
SIJUNJUNG,, forumsumbar —–Dinas Sosial dan Perlindungan Anak Kabupaten Sijunjung melakukan imbauan terakhir atas penemuan bayi perempuan di pekarangan Panti Asuhan Nurul Iman Tanjung, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat oleh salah satu pengurus panti tersebut pada Jumat, 3 Januari 2025 yang lalu.
Bagi masyarakat yang merasa kehilangan atau mengetahui orang tua bayi tersebut untuk dapat menghubungi Dinas Sosial, PPr & PA Kabupaten Sijunjung di Gedung Bersama Lantai I, Jl Ahmad Syafii Maarif Komplek Pasar Inpres Muaro Sijunjung dan Polsek Koto VII di Tanjung
Ampalu.
Untuk Info lebih lanjut dapat menghubungi saudara Alvianus SST HP : 085274292367 dan saudari Silvia Ariani, SST HP : 081363121129.
Dinas Sosial Kabupaten Sijunjung melakukan koordinasi dan memutuskan menitipkan hak asuh bayi tersebut untuk sementara waktu ke pihak Panti Asuhan Nurul Iman Enam Berlian .
Hingga kini, pihak Dinas Sosial Kabupaten Sijunjung terus memantau kondisi bayi dan berkoordinasi dengan panti asuhan untuk memastikan keadaan bayi tersebut hingga proses penentuan status hukum dan perawatan selanjutnya.
Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan kapasitas dan fasilitas panti asuhan dalam merawat bayi serta komitmen panti asuhan dalam memberikan perawatan yang layak.
Diketahui sebelumnya, pengurus panti menemukan bayi perempuan yang dibuang di depan panti asuhan Nurul Iman tepatnya di Jorong Ujung Padang, Nagari Tanjung, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung.
Bayi ditemukan dalam kardus serta dibalut dengan kain panjang dalam kondisi tali pusat terpotong tidak rapi serta masih terdapat darah yang mengalir.
Pihak pengurus panti asuhan segera menghubungi bidan desa untuk mendapatkan bantuan medis setelah itu melaporkan kejadian tersebut kepada perangkat Nagari Tanjung dan pihak Polsek Koto VII.
Penyerahan bayi secara resmi dilakukan oleh Kapolsek Koto VII Iptu Adnes kepada Kabid Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2PA) Kabupaten Sijunjung, Alvianus.
Proses penyerahan ini merupakan bagian dari prosedur standar dalam penanganan kasus penemuan bayi tanpa identitas.
Memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyerahan di dokumentasikan dengan penandatanganan surat tanda terima.
Setelah menerima bayi tersebut, Alvianus yang mewakili Dinas Sosial Kabupaten Sijunjung melakukan koordinasi dan memutuskan menitipkan hak asuh bayi tersebut untuk sementara waktu ke pihak Panti Asuhan Nurul Iman Enam Berlian.
(Noven)