
TANAH DATAR, forumsumbar — Dalam rangka memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW, sebanyak 700 siswa-siswi SMAN 1 Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar, mengikuti kegiatan keagamaan yang dirangkai dengan ceramah dan sosialisasi anti-bullying dan narkoba, bertempat di Masjid Tiga Batur, Sungai Tarab, Sabtu (17/1/2026).
Saat pembukaan, di acara yang diikuti juga oleh para guru tersebut, dalam sambutannya, pengurus OSIS mengajak seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan dengan tertib serta mengambil nilai-nilai positif dari materi yang disampaikan.
Kemudian ceramah agama disampaikan oleh Ustadz Deni Saputra, SAg, dan dalam penyampaiannya dikatakan bahwa peristiwa Isra Mi’raj merupakan bukti kebesaran Allah SWT yang hanya dapat dipahami dengan iman, serta menjadi pengingat pentingnya menjaga ibadah salat sebagai tiang agama.
Lebih lanjut, Ustadz Deni Saputra, menyampaikan bahwa Isra Mi’raj terjadi setelah Rasulullah SAW melewati masa sulit yang dikenal sebagai Tahun Kesedihan. Peristiwa ini mengajarkan umat Islam untuk membersihkan hati, memperbaiki akhlak, serta menjaga hubungan dengan sesama manusia (hablum minannas) dan hubungan dengan Allah SWT (hablum minallah).
Setelah ceramah agama, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi anti-bullying yang disampaikan oleh Aura Seskia Dewi, mahasiswa KKN Universitas Andalas.
Dalam materinya, ia menjelaskan bahwa bullying merupakan perilaku menyakiti atau merendahkan orang lain, baik secara fisik, verbal, sosial, maupun melalui media digital.
“Bullying sering dipicu oleh lingkungan pergaulan yang tidak sehat dan pengaruh teman sebaya. Dampaknya dapat berupa stres, trauma, menurunnya kepercayaan diri, hingga terganggunya prestasi belajar,” ujar Aura Seskia Dewi.
Dalam sosialisasi tersebut juga dijelaskan bahwa tindakan bullying memiliki konsekuensi hukum.
Selanjutnya, sosialisasi bahaya narkoba disampaikan oleh Ramayana Putri, mahasiswa KKN Universitas Andalas. Dimana ia menjelaskan bahwa narkoba merupakan zat berbahaya yang dapat merusak kesehatan fisik, mental, dan kehidupan sosial, terutama bagi remaja.
“Remaja rentan terjerumus narkoba akibat rasa ingin tahu dan pengaruh lingkungan,” terang Ramayana Putri.
Selain itu, disampaikan pula bahwa penyalahgunaan narkoba dapat dikenai sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 609 yang mengatur tentang kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika golongan I, II, dan III.
Melalui kegiatan ini, diharapkan siswa-siswi SMAN 1 Sungai Tarab bersama bapak dan ibu guru dapat bersinergi menciptakan lingkungan sekolah yang aman, religius, dan bebas dari bullying serta narkoba.
(Ulfia Fauzanna)























