JAKARTA, forumsumbar —Menteri PU (Pekerjaan Umum) Dody Hanggodo didampingi para Pejabat Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian PU menghadiri Rapat Kerja Komisi V DPR RI mengenai Perkenalan dan Penjelasan Tugas Pokok dan Fungsi Kementerian PU.
Rapat kerja tersebut, diselenggarakan di Gedung DPR RI dan dihadiri beberapa kementerian lainnya, Selasa (29/10/2024).
Menteri Dody menyampaikan, berdasarkan Perpres No 27 Tahun 2020 tentang Kementerian PUPR, dinyatakan bahwa tugas Kementerian PUPR adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
“Dengan demikian Kementerian PU menjalankan fungsi seperti pada Perpres tersebut dengan pengecualian fungsi di bidang pengembangan kawasan permukiman dan bidang perumahan yang diselenggarakan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), sesuai dengan Perpres No 139 Tahun 2024 Pasal 14,” jelas Menteri Dody.
Dalam melaksanakan tugasnya Kementerian PU menyelenggarakan fungsi utama antara lain sebagai berikut; perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air, penyelenggaraan jalan, penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, dan pengelolaan air limbah domestik.
Kemudian, pengelolaan drainase lingkungan, pengelolaan persampahan, penataan bangunan gedung, pengembangan sarana prasarana strategis, pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum, serta pembinaan jasa konstruksi.
“Rancangan struktur organisasi Kementerian PU tahun 2025-2029 yang nantinya akan ditinjau dan disinkronkan kembali dengan tugas Kementerian/ Lembaga (K/L) lainnya oleh KemenpanRB,” tambah Menteri Dody.
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengapresiasi para mitra yang telah hadir dalam Rapat Kerja Perdana Komisi V DPR RI bersama Mitra Kerja Kabinet Merah Putih periode 2024-2029.
Menurutnya, Rapat Kerja ini digelar sebagai ajang silaturahmi dan pengenalan tugas fungsi antara Komisi V DPR RI dan para Menteri Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029.
(Rel/pu)