
Oleh: Irdam Imran
(Perantau Minang di Jakarta, tinggal di Depok)
(Tulisan ini merupakan sumbangan pemikiran untuk Senator Sumatera Barat)
PERISTIWA intoleransi yang belakangan mencuat kembali di Ranah Minang bukan sekadar insiden biasa. Ia adalah pertanda bahwa sebagian dari kita telah mulai kehilangan pijakan: lupa akan konstitusi, menjauh dari akar adat, dan mengerdilkan keluasan ajaran Islam.
Di tanah yang dikenal sebagai pusat intelektualisme Islam dan adat berbudaya tinggi, gejala intoleransi ini terasa begitu ironis.
Dalam menghadapi situasi ini, kita tidak boleh ragu untuk menyerukan dengan tegas: Sumatera Barat harus kembali kepada tiga pilar utama — supremasi konstitusi, nilai-nilai Minang yang luhur, dan ajaran Islam yang rahmatan lil ‘alamin — dalam bingkai kebangsaan Indonesia.
****
Supremasi Konstitusi: Penegak Keadilan dan Pelindung Hak Dasar
Konstitusi Republik Indonesia, terutama Pasal 28E dan Pasal 29 UUD 1945, menjamin setiap warga negara bebas memeluk agama dan menjalankan ibadah menurut keyakinannya. Pelanggaran terhadap hak ini adalah pelanggaran langsung terhadap dasar negara. Oleh karena itu, segala bentuk intoleransi—baik oleh individu, kelompok, maupun pembiaran oleh otoritas lokal—tidak dapat dibenarkan secara hukum dan moral.
Negara harus hadir, bukan hanya sebagai penengah, tapi juga sebagai pelindung setiap warga negara tanpa diskriminasi.
****
Nilai-Nilai Minang: Kembali ke Adat yang Mencerahkan
Filosofi “Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah” bukan slogan kosong. Ia adalah sistem nilai yang telah berabad-abad membimbing masyarakat Minang hidup dalam harmoni, bijaksana, dan penuh pertimbangan. Mufakat, musyawarah, dan penghormatan terhadap perbedaan adalah wajah asli adat Minang.
Kalau hari ini ada kelompok yang bertindak atas nama “keseragaman” dan mencederai keberagaman, maka mereka sebenarnya sedang menjauh dari akar budaya Minang itu sendiri.
****
Islam Minang: Warisan Ulama yang Terbuka dan Berjiwa Besar
Islam di Minangkabau dibentuk oleh ulama-ulama besar yang berpikiran maju dan mendalam. Dari Syekh Ahmad Khatib, Syekh Abdul Karim Amrullah, hingga Buya Hamka, kita diwarisi pemikiran Islam yang mengedepankan dakwah yang mencerdaskan, bukan mengintimidasi. Islam yang menyentuh akal dan hati, bukan yang mengancam dan menakut-nakuti.
Menggunakan Islam sebagai alat menekan dan menyeragamkan warga dalam semangat sempit justru bertentangan dengan semangat dakwah para ulama Minang terdahulu.
****
Indonesia: Rumah Bersama dalam Kebhinekaan
Sumatera Barat adalah bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Maka kita pun wajib tunduk dan taat pada konstitusi, menjaga Pancasila, dan mengamalkan semangat Bhinneka Tunggal Ika. Kecintaan pada kampung halaman tak boleh membuat kita menutup mata terhadap nilai-nilai kebangsaan.
Mencintai Minang dan mencintai Indonesia bukan dua hal yang bertentangan. Justru keduanya saling menguatkan.
****
Penutup: Seruan untuk Senator dan Seluruh Tokoh Publik di Sumbar
Sebagai seorang perantau Minang, saya ingin menitipkan kegelisahan ini kepada para Senator dan tokoh publik Sumatera Barat, baik di daerah maupun di perantauan. Jangan biarkan Ranah Minang dicemari oleh tindakan-tindakan intoleran yang mencoreng wajah adat dan agama. Jangan biarkan diam kita menjadi legitimasi bagi sikap sempit dan kekerasan.
Saatnya kita bersuara — dengan tegas namun bijak. Mari jaga Sumatera Barat sebagai tanah yang memuliakan hukum, menjunjung adat, dan menghidupkan Islam yang sejuk dan terbuka.
Karena Ranah Minang terlalu berharga untuk dikorbankan oleh kepentingan sesaat dan tafsir sempit. Kembalikan Sumbar ke marwahnya: cerdas, beradat, beragama, dan berbangsa. *)























