• Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi
Senin, Oktober 19, 2026
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
No Result
View All Result

Melalui Paripuna, DPR Sahkan RUU TNI

20 Maret 2025
in Berita
Reading Time: 2min read
Views: 328
Ketua DPR RI Puan Maharani serahkan dokumen UU TNI ke Menhan. (Foto : Dok)

JAKARTA, forumsumbar —-DPR resmi mengesahkan revisi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Pengesahan dilakukan setelah disetujui dalam rapat paripurna.

“Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Ketua DPR RI, Puan MahJAKARTA, forumsumbar —arani, saat memimpin Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta.

Lihat Juga

Dukung Kebijakan “Siswa Tak Otomatis Naik Kelas”, Senator Gus Hilmy: Momentum Perbaikan Ekosistem Pembelajaran

Dukung Kebijakan “Siswa Tak Otomatis Naik Kelas”, Senator Gus Hilmy: Momentum Perbaikan Ekosistem Pembelajaran

19 Oktober 2026
6
Lantik 53 Pejabat, Bupati JKA Tekankan Integritas dan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

Lantik 53 Pejabat, Bupati JKA Tekankan Integritas dan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

19 Oktober 2026
62
Ketua Yayasan Waqaf Ar Risalah (YWAR) Lepas 4 Guru dan Karyawan Penerima Reward Umrah Pergi ke Tanah Suci

Ketua Yayasan Waqaf Ar Risalah (YWAR) Lepas 4 Guru dan Karyawan Penerima Reward Umrah Pergi ke Tanah Suci

19 Oktober 2026
11

“Setuju,” ujar para anggota DPR.

Sebelum mengesahkan revisi UU TNI, Puan menegaskan kembali pemaparan laporan hasil pembahasan revisi UU TNI yang dibacakan Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto. Puan menyatakan, revisi UU TNI terbagi atas 3 poin. Pertama adalah penambahan tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang dari 14 tugas jadi 16 tugas.

“Penambahan 2 tugas pokok dalam OMSP tersebut meliputi membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri,” kata Puan.

Poin kedua adalah terkait penempatan jabatan TNI yang diatur dalam Pasal 47 UU TNI. Puan menegaskan, prajurit aktif dapat menduduki jabatan kementerian lembaga dari 10 menjadi 14 kementerian lembaga berdasarkan permintaan pimpinan kementerian lembaga & tunduk di aturan administrasi kementerian lembaga.

“Di luar penempatan pada 14 kementerian lembaga yang telah disebutkan, TNI dapat menduduki jabatan sipil lainnya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” kata Puan.

Poin ketiga adalah pembahasan penambahan masa dinas keprajuritan. Masa dinas diubah dari paling tinggi 58 tahun untuk perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama mengalami penambahan sesuai jenjang kepangkatan.

Puan pun menegaskan bahwa revisi UU TNI tetap mengedepankan semangat demokrasi & supremasi sipil.

“Kami bersama pemerintah menegaskan bahwa perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2024 tentang Tentara Nasional Indonesia tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi, supermasi sipil, hak asasi manusia serta memenuhi ketetnuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah disahkan,” kata Puan.

(Tan)

Sumber: tirto.id

ShareTweetSendShare
Previous Post

Bupati Tanah Datar Terima Penghargaan dari KPPN

Next Post

Mutiara Subuh #21: “Saat Hati Letih, Allah Tak Pernah Jauh”

BeritaTerkait

Dukung Kebijakan “Siswa Tak Otomatis Naik Kelas”, Senator Gus Hilmy: Momentum Perbaikan Ekosistem Pembelajaran
Berita

Dukung Kebijakan “Siswa Tak Otomatis Naik Kelas”, Senator Gus Hilmy: Momentum Perbaikan Ekosistem Pembelajaran

19 Oktober 2026
6
Lantik 53 Pejabat, Bupati JKA Tekankan Integritas dan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat
Berita

Lantik 53 Pejabat, Bupati JKA Tekankan Integritas dan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

19 Oktober 2026
62
Ketua Yayasan Waqaf Ar Risalah (YWAR) Lepas 4 Guru dan Karyawan Penerima Reward Umrah Pergi ke Tanah Suci
Berita

Ketua Yayasan Waqaf Ar Risalah (YWAR) Lepas 4 Guru dan Karyawan Penerima Reward Umrah Pergi ke Tanah Suci

19 Oktober 2026
11
Pacu Kuda Open Race dan Tradisional Bupati Cup 2026 Dongkrak Ekonomi Masyarakat
Berita

Pacu Kuda Open Race dan Tradisional Bupati Cup 2026 Dongkrak Ekonomi Masyarakat

19 Oktober 2026
17
Djohermansyah Djohan: Politik Mahal dan Lemahnya Pengawasan Jadi Persoalan Serius Tata Kelola Daerah
Berita

Djohermansyah Djohan: Politik Mahal dan Lemahnya Pengawasan Jadi Persoalan Serius Tata Kelola Daerah

19 Oktober 2026
12
KIPPRAH Hadir, Padang Pariaman Perkuat Penyebarluasan Informasi Melalui Kolaborasi Lintas Perangkat Daerah
Berita

KIPPRAH Hadir, Padang Pariaman Perkuat Penyebarluasan Informasi Melalui Kolaborasi Lintas Perangkat Daerah

19 Oktober 2026
38
Next Post
Mutiara Subuh #21: “Saat Hati Letih, Allah Tak Pernah Jauh”

Mutiara Subuh #21: "Saat Hati Letih, Allah Tak Pernah Jauh"

Most Viewed Posts

  • Polda Sumbar Dukung PMPI Wujudkan Regenerasi Pertanian Lewat GenZALS 2025 (41,135)
  • Gubernur Sumbar: PSBB Berakhir, Diganti New Normal (37,039)
  • Ranah Minang Berduka, Haji Boy Lestari Dt Palindih Berpulang ke Rahmatullah (36,368)
  • Keluarga Besar SMPN 13 Padang Gelar Family Gathering 2025: Deep Learning dan Keakraban (36,047)
  • Pepatah Petitih Minangkabau tentang Kebersamaan Beserta Maknanya (35,543)
  • Senin Depan Tidak Juga Cair Bantuan Covid-19, Gubernur Sumbar Dilaporkan ke Presiden (35,499)
  • Meningkatkan Efektivitas Hakim Ad Hoc Tipikor dalam Memberantas Korupsi (34,974)
  • VCO (Virgin Coconut Oil) Dapat Digunakan sebagai Obat Membunuh Covid-19 (33,454)
  • Lakukan RDPU dengan Komisi XIII DPR RI, HAKAN Sampaikan Tiga Poin Utama Terkait Revisi Kebijakan Kewarganegaraan (31,723)
  • Heboh, Satu Orang PDP Covid-19 dari Payakumbuh Meninggal di RSAM Bukittinggi (29,798)

Berita Lainnya

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

20 Februari 2025
211
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

14 Juni 2024
443
‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

30 Juli 2021
530
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

13 Desember 2024
265
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

5 Januari 2025
148
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

17 Mei 2025
190
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

5 Juni 2025
158
“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
226
“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
163

Portal berita forumsumbar.com diterbitkan oleh PT. BANGKA LIMABELAS MULTIMEDIA, merupakan situs berita dari Sumbar.

Kantor : Jl. Bangka No. 15 Wisma Warta Ulak Karang – Padang (25133)

HP / WA : 081275665100

  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

No Result
View All Result
  • Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In