• Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi
Selasa, September 1, 2026
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
No Result
View All Result

Penertiban PKL oleh Satpol PP Padang Berdasarkan Aturan dan Perundang-undangan yang Berlaku

14 Januari 2026
in Berita
Reading Time: 1min read
Views: 448
Satpol PP Padang sedang menertibkan PKL yang berjualan di fasum. (Foto : Humas)

‎PADANG, forumsumbar — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menegaskan bahwa penertiban pedagang kaki lima (PKL), termasuk penanganan barang dagangan, dilakukan berdasarkan dasar hukum yang jelas dan tidak bersifat sewenang-wenang. Tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan daerah (Perda) demi menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menjelaskan bahwa kewenangan penertiban merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya terkait tugas Satpol PP dalam menegakkan Perda dan Peraturan Kepala Daerah. Selain itu, pelaksanaan teknis diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP.

‎“Penertiban PKL dilakukan karena adanya pelanggaran Perda, misalnya berjualan di lokasi terlarang atau menggunakan fasilitas umum yang tidak sesuai peruntukannya,” ujar Chandra, Rabu (14/1/2026).

Lihat Juga

Pengurus MUI Sumbar Masa Khidmat 2026 – 2031 Dilantik Rabu 2 September 2026 Ini

Pengurus MUI Sumbar Masa Khidmat 2026 – 2031 Dilantik Rabu 2 September 2026 Ini

31 Agustus 2026
63
Pacu Jawi Tanah Datar Juara I Nasional Lomba Video Kreatif Apkasi Otonomi Expo (AOE) 2026

Pacu Jawi Tanah Datar Juara I Nasional Lomba Video Kreatif Apkasi Otonomi Expo (AOE) 2026

31 Agustus 2026
17
KAI Divre II Sumbar Perkuat Keselamatan Perlintasan Melalui Pembekalan Kompetensi bagi 37 PJL Baru

KAI Divre II Sumbar Perkuat Keselamatan Perlintasan Melalui Pembekalan Kompetensi bagi 37 PJL Baru

31 Agustus 2026
16

Menurutnya, tindakan Satpol PP bersifat penertiban non-yustisial, yang diawali dengan tahapan persuasif seperti sosialisasi dan teguran lisan maupun tertulis. Penyitaan barang dagangan, apabila dilakukan, hanya bersifat sementara dan tetap melalui prosedur yang berlaku.

‎“Barang yang diamankan akan didata dan dapat diambil kembali oleh pemiliknya sesuai ketentuan. Kami tidak melakukan penyitaan barang secara permanen,” tegasnya.

‎Penertiban PKL juga mengacu pada Perda tentang Ketertiban Umum serta Perda Penataan dan Pemberdayaan PKL yang dimiliki masing-masing daerah. Aturan tersebut menjadi dasar penentuan lokasi yang diperbolehkan dan dilarang untuk berjualan.

Satpol PP menekankan bahwa dalam setiap penertiban, petugas wajib menjunjung asas kemanusiaan, proporsionalitas, serta menghormati hak-hak pedagang. Penggunaan kekerasan berlebihan dan tindakan di luar prosedur tidak dibenarkan.

Dengan penegakan aturan yang konsisten, pemerintah daerah berharap tercipta keseimbangan antara kepentingan penataan kota dan keberlangsungan usaha para UMKM sebagai PKL.

(R/Humas)

ShareTweetSendShare
Previous Post

Di Rakor Rehab Rekon Bersama Mendagri, Wabup Tanah Datar Usulkan Adanya Penambahan Huntara

Next Post

DPD RI Tegaskan Pengawalan Aspirasi Daerah di Tengah Tekanan Global dan Krisis Regional

BeritaTerkait

Pengurus MUI Sumbar Masa Khidmat 2026 – 2031 Dilantik Rabu 2 September 2026 Ini
Berita

Pengurus MUI Sumbar Masa Khidmat 2026 – 2031 Dilantik Rabu 2 September 2026 Ini

31 Agustus 2026
63
Pacu Jawi Tanah Datar Juara I Nasional Lomba Video Kreatif Apkasi Otonomi Expo (AOE) 2026
Berita

Pacu Jawi Tanah Datar Juara I Nasional Lomba Video Kreatif Apkasi Otonomi Expo (AOE) 2026

31 Agustus 2026
17
KAI Divre II Sumbar Perkuat Keselamatan Perlintasan Melalui Pembekalan Kompetensi bagi 37 PJL Baru
Berita

KAI Divre II Sumbar Perkuat Keselamatan Perlintasan Melalui Pembekalan Kompetensi bagi 37 PJL Baru

31 Agustus 2026
16
Jelang Musda IX, 7 Bacalon Ketua LKAAM Padang Mengapung.
Berita

Jelang Musda IX, 7 Bacalon Ketua LKAAM Padang Mengapung.

30 Agustus 2026
57
Perhatian Besar Andre Rosiade untuk Kota Pariaman
Berita

Perhatian Besar Andre Rosiade untuk Kota Pariaman

29 Agustus 2026
19
Pererat Silaturahmi dengan Perantau, Bupati Agam Bertemu LUAS di Sawahlunto
Berita

Pererat Silaturahmi dengan Perantau, Bupati Agam Bertemu LUAS di Sawahlunto

29 Agustus 2026
13
Next Post
DPD RI Tegaskan Pengawalan Aspirasi Daerah di Tengah Tekanan Global dan Krisis Regional

DPD RI Tegaskan Pengawalan Aspirasi Daerah di Tengah Tekanan Global dan Krisis Regional

Most Viewed Posts

  • Polda Sumbar Dukung PMPI Wujudkan Regenerasi Pertanian Lewat GenZALS 2025 (40,901)
  • Gubernur Sumbar: PSBB Berakhir, Diganti New Normal (36,817)
  • Ranah Minang Berduka, Haji Boy Lestari Dt Palindih Berpulang ke Rahmatullah (36,102)
  • Keluarga Besar SMPN 13 Padang Gelar Family Gathering 2025: Deep Learning dan Keakraban (35,792)
  • Senin Depan Tidak Juga Cair Bantuan Covid-19, Gubernur Sumbar Dilaporkan ke Presiden (35,261)
  • Meningkatkan Efektivitas Hakim Ad Hoc Tipikor dalam Memberantas Korupsi (34,724)
  • Pepatah Petitih Minangkabau tentang Kebersamaan Beserta Maknanya (34,670)
  • VCO (Virgin Coconut Oil) Dapat Digunakan sebagai Obat Membunuh Covid-19 (33,198)
  • Lakukan RDPU dengan Komisi XIII DPR RI, HAKAN Sampaikan Tiga Poin Utama Terkait Revisi Kebijakan Kewarganegaraan (31,495)
  • Heboh, Satu Orang PDP Covid-19 dari Payakumbuh Meninggal di RSAM Bukittinggi (29,571)

Berita Lainnya

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

20 Februari 2025
198
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

14 Juni 2024
397
‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

30 Juli 2021
513
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

13 Desember 2024
257
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

5 Januari 2025
133
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

17 Mei 2025
173
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

5 Juni 2025
145
“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
211
“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
147

Portal berita forumsumbar.com diterbitkan oleh PT. BANGKA LIMABELAS MULTIMEDIA, merupakan situs berita dari Sumbar.

Kantor : Jl. Bangka No. 15 Wisma Warta Ulak Karang – Padang (25133)

HP / WA : 081275665100

  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

No Result
View All Result
  • Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In