
PADANG, forumsumbar ––Dalam upaya pelestarian alam dan pemeliharaan lingkungan salingka nagari, hari Kamis tanggal 1 Januari 2026 telah terselenggara pertemuan antara KAN Nagari Lasi dengan Pengurus lkatan Keluarga Ampek Angkek Tjanduang (IKAT) Kota Padang yang bertempat di Gedung IKAT Jl Talang Betutu No 20 B Air tawar Timur Kota Padang.
Pertemuan yang bertema; Pemeliharaan Lingkungan Selingka Nagari yang berdasar Kearifan Lokal tersebut, dihadiri Ketua KAN Lasi AKBP Dr Jamalul Ihsan Dt Sati, Ketua IKAT Kota Padang Drs H Marjanis, MPd, dan para perantau dari 10 Nagari di wilayah Ampek Angkek Canduang Kabupaten Agam yang berdomisili di Padang. Turut hadir, Prof Dedi P Putra dosen Unand dan H. Z Dt Bagindo Kali dari DHD 45 Sumatera Barat (Sumbar) serta utusan 6 Nagari, yakni Canduang Koto Laweh, Lasi, Bukik Batabuah, Pasia, Ampang Gadang dan Balai Gurah.
Dikatakan H Z Dt Bagindo Kali, yang juga pembina IKAT, Senin (5/1/2025), tujuan pertemuan menggali kearifan lokal untuk mengantisipasi bencana alam galodo yang menimbulkan korban jiwa, dan kerusakan infra struktur dasar, kerusakan sawah ladang, kehilangan mata pencaharian penduduk.
“Dipilihnya KAN Nagari Lasi sebagai Prototype Masyarakar Adat, karena KAN Lasi telah menggerakkan Anak Nagari melestarikan alam sejak Pascagalodo Marapi Bulan Mei 2024, 18 bulan lalu. Masyarakat Sumatera Barat membutuhkan Nagari percontohan Gerakan Akar Rumput, untuk mengantisipasi Deforestasi. Yang diyakini merupakan salah satu penyebab terjadinya Galodo di Sumatera Barat, serentak di 3 provinsi di Sumatera sebulan lalu,” jelasnya.
Diketahui, Kanagarian Lasi yang sudah melakukan pelestarian alam gunung Marapi, sebelum orang lain memikirkannya. Mungkin hal ini perlu diadaptasi oleh Nagari Nagari lain, terutama sepuluh nagari yang ada di wilayah Ampek Angkek Canduang yang berbatasan langsung dengan gunung Marapi.
Dalam ceramahnya Ketua KAN Lasi Ketua KAN Lasi Dr Jamalul Dt Sati mengatakan bahwa dia telah meminta fatwa kepada Limbago Adat Ninikmamak Nan Sapuluah, tentang Filisofi dan Kebijakan Ninik mamak untuk dijadikan acuan. Telah dilakukan Buek Arek sebagai praktek hukum adat. Seperti melarang berburu hewan tertentu, menebang kayu tertentu serta menanami hutan bukit dan lembah dengan tanaman tertentu. Berikut penerapan sanksi Adat bagi para perambah hutan.

“Untuk penghijauan kembali, telah dikembangkan bibit tanaman tua yang dibagikan secara gratis kepada setiap kaum, murid sekolah dan pesantren, termasuk pasangan yang hendak menikah. Sesuai kesepakatan dengan kepala sekolah, mereka diwajibkan menanam minimal satu bibit pohon,” ujar Jamalul Datuak Sati.
Begitu menariknya paparan AKBP Dr Jamalul lhsan didepan forum perwakilan nagari nagari, pengurus IKAT mengusulkan agar paparan ini disampaikan langsung kepada pucuk pimpinan 10 Nagari. Termasuk Pengurus KAN, agar dapat diteruskan ke setiap Nagari.
Pada pertemuan Itu, disepakati paparan Ketua KAN Lasi akan disampaikan pada forum yang lebih besar untuk 50 peserta, bertempat di Balai Adat KAN Lasi hari Sabtu 18 Januari 2026. Rincian peserta pertemuan, terdiri dari 10 Ketua KAN, 10 Wali Nagari, 10 Ketua Bamus, 8 Perantau dan 12 Pengurus IKAT Kota Padang.
Dari langkah langkah yang dilakukan KAN Lasi bersama Pengurus IKAT Padang, diharapkan Gerakan Pelestarian Alam dan pemeliharaan lingkungan ini secara bertahap berkembang ke Nagari Nagari Selingkar Gunung Marapi di wilayah Agam dan Tanah Datar.
(AS)























