• Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi
Jumat, Mei 15, 2026
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
No Result
View All Result

Perkara Tanah Pusako di Nagari Magek, Dt Maruhun Putiah Menang di Pengadilan Negeri Bukittinggi

12 Desember 2023
in Berita
Reading Time: 3min read
Views: 436
Rumah gadang. (Foto : Dok)

BUKITTINGGI, forumsumbar —Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi telah memutus perkara perdata Nomor: 2/Pdt.G/2023/PN Bkt, dalam pokok perkara yang diajukan oleh Marlis Sutan Maruhun anggota kaum Dt Bagindo Sati dari Nagari Magek, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam, pada Selasa 28 November 2023.

Dimana perkara ini diputus oleh Majelis Hakim yang menyidangkan dengan menolak seluruh gugatan pokok dari Marlis Sutan Maruhun.

Bertempat di ruang sidang PN Bukittinggi, Majelis Hakim yang diketuai oleh Whisnu Suryadi, SH menyatakan dalam amar putusannya menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat I Intervensi untuk seluruhnya, dan menolak gugatan Penggugat Intervensi untuk seluruhnya.

Lihat Juga

Kapolda Sumbar Kunjungi Huntara Batang Anai, Bupati JKA Tegaskan Komitmen Perjuangkan Huntap

Kapolda Sumbar Kunjungi Huntara Batang Anai, Bupati JKA Tegaskan Komitmen Perjuangkan Huntap

14 Mei 2026
33
KAI Divre II Sumbar Hadirkan Layanan Kereta Api Ramah Anak, Edukasi Transportasi Publik Sejak Dini

KAI Divre II Sumbar Hadirkan Layanan Kereta Api Ramah Anak, Edukasi Transportasi Publik Sejak Dini

14 Mei 2026
15
Pemko Pariaman Matangkan Rangkaian Persiapan Pesona Hoyak Tabuik Piaman 2026

Pemko Pariaman Matangkan Rangkaian Persiapan Pesona Hoyak Tabuik Piaman 2026

14 Mei 2026
16

Berikut bunyi petikan putusan PN Bukittinggi perkara perdata Nomor: 2/pdt.G/2023/PN Bkt ;

1). Mengabulkan gugatan Penggugat 1 Rekonvensi/Tergugat Intervensi dan Penggugat 2 Rekonversi/Tergugat I/Tergugat II Intervensi untuk sebagian;

2). Menyatakan objek perkara yaitu tanah dengan Sertipikat Hak Milik No. 00037/Nagari Magek dan tanah dengat Sertipikat Hak Milik No. 00038/Nagari Magek merupakan Harta Pusaka Tinggi Kaum Dt Maruhun Putiah, Pasukuan Malayu, Jorong Kampuang Tangah, Nagari Magek, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam yang sah, kuat dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;

3). Menyatakan perbuatan Tergugat 1 Rekonvensi/ Penggugat Konvensi/Tergugat I Intervensi dan Tergugat 2 Rekonvensi/Penggugat Intervensi yang telah mengganggu
kepemilikan tanah objek perkara yang terletak di Kampuang Tangah, Nagari Magek, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat merupakan perbuatan melawan hukum;

4). Menghukum Tergugat 1 Rekonvensi/ Penggugat Konvensi/Tergugat I Intervensi dan Tergugat 2 Rekonvensi/Penggugat Intervensi untuk keluar dan menggosongkan objek perkara setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkcraht), dan apabila tidak bersedia keluar dengan damai, maka dengan menggunakan bantuan alat Negara, baik kepolisian maupun TNI;

5). Menolak gugatan Penggungat 1 Rekonvensi/Tergugat Intervensi dan Penggugat 2
Rekonvensi/Tergugat I/Tergugat II Intervensi untuk selain dan selebihnya;

Penggugat Konvensi/Tergugat I Intervensi/Tergugat 1 Rekonvensi dan Penggugat Intervensi/Tergugat 2 Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.677.000 (tiga juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah);

Tergugat RA Dt Maruhun Putiah menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan oleh Marlis Sutan Maruhun Putiah ini tidak terbukti sama sekali.

“Marlis ini merupakan kaum Dt Bagindo Sati, dimana mereka secara adat berada di dalam janjang saya, tapi karena keegoan mereka, digugatnya kami. Inti dari gugatan mereka adalah mereka mengaku masuk dan bagian juga dari kaum Dt Maruhun Putiah, sementara jelas secara adat, penggugat Marlis ini adalah kaum Dt Bagindo Sati,” ujar RA Dt Maruhun Putiah, dalam keterangan persnya, Selasa (12/12/2023).

Dan atas pengakuan tersebut, mereka klaim-lah harta pusaka tinggi kaum Dt Maruhun Putiah juga merupakan harta mereka.

