
PADANG, forumsumbar —-Terhitung Kamis, tanggal 16 Mei 2024 lalu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat Minangkabau telah resmi berdiri berdasarkan Akta Notaris Nomor 03 Tahun 2024, di hadapan Notaris Kasnel Andi Ranof, SH, MKn yang berdomisili di Kota Padang;
Menurut Randi Irawan, SH,, selaku Direktur Eksekutif LBH Masyarakat Minangkabau, LBH ini didirikan dengan tujuan untuk memberikan pelayanan bantuan hukum secara cuma-cuma (gratis) kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, namun tidak mampu, buta hukum dan tertindas.
“Maksud cuma-cuma di sini dalan artian tidak perlu membayar (fee) untuk pengacara, tapi untuk biaya operasional, seperti biaya perkara di Pengadilan (apabila kasus sampai di Pengadilan), ditanggung oleh Klien. Itupun kalau Klien mampu,” ujar Randi Irawan, melalui keterangan persnya, Kamis (23/5/2024).
Ditambahkan Randi Irawan, pada dasarnya pengacara profit pun sebenarnya diharuskan memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (Prodeo) sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Untuk itu, bagi masyarakat terkhusus yang ada di Sumatera Barat yang ingin mendapatkan bantuan hukum secara gratis, dapat mendatangi LBH Masyarakat Minangkabau yang beralamat di Jl Jhoni Anwar No. 15 B, Kp Lapai, Nanggalo, Kota Padang. Atau bisa menghubungi langsung Randi Irawan, SH, melalui nomor WhatsApp (WA): 081374451813.
(Rel/Zentoni)