inspektorat dinilai belum mampu menjalankan fungsi pengawasan secara independen karena berada di bawah kepala daerah yang justru menjadi objek pengawasan.
“Kalau kepala daerah bermasalah, sulit mengharapkan inspektorat bertindak independen. Karena itu diperlukan desain baru pengawasan yang lebih kuat dan lebih berani,” ujarnya.
Selain pengawasan, Djohermansyah juga menyoroti lemahnya efek jera terhadap pelaku korupsi. Ia menilai penegakan hukum harus diperkuat melalui hukuman yang lebih berat disertai pemiskinan koruptor.
“Hukuman penjara saja belum cukup. Koruptor juga harus dimiskinkan agar benar-benar menimbulkan efek jera,” katanya.
Mengenai usulan kenaikan gaji kepala daerah yang kerap dikaitkan dengan upaya mencegah korupsi, Djohermansyah meminta pemerintah bersikap realistis. Dalam kondisi keuangan negara yang masih terbatas, kenaikan gaji bukan menjadi prioritas.
“Kalau fiskal negara masih defisit, Presiden sebaiknya meminta kepala daerah bersabar. Dahulukan kepentingan rakyat. Persoalan korupsi tidak selesai hanya dengan menaikkan gaji,” ujarnya.
Ia juga mendorong agar setelah bertemu kepala daerah, Presiden melanjutkan dialog dengan pimpinan partai politik. Menurutnya, reformasi tata kelola kepala daerah tidak akan berhasil tanpa pembenahan proses rekrutmen politik.
“Partai politik adalah pintu utama lahirnya kepala daerah. Karena itu, komitmen untuk menghapus mahar politik dan memperbaiki rekrutmen calon harus menjadi bagian dari agenda reformasi,” katanya.
Bagi Djohermansyah, maraknya OTT terhadap kepala daerah merupakan gejala dari persoalan yang lebih mendasar. Karena itu, penyelesaiannya tidak cukup melalui pembinaan moral atau retret, melainkan harus menyentuh akar persoalan berupa reformasi sistem Pilkada, penguatan pengawasan, pembenahan tata kelola partai politik, serta penegakan hukum yang memberikan efek jera.
“Jika pertemuan Presiden dengan kepala daerah mampu melahirkan paket reformasi itu, maka forum tersebut akan dikenang sebagai titik balik penyelamatan otonomi daerah, bukan sekadar pertemuan rutin yang berlalu tanpa perubahan.” pungkasnya.
(R/Wiztian Yoetri)