“Kami bersyukur Majelis Hakim berlaku bijaksana, karena jelas, pengakuan penggugat Marlis ini jika dikabulkan hakim, maka ini akan merusak tatanan adat Nagari Magek, sebab mana mungkin di Nagari Magek akan ada dua orang datuk tapi harta masih satu, sangat aneh pengakuan saudara Marlis ini”, ulas Dt Maruhun Putiah.

Selain itu, Yeni dan Leni selaku pihak yang digugat juga menyampaikan, atas dikabulkannya gugat balik (rekonvensi) pihaknya, maka akan segera memproses secara adat Darnisma yang telah ditumpangkan di tanah pusako pihaknya, dan Darnisma ini sekarang merasa seolah-olah sudah menjadi pemilik atas tanah tersebut.

Dengan adanya putusan ini semakin jelas bahwa semua tanah objek perkara jelas merupakan harta pusaka tinggi Dt Maruhun Putiah, dan tidak ada haknya Darnisma, makanya Majelis Hakim mengabulkan supaya Marlis dan Darnisma sekeluarga untuk mengosongkan tanah objek perkara.

Terakhir RA Dt Maruhun Putiah juga mengimbau kepada Dt Bagindo Sati selaku kepala kaum agar memberikan ilmu adat kepada seluruh anggota kaumnya. Jangan sampai terulang lagi anggota kaumnya mencoba untuk merampas harta pusaka tinggi kaum lain.

Dan diharapkan juga supaya Darnisma disediakan tanah perumahan di tanah kaum Dt Bagindo Sati sendiri, sebab kami tidak lagi bersedia untuk memberikan tumpangan di tanah pusaka Dt Maruhun Putiah bagi Darnisma ini.

“Cukup ini menjadi pelajaran bagi kaum Dt Maruhun Putiah saja, dan kami berharap warga nagari semakin hati-hati di dalam memberikan tumpangan kepada siapapun, jika terpaksa memberikan tumpangan, maka buatkanlah hitam putihnya supaya tidak menjadi masalah di kemudian hari, seperti kejadian ini,” tutup Dt Maruhun Putiah.

(Rel/dmp)

ShareTweetSendShare
Previous Post

Is Prima Nanda Beri Hadiah Mahasiswa Unand yang Berprestasi di PIMNAS

Next Post

Bupati Benny Dwifa Pimpin Upacara Hari Bakti Transmigrasi ke-73 Tingkat Kabupaten Sijunjung

BeritaTerkait

Kapolda Sumbar Kunjungi Huntara Batang Anai, Bupati JKA Tegaskan Komitmen Perjuangkan Huntap
Berita

Kapolda Sumbar Kunjungi Huntara Batang Anai, Bupati JKA Tegaskan Komitmen Perjuangkan Huntap

14 Mei 2026
33
KAI Divre II Sumbar Hadirkan Layanan Kereta Api Ramah Anak, Edukasi Transportasi Publik Sejak Dini
Berita

KAI Divre II Sumbar Hadirkan Layanan Kereta Api Ramah Anak, Edukasi Transportasi Publik Sejak Dini

14 Mei 2026
15
Pemko Pariaman Matangkan Rangkaian Persiapan Pesona Hoyak Tabuik Piaman 2026
Berita

Pemko Pariaman Matangkan Rangkaian Persiapan Pesona Hoyak Tabuik Piaman 2026

14 Mei 2026
16
Potensi Besar Mikroorganisme Lokal Sumbar; Bakteri dari Kantong Semar Bisa Jadi Sumber Enzym Industri
Berita

Potensi Besar Mikroorganisme Lokal Sumbar; Bakteri dari Kantong Semar Bisa Jadi Sumber Enzym Industri

13 Mei 2026
21
Buka Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pelaku Pengadaan Barang/Jasa, Bupati JKA: Jangan Coba-Coba Bermain dalam Pengadaan Barang dan Jasa
Berita

Buka Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pelaku Pengadaan Barang/Jasa, Bupati JKA: Jangan Coba-Coba Bermain dalam Pengadaan Barang dan Jasa

12 Mei 2026
38
KAI Divre II Sumbar Raih Penghargaan Platinum P2HIV-AIDS Tingkat Nasional dari Kementerian Ketenagakerjaan RI
Berita

KAI Divre II Sumbar Raih Penghargaan Platinum P2HIV-AIDS Tingkat Nasional dari Kementerian Ketenagakerjaan RI

12 Mei 2026
15
Next Post
Bupati Benny Dwifa Pimpin Upacara Hari Bakti Transmigrasi ke-73 Tingkat Kabupaten Sijunjung

Bupati Benny Dwifa Pimpin Upacara Hari Bakti Transmigrasi ke-73 Tingkat Kabupaten Sijunjung

Most Viewed Posts

  • Polda Sumbar Dukung PMPI Wujudkan Regenerