• Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi
Sabtu, April 25, 2026
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
No Result
View All Result

Prof Djohermansyah Djohan: Pemangkasan TKD 2026 Bentuk Ketidakadilan Baru dalam Hubungan Pusat–Daerah

14 Oktober 2025
in Berita
Reading Time: 3min read
Views: 714
Prof Dr Djohermansyah Djohan, MA, Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dan pakar otonomi daerah. (Foto : Dok)

JAKARTA, forumsumbar —-Rencana pemerintah memotong dana Transfer Ke Daerah (TKD) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2026 dinilai sebagai langkah yang melanggar semangat konstitusi dan berpotensi memperlebar jurang ketimpangan fiskal antara pusat dan daerah.

Pandangan ini disampaikan oleh Prof Dr Djohermansyah Djohan, MA, Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dan pakar otonomi daerah, dalam wawancara bersama Radio Trijaya FM, Selasa (14/10/2025).

TKD Adalah Hak Daerah, Bukan Kebaikan Pusat

Lihat Juga

Peringati Wafatnya Chairil Anwar, FPS Sumbar Gelar Pagelaran Baca Puisi & Orasi Budaya

Peringati Wafatnya Chairil Anwar, FPS Sumbar Gelar Pagelaran Baca Puisi & Orasi Budaya

25 April 2026
31
Lepas 251 Calon Jemaah Haji, Bupati JKA Pesankan Keihklasan dalam Beribadah

Lepas 251 Calon Jemaah Haji, Bupati JKA Pesankan Keihklasan dalam Beribadah

24 April 2026
20
Resmikan Jembatan Rajang Kampuang Dama, Bupati JKA: Akses Vital Warga Kembali Normal

Resmikan Jembatan Rajang Kampuang Dama, Bupati JKA: Akses Vital Warga Kembali Normal

24 April 2026
26

Menurut Prof Djo, dana TKD memiliki landasan hukum yang kuat di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). TKD merupakan hak konstitusional daerah dan sekaligus kewajiban pemerintah pusat dalam menjalankan prinsip keadilan fiskal.

“Sekarang namanya TKD diatur dalam Undang-Undang HKPD. Itu sebetulnya hak daerah dan kewajiban pusat untuk memberikan. Karena kalau pusat memberi pekerjaan kepada daerah, maka daerah harus punya kemampuan membiayai urusannya,” tegas Prof Djo.

Namun, lanjutnya, proporsi pembagian dana masih sangat timpang. Dari total APBN, pemerintah pusat menyerap sekitar 80 persen, sementara 546 daerah otonom di Indonesia hanya mendapatkan 20 persen. Kondisi ini semakin diperparah oleh kebijakan pemangkasan yang dianggap tidak adil dan tidak selaras dengan amanat Pasal 18A ayat (2) UUD 1945, yang menegaskan bahwa hubungan keuangan pusat–daerah harus dilaksanakan secara “adil dan selaras.”

Dampak Langsung: Pelayanan Publik Terancam Lumpuh

Pemotongan TKD yang mencapai Rp50 triliun pada 2025 dan berpotensi naik menjadi Rp200 triliun di 2026, menurut Prof Djo, akan berdampak langsung terhadap kemampuan daerah dalam memberikan layanan publik dasar.

“Kalau pusat memangkas besar-besaran, itu akan mengganggu pelayanan publik. Jalan rusak tidak bisa diperbaiki, obat-obatan di puskesmas menipis, gaji pegawai dan tunjangan ASN daerah pun bisa terganggu,” jelasnya.

Fakta di lapangan menunjukkan, lebih dari 80 persen daerah di Indonesia memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang rendah, sehingga mereka sangat bergantung pada transfer dana dari pusat.

“Yang kuat PAD-nya itu hanya sekitar 20 persen — seperti DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Riau, Surabaya, dan Tangerang Selatan. Sementara sisanya lemah. Kalau pusat memotong dana secara drastis, ya tentu daerah-daerah itu akan lumpuh,” ujar Prof Djo.

Ia mencontohkan, akibat pemotongan pada tahun 2025, sejumlah daerah seperti Kabupaten Pati terpaksa menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk menutup defisit, dan lebih dari 130 daerah lain juga mengikuti langkah serupa.

Dana Bagi Hasil Juga Dikeluhkan: “Hak Daerah yang Ditahan”

Selain soal TKD, Prof Djo juga menyoroti keluhan pemerintah daerah terkait dana bagi hasil (DBH) yang kerap tertahan di pemerintah pusat. Padahal, menurutnya, DBH adalah hak daerah yang memiliki sumber daya alam seperti hutan, minyak, gas, atau mineral.

“Ada daerah mengeluh karena dana bagi hasil ditahan. Padahal itu hak mereka. Kalau ini terus terjadi, saya khawatir akan muncul ketegangan baru antara pusat dan daerah,” ujarnya.

Ia mengingatkan, pemerintahan baru tidak akan mampu berjalan stabil tanpa dukungan daerah, karena “pemerintahan nasional tidak bisa dijalankan hanya oleh Jakarta.”

Masalah Struktural: Otonomi yang Belum Mandiri

Prof Djo juga menyinggung masalah mendasar yang masih menghantui pelaksanaan otonomi daerah sejak diberlakukan tahun 1999.

“Kita harus jujur. Banyak daerah otonom belum mandiri secara fiskal. Dari 546 daerah, sekitar 200 di antaranya dibentuk tanpa kesiapan ekonomi yang cukup,” terangnya.

Selain lemahnya PAD, Prof Djo menilai banyak daerah baru lahir karena kepentingan politik, bukan kebutuhan administratif atau ekonomi. Akibatnya, mereka justru membebani keuangan nasional dan bergantung penuh pada dana pusat.

“Kalau PAD-nya cuma 5–10 persen, 90 persennya bergantung ke Jakarta, itu bukan otonomi, itu ketergantungan,” tegasnya.

Perlu Penataan Ulang dan Likuidasi DOB yang Tidak Mampu

Prof Djo mengusulkan agar pemerintah melakukan penataan ulang daerah otonom baru (DOB), bahkan bila perlu melikuidasi daerah yang tidak mampu secara fiskal agar tidak terus menjadi beban negara.

“Penataan ulang itu penting. Daerah otonom yang tidak mampu sebaiknya dikembalikan statusnya, bukan lagi daerah otonom. Tapi yang punya potensi harus dibina dan diperkuat,” sarannya.

Evaluasi dan Koreksi di APBN 2026

Menutup wawancara, Prof Djo berharap pemerintah pusat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi APBN 2026, khususnya terkait dampak pemotongan TKD terhadap fiskal daerah.

“Harus ada jadwal dan skema yang jelas. Evaluasi semester I APBN 2026 nanti penting. Kalau posisi keuangan membaik, maka di semester II pusat harus menambah dukungan bagi daerah-daerah yang fiskalnya lemah,” pungkasnya.

Menurutnya, arah kebijakan fiskal tidak boleh tergesa-gesa dan harus mempertimbangkan kemampuan riil daerah agar tidak menimbulkan ketimpangan baru dan membahayakan keberlangsungan pelayanan publik.

Keadilan Fiskal Harus Dikembalikan ke Rel Konstitusi

Pernyataan Prof Djohermansyah Djohan menegaskan kembali pesan penting: otonomi daerah bukan sekadar pembagian urusan pemerintahan, tapi juga keadilan dalam pembagian keuangan.

Jika hubungan fiskal antara pusat dan daerah tidak dijalankan secara adil dan selaras, maka makna otonomi akan hilang, dan yang tersisa hanyalah sentralisasi gaya baru.

