
PADANG, forumsumbar — Beragam karya budaya, produk kreatif hingga kearifan lokal yang tumbuh di tengah masyarakat Padang Pariaman, memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi kekuatan ekonomi daerah.
Namun, potensi tersebut perlu dibarengi dengan perlindungan hukum, agar tidak mudah diklaim atau dimanfaatkan pihak lain tanpa memberikan manfaat bagi masyarakat sebagai pemiliknya.
Hal tersebut menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman, melalui penandatanganan Nota Kesepakatan dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Barat tentang Penguatan Pelindungan, Pengelolaan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektualdi Kabupaten Padang Pariaman.
Nota kesepakatan yang ditandatangani langsung oleh Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis (JKA) tersebut, berlangsung Kamis (24/9/2025), di Hotel Mercure Padang, dalam rangkaian kegiatan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual yang mengusung tema “Penguatan Branding Wilayah melalui Perlindungan Kekayaan Intelektual”.
Ikut mendampingi Bupati, Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Rudi Rahmat, Kepala Bagian Hukum Riki Zakaria, dan Vera Andriani, Analis Kebijakan di Bagian Tata Pemerintahan dan Kerjasama Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Pariaman.
Kegiatan yang berlangsung selama 2 hari tersebut, diikuti sekitar 100 peserta yang terdiri dari pelaku ekonomi kreatif dan sanggar seni, serta unsur terkait dari Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat.
Dalam sambutannya, Bupati JKA mengatakan bahwa Kabupaten Padang Pariaman memiliki kekayaan intelektual yang sangat beragam. Baik berupa kekayaan intelektual komunal, maupun personal. Kekayaan tersebut tercermin dari berbagai produk budaya, kuliner, kesenian dan kearifan lokal yang berkembang di tengah masyarakat.
“Padang Pariaman punya Songket, Sulaman dan Tenunan yang terkenal. Kita juga punya kuliner Sala Lauak, Rendang Paku dan Rakik Maco. Dari sisi kesenian ada Gandang Tasa, Tari Piring, Indang dan Silek, serta berbagai kearifan lokal yang merupakan ekspresi budaya dari 103 Nagari,” ujar Bupati.

Menurutnya, potensi tersebut belum seluruhnya mendapatkan perlindungan hukum. Kondisi itu berisiko menimbulkan pembajakan maupun klaim sepihak. Sementara masyarakat yang menghasilkan karya tersebut, belum sepenuhnya memperoleh manfaat ekonomi dari kekayaan yang mereka miliki.
Karena itu, Bupati meminta agar upaya perlindungan kekayaan intelektual dilakukan secara aktif. Dengan mendekatkan layanan kepada masyarakat, termasuk pelaku UMKM di Nagari.
“Jangan menunggu masyarakat, kita harus jemput bola. Bantu UMKM kita mendaftarkan merek, hak cipta dan paten sederhana. Jangan dipersulit pengurusannya, pendampingannya harus diberikan secara maksimal,” tegas Bupati JKA.
Ia juga menekankan, pentingnya meningkatkan literasi kekayaan intelektual hingga tingkat Nagari. Menurutnya, masih terdapat masyarakat yang menganggap pendaftaran kekayaan intelektual sebagai sesuatu yang rumit dan mahal.

“Edukasi harus sampai ke tingkat Nagari. Masyarakat perlu memahami bahwa karya dan produk yang mereka hasilkan memiliki nilai dan perlu dilindungi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Lista Widyastuti yang menyampaikan sambutan Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat mengatakan, penguatan kekayaan intelektual tidak hanya berkaitan dengan aspek perlindungan hukum, tetapi juga dapat mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ia menjelaskan, penguatan branding terhadap produk daerah menjadi bagian penting agar produk lokal memiliki identitas yang kuat dan mampu menjangkau pasar yang lebih luas.
“Dengan branding yang tepat, produk tidak hanya dikenal di tingkat lokal, tetapi juga dapat dikenal secara nasional maupun internasional,” ujarnya.
Melalui nota kesepakatan tersebut, Pemkab. Padang Pariaman dan Kanwil Kementerian Hukum Sumbar diharapkan dapat memperkuat sinergi dalam perlindungan, pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan intelektual. Sehingga berbagai potensi budaya dan kreativitas masyarakat Padang Pariaman tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga mampu berkembang menjadi kekuatan ekonomi di Daerah.
(Diskominfo/AS)






















