• Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi
Rabu, Januari 21, 2026
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
No Result
View All Result

Emma Yohanna Ingatkan Pentingnya Penyelamatan Keanekaragaman Hayati Tropika Beserta Ekosistemnya

13 Juni 2024
in Berita
Reading Time: 2min read
Views: 868
Anggota Komite II DPD RI Emma Yohanna.(Foto : dpd)

JAKARTA, forumsumbar —Komite II DPD RI menyampaikan pendapat akhir mini terhadap RUU tentang Perubahan Atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE). Di hadapan DPR RI dan Pemerintah, Komite II DPD RI memberikan beberapa catatan terhadap RUU tersebut.

“Pada kesempatan ini kami menyatakan setuju atas RUU KSDAHE untuk ditindaklanjuti ke pembicaraan tingkat II. Namun ada pendapat akhir mini RUU ini, di mana ada beberapa catatan terhadap RUU tersebut,” ucap Anggota Komite II DPD RI Emma Yohanna, di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (13/6/24).

Emma mengatakan bahwa DPD RI berpendapat perubahan atas UU ini merupakan keniscayaan. Hal itu terlepas dari kontribusinya yang sangat luar biasa terhadap upaya penyelamatan keanekaragaman hayati tropika beserta ekosistemnya.

Lihat Juga

Wawako Mulyadi Lantik Pejabat Eselon II dan Fungsional di Lingkungan Pemko Pariaman

Wawako Mulyadi Lantik Pejabat Eselon II dan Fungsional di Lingkungan Pemko Pariaman

20 Januari 2026
15
DPD RI dan BPKH Bahas Penguatan Tata Kelola Keuangan Haji 1447 H/2026 M

DPD RI dan BPKH Bahas Penguatan Tata Kelola Keuangan Haji 1447 H/2026 M

20 Januari 2026
12
“Lapor Inyiak Tuah” Jadi Jembatan Penyaluran Aspirasi Warga ke Pemkab Agam

“Lapor Inyiak Tuah” Jadi Jembatan Penyaluran Aspirasi Warga ke Pemkab Agam

20 Januari 2026
12

“Perlu disadari sepenuhnya bahwa dalam kurun waktu 1990 hingga saat ini telah terjadi banyak perubahan yang menuntut agar keberadaan UU konservasi ini lebih efektif lagi dalam “memagari” dan “memayungi” hal ihwal terkait pemanfaatan sumber daya yang berisiko terhadap gangguan lingkungan maupun keberlanjutannya,” tutur Emma.

Terkait dengan judul RUU, Emma menggarisbawahi bahwa dengan memperhatikan usulan pemerintah agar RUU KSDAHE tetap menjadi RUU perubahan. DPD RI sependapat dengan penjelasan yang telah disampaikan oleh Pemerintah. “DPD RI dapat menerima keputusan rapat panja,” tukasnya.

DPD RI juga mendukung hasil keputusan rapat panja terkait Pasal 5A dan berharap agar tarik-menarik kewenangan antar kementerian/lembaga tidak menciptakan ego sektoral. Tujuannya untuk keberlangsungan penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya agar dapat berjalan dengan baik di setiap tataran.

“DPD RI juga mengapresiasi mengenai batasan pengertian areal preservasi yang merupakan pengaturan baru dalam RUU ini,” terang Emma.

Anggota DPD RI asal Provinsi Sumatera Barat itu menambahkan bahwa DPD RI berpendapat pengaturan mengenai masyarakat hukum adat perlu dilakukan dengan hati-hati. Hal ini mengingat belum terbitnya UU mengenai masyarakat hukum adat.

“Hal yang perlu diatur justru keterlibatan masyarakat lokal dan pembinaan serta pemberdayaan masyarakat sekitar yang dampaknya kembali ke konservasi sumber daya alam hayati. Bahkan masyarakat lokal atau masyarakat adat seharusnya menjadi penerima manfaat paling utama dari keberadaan dan penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati,” bebernya.

Selain itu, DPD RI berpendapat bahwa ketentuan mengenai pendanaan yang perlu diatur r adalah yang bersifat alternatif selain APBN, APBD, donor korporasi, dan donor asing. Bahkan kegiatan konservasi perlu juga menggali model-model pendanaan alternatif, misalnya dari sektor swasta.

“Jadi tidak sekedar CSR perusahaan, tetapi memasukkan isu lingkungan ke dalam sistem investasi korporasi. Aturan di tingkat UU juga diperlukan apabila ke depan akan menerapkan pajak atau iuran bagi kegiatan-kegiatan ekonomi yang punya dampak terhadap lingkungan,” jelas Emma.

Emma juga sependapat rambu-rambu yang telah disampaikan oleh pemerintah terkait dengan ketentuan pidana. Selain itu DPD RI juga dapat menerima keputusan rapat panja, walaupun pendapat awal DPD RI lebih mengusulkan sanksi administratif yang dapat lebih memberikan efek jera dibandingkan sanksi pidana yang prosesnya memakan waktu dan sering rumit.