(R/Wiztian Yoetri)

ShareTweetSendShare
Previous Post

Pada Pandangan Umum, Mayoritas Fraksi DPRD Tanah Datar Apresiasi 3 Ranperda yang Diajukan Bupati

Next Post

Ketika Mahkota Guru Diinjak Debu

BeritaTerkait

Peringati Wafatnya Chairil Anwar, FPS Sumbar Gelar Pagelaran Baca Puisi & Orasi Budaya
Berita

Peringati Wafatnya Chairil Anwar, FPS Sumbar Gelar Pagelaran Baca Puisi & Orasi Budaya

25 April 2026
31
Lepas 251 Calon Jemaah Haji, Bupati JKA Pesankan Keihklasan dalam Beribadah
Berita

Lepas 251 Calon Jemaah Haji, Bupati JKA Pesankan Keihklasan dalam Beribadah

24 April 2026
20
Resmikan Jembatan Rajang Kampuang Dama, Bupati JKA: Akses Vital Warga Kembali Normal
Berita

Resmikan Jembatan Rajang Kampuang Dama, Bupati JKA: Akses Vital Warga Kembali Normal

24 April 2026
26
Kodaeral II Padang Panen Raya Ikan Nila di Desa Kampung Kandang Pariaman
Berita

Kodaeral II Padang Panen Raya Ikan Nila di Desa Kampung Kandang Pariaman

24 April 2026
17
Perkuat Sinergi Antardaerah, Bupati Tanah Datar Eka Putra Kunjungi Kabupaten Madina Sumut
Berita

Perkuat Sinergi Antardaerah, Bupati Tanah Datar Eka Putra Kunjungi Kabupaten Madina Sumut

24 April 2026
15
70 Tahun Unand, 70 Tahun Syarifuddin Arifin dan 90 Tahun Rusli Marzuki Saria; Dimeriahkan dengan Parade Baca Puisi
Berita

70 Tahun Unand, 70 Tahun Syarifuddin Arifin dan 90 Tahun Rusli Marzuki Saria; Dimeriahkan dengan Parade Baca Puisi

24 April 2026
87
Next Post
Ketika Mahkota Guru Diinjak Debu

Ketika Mahkota Guru Diinjak Debu

Most Viewed Posts

  • Gubernur Sumbar: PSBB Berakhir, Diganti New Normal (36,278)
  • Ranah Minang Berduka, Haji Boy Lestari Dt Palindih Berpulang ke Rahmatullah (35,484)
  • Senin Depan Tidak Juga Cair Bantuan Covid-19, Gubernur Sumbar Dilaporkan ke Presiden (34,616)
  • Polda Sumbar Dukung PMPI Wujudkan Regenerasi Pertanian Lewat GenZALS 2025 (34,114)
  • VCO (Virgin Coconut Oil) Dapat Digunakan sebagai Obat Membunuh Covid-19 (32,567)
  • Pepatah Petitih Minangkabau tentang Kebersamaan Beserta Maknanya (31,170)
  • Keluarga Besar SMPN 13 Padang Gelar Family Gathering 2025: Deep Learning dan Keakraban (29,026)
  • Heboh, Satu Orang PDP Covid-19 dari Payakumbuh Meninggal di RSAM Bukittinggi (28,992)
  • Meningkatkan Efektivitas Hakim Ad Hoc Tipikor dalam Memberantas Korupsi (27,949)
  • Lakukan RDPU dengan Komisi XIII DPR RI, HAKAN Sampaikan Tiga Poin Utama Terkait Revisi Kebijakan Kewarganegaraan (24,687)

Berita Lainnya

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

20 Februari 2025
160
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

14 Juni 2024
338
‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

30 Juli 2021
491
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

13 Desember 2024
231
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

5 Januari 2025
114
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

17 Mei 2025
147
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

5 Juni 2025
128
“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
190
“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
126

Portal berita forumsumbar.com diterbitkan oleh PT. BANGKA LIMABELAS MULTIMEDIA, merupakan situs berita dari Sumbar.

Kantor : Jl. Bangka No. 15 Wisma Warta Ulak Karang – Padang (25133)

HP / WA : 081275665100

  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

No Result
View All Result
  • Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In