• Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi
Sabtu, Agustus 15, 2026
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
No Result
View All Result

Anggota DPD RI Dukung Pencabutan TAP MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pemberhentian Gus Dur

24 September 2024
in Berita
Reading Time: 2min read
Views: 540
Anggota DPD RI Dr H Hilmy Muhammad, MA. (Foto : dpd)

JAKARTA, forumsumbar — Anggota DPD RI Dr H Hilmy Muhammad, MA mengapresiasi langkah Pimpinan MPR RI yang akan menerbitkan surat penegasan administratif bahwa Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban atau Pemberhentian Presiden ke-4 RI KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) sudah tidak berlaku lagi.

Pria yang juga Katib Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut menyatakan bahwa hal itu sudah selayaknya dilakukan oleh MPR RI.

Menurut Gus Hilmy, panggilan akrabnya, tuduhan-tuduhan kepada Gus Dur tidak pernah terbukti. “Kita sudah mengikuti proses hukum atas berbagai tuduhan terhadap Presiden ke-4 RI, KH Abdurrahman Wahid. Akan tetapi tidak pernah terbukti apa yang dipersangkakan, baik dari dana Bulog maupun bantuan dari Sultan Brunei Darussalam,” katanya.

Lihat Juga

Tingkatkan Integritas dan Profesionalisme Wartawan, PWI Sumbar Gelar OKK Angkatan I Tahun 2026

Tingkatkan Integritas dan Profesionalisme Wartawan, PWI Sumbar Gelar OKK Angkatan I Tahun 2026

15 Agustus 2026
17
Walikota Padang Fadly Amran Kukuhkan Pengurus SPSC Periode 2026-2030, Alexandra Ilyas Dt Tumangguang Jadi Ketua Umum

Walikota Padang Fadly Amran Kukuhkan Pengurus SPSC Periode 2026-2030, Alexandra Ilyas Dt Tumangguang Jadi Ketua Umum

15 Agustus 2026
103
Jelang Pengukuhan Pengurus SPSC Nanti Malam, Karangan Bunga Ucapan Selamat Berjejer di Hotel Pangeran Beach

Jelang Pengukuhan Pengurus SPSC Nanti Malam, Karangan Bunga Ucapan Selamat Berjejer di Hotel Pangeran Beach

14 Agustus 2026
215

“Di luar tuduhan tersebut, itu kan bagian dari dinamika politik saat itu. Maka menjadi tepat jika MPR mencabutnya,” tambah Gus Hilmy melalui keterangan persnya, Selasa (24/9/2024).

Gus Hilmy juga menekankan pentingnya MPR RI menerbitkan TAP MPR sebagai lanjutan dari surat penegasan administratif yang mencabut TAP MPR sebelumnya. Menurutnya, jika TAP dibatalkan dengan TAP, kekuatan hukumnya akan seimbang.

“Kami harap surat penegasan administratif MPR nantinya bisa diikuti dengan TAP MPR baru yang mencabut TAP MPR (Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban atau Pemberhentian Presiden ke-4 RI KH. Abdurrahman Wahid). Jadi kekuatan hukumnya akan seimbang,” kata Gus Hilmy.

Pencabutan TAP MPR RI, menurut Gus Hilmy, memerlukan banyak pertimbangan, termasuk pertimbangan publik. Yang paling utama adalah pejabat tersebut dinyatakan bersih dari berbagai tuduhan.

Seperti Gus Dur, kata Gus Hilmy, kasusnya tidak pernah terbukti. Sedangkan pejabat yang memang terbukti menyalahgunakan kekuasaan dan merugikan negara, menurut Gus Hilmy masih bisa diperdebatkan.

“Pertimbangannya banyak, ya. Termasuk dari publik. Yang terpenting adalah orang tersebut bersih dari tuduhan-tuduhan sebelumnya. Kalau tidak terbukti, berarti persangkaan kita melalui TAP MPR itu salah dan tidak sesuai dengan kenyataan. Harus dicabut. Tapi kalau sudah terbukti bersalah, kekuasaan disalahgunakan dan negara sampai rugi, kok tetap dicabut, pastinya memunculkan perdebatan,” papar Gus Hilmy.

TAP MPR, menurut Gus Hilmy, merupakan bagian dari produk hukum perundangan-perundangan. Dalam kajian hukum dikenal, ragu-ragu terhadap kesalahan terdakwa saja tidak boleh memberi hukuman, apalagi ini jelas-jelas tidak terbukti bersalah.

“Ragu-ragu saja kita tidak boleh menghukum. Apalagi jelas terbukti tidak bersalah. Demikian juga, kita mengenal prinsip moral utama yang baik, yaitu salah dalam memberi maaf lebih baik daripada salah menghukum,” lanjut Gus Hilmy.

Selain itu, Gus Hilmy mengusulkan agar ke depan, Ketetapan MPR tidak perlu lagi menyebut nama yang bersangkutan, sebab nomor pada TAP MPR sudah cukup bisa menjelaskan. Hal ini agar tidak terjadi benturan-benturan yang tidak diinginkan.

“Kami berharap, ke depan tidak ada lagi dalam Ketetapan MPR disebutkan nama-nama yang bersangkutan. Kan sudah ada nomor ketetapannya itu, kita sudah bisa memahami siapa dan kasusnya apa. Hal ini untuk menghindari benturan-benturan yang diakibatkannya” usul Gus Hilmy.

Menurut Anggota MUI Pusat tersebut, kasus Gus Dur ibarat nila setitik rusak susu sebelanga. Gus Hilmy menilai jasa-jasa Gus Dur untuk bangsa dan negara dinodai oleh tuduhan-tuduhan yang tidak dapat dibuktikan.

Orang dengan jasa yang begitu besar kepada bangsa dan negara, dirusak oleh tuduhan-tuduhan yang tidak masuk akal. Ini tidak hanya melukai Gus Dur, tapi juga bangsa ini karena Gus Dur adalah Bapak Bangsa.

“Oleh sebab itu, pencabutan ini penting sebagai upaya rekonsiliasi dan pemulihan nama baik kita semua,” pungkas Gus Hilmy.

(dpd)

ShareTweetSendShare
Previous Post

Presiden Internasional ACIKITA Jumiarti Agus Undang Gubernur Sumbar Mahyeldi Visit Jepang

Next Post

Rajo Sampono: JKA-Rahmat, Pemimpin Bapucuak Bulek dan Baurek Tunggang!

BeritaTerkait

Tingkatkan Integritas dan Profesionalisme Wartawan, PWI Sumbar Gelar OKK Angkatan I Tahun 2026
Berita

Tingkatkan Integritas dan Profesionalisme Wartawan, PWI Sumbar Gelar OKK Angkatan I Tahun 2026

15 Agustus 2026
17
Walikota Padang Fadly Amran Kukuhkan Pengurus SPSC Periode 2026-2030, Alexandra Ilyas Dt Tumangguang Jadi Ketua Umum
Berita

Walikota Padang Fadly Amran Kukuhkan Pengurus SPSC Periode 2026-2030, Alexandra Ilyas Dt Tumangguang Jadi Ketua Umum

15 Agustus 2026
103
Jelang Pengukuhan Pengurus SPSC Nanti Malam, Karangan Bunga Ucapan Selamat Berjejer di Hotel Pangeran Beach
Berita

Jelang Pengukuhan Pengurus SPSC Nanti Malam, Karangan Bunga Ucapan Selamat Berjejer di Hotel Pangeran Beach

14 Agustus 2026
215
Pertemuan Strategis Dorong Pemanfaatan Baby Fish untuk Konsumsi Masyarakat dan Dapur MBG di Sumatera Barat
Berita

Pertemuan Strategis Dorong Pemanfaatan Baby Fish untuk Konsumsi Masyarakat dan Dapur MBG di Sumatera Barat

13 Agustus 2026
17
Pisah Sambut Dua Kapolres di Wilayahnya, Bupati JKA Apresiasi Kinerja Kepolisian
Berita

Pisah Sambut Dua Kapolres di Wilayahnya, Bupati JKA Apresiasi Kinerja Kepolisian

13 Agustus 2026
33
Delapan Fraksi Setujui KUA-PPAS 2027, Padang Pariaman Siapkan Anggaran yang Terukur dan Berorientasi Kesejahteraan
Berita

Delapan Fraksi Setujui KUA-PPAS 2027, Padang Pariaman Siapkan Anggaran yang Terukur dan Berorientasi Kesejahteraan

11 Agustus 2026
37
Next Post
Rajo Sampono: JKA-Rahmat, Pemimpin Bapucuak Bulek dan Baurek Tunggang!

Rajo Sampono: JKA-Rahmat, Pemimpin Bapucuak Bulek dan Baurek Tunggang!

Most Viewed Posts

  • Polda Sumbar Dukung PMPI Wujudkan Regenerasi Pertanian Lewat GenZALS 2025 (40,828)
  • Gubernur Sumbar: PSBB Berakhir, Diganti New Normal (36,752)
  • Ranah Minang Berduka, Haji Boy Lestari Dt Palindih Berpulang ke Rahmatullah (36,041)
  • Keluarga Besar SMPN 13 Padang Gelar Family Gathering 2025: Deep Learning dan Keakraban (35,715)
  • Senin Depan Tidak Juga Cair Bantuan Covid-19, Gubernur Sumbar Dilaporkan ke Presiden (35,185)
  • Meningkatkan Efektivitas Hakim Ad Hoc Tipikor dalam Memberantas Korupsi (34,639)
  • Pepatah Petitih Minangkabau tentang Kebersamaan Beserta Maknanya (34,353)
  • VCO (Virgin Coconut Oil) Dapat Digunakan sebagai Obat Membunuh Covid-19 (33,117)
  • Lakukan RDPU dengan Komisi XIII DPR RI, HAKAN Sampaikan Tiga Poin Utama Terkait Revisi Kebijakan Kewarganegaraan (31,411)
  • Heboh, Satu Orang PDP Covid-19 dari Payakumbuh Meninggal di RSAM Bukittinggi (29,505)

Berita Lainnya

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

20 Februari 2025
190
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

14 Juni 2024
390
‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

30 Juli 2021
507
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

13 Desember 2024
252
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

5 Januari 2025
130
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

17 Mei 2025
171
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

5 Juni 2025
139
“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
208
“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
145

Portal berita forumsumbar.com diterbitkan oleh PT. BANGKA LIMABELAS MULTIMEDIA, merupakan situs berita dari Sumbar.

Kantor : Jl. Bangka No. 15 Wisma Warta Ulak Karang – Padang (25133)

HP / WA : 081275665100

  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

No Result
View All Result
  • Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In