“Perlu juga dimasukkan mengenai sanksi yang bersifat restorative justice dimana terpidana diwajibkan melakukan restorasi terhadap kerusakan yang ditimbulkan atas kejahatan yang dilakukan, baik di tingkat ekosistem, jenis tumbuhan dan satwa, maupun sumber daya genetik,” harapnya.

Catatan terakhir, lanjut Emma, DPD RI berpendapat bahwa peraturan pelaksana sebagai amanat dari UU Tentang KSDAHE sesuai keputusan rapat panja agar dapat segera diterbitkan. “Kami di DPD RI berharap keputusan rapat panja agar dapat segera diterbitkan,” utaranya.

(dpd)

ShareTweetSendShare
Previous Post

Dirut RS M Djamil Dukung RS Vertikal di Tarok City

Next Post

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

BeritaTerkait

Wawako Mulyadi Lantik Pejabat Eselon II dan Fungsional di Lingkungan Pemko Pariaman
Berita

Wawako Mulyadi Lantik Pejabat Eselon II dan Fungsional di Lingkungan Pemko Pariaman

20 Januari 2026
15
DPD RI dan BPKH Bahas Penguatan Tata Kelola Keuangan Haji 1447 H/2026 M
Berita

DPD RI dan BPKH Bahas Penguatan Tata Kelola Keuangan Haji 1447 H/2026 M

20 Januari 2026
12
“Lapor Inyiak Tuah” Jadi Jembatan Penyaluran Aspirasi Warga ke Pemkab Agam
Berita

“Lapor Inyiak Tuah” Jadi Jembatan Penyaluran Aspirasi Warga ke Pemkab Agam

20 Januari 2026
12
Pemkab Tanah Datar Matangkan Persiapan Perubahan UHC Jadi Bansos Kesehatan
Berita

Pemkab Tanah Datar Matangkan Persiapan Perubahan UHC Jadi Bansos Kesehatan

20 Januari 2026
17
OTT Berendeng Dua Kepala Daerah, Prof Djohermansyah: Bukan Kecelakaan, Tapi Konsekuensi Sistem
Berita

OTT Berendeng Dua Kepala Daerah, Prof Djohermansyah: Bukan Kecelakaan, Tapi Konsekuensi Sistem

20 Januari 2026
27
Aksi Nyata Mahasiswa KKN Kebencanaan Unand dan Puskesmas Pauh: Beri Pelayanan Kesehatan dan Makan Siang Gratis untuk Warga Batu Busuk
Berita

Aksi Nyata Mahasiswa KKN Kebencanaan Unand dan Puskesmas Pauh: Beri Pelayanan Kesehatan dan Makan Siang Gratis untuk Warga Batu Busuk

19 Januari 2026
119
Next Post
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

'Raja Penyair' Pinto Janir: Bangun 'Rumah Budaya' Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

Most Viewed Posts

  • Gubernur Sumbar: PSBB Berakhir, Diganti New Normal (35,934)
  • Ranah Minang Berduka, Haji Boy Lestari Dt Palindih Berpulang ke Rahmatullah (35,025)
  • Senin Depan Tidak Juga Cair Bantuan Covid-19, Gubernur Sumbar Dilaporkan ke Presiden (34,194)
  • VCO (Virgin Coconut Oil) Dapat Digunakan sebagai Obat Membunuh Covid-19 (32,171)
  • Pepatah Petitih Minangkabau tentang Kebersamaan Beserta Maknanya (28,941)
  • Heboh, Satu Orang PDP Covid-19 dari Payakumbuh Meninggal di RSAM Bukittinggi (28,616)
  • Tabuik, ‘Perang Karbala’ di Jantung Kota Pariaman (23,492)
  • Sijunjung Jebol, Seluruh Sumbar Zona Merah Covid-19 (22,347)
  • Blaster, Klub Motor Legendaris Kota Padang (22,335)
  • Boy Rafli Amar Dt Rangkayo Basa Termasuk 5 Komjen Calon Kapolri yang Diajukan Kompolnas ke Presiden (22,083)

Berita Lainnya

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

20 Februari 2025
133
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

14 Juni 2024
301
‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

30 Juli 2021
464
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

13 Desember 2024
210
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

5 Januari 2025
105
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

17 Mei 2025
134
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

5 Juni 2025
117
“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
177
“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
116

Portal berita forumsumbar.com diterbitkan oleh PT. BANGKA LIMABELAS MULTIMEDIA, merupakan situs berita dari Sumbar.

Kantor : Jl. Bangka No. 15 Wisma Warta Ulak Karang – Padang (25133)

HP / WA : 081275665100

  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

No Result
View All Result
  • Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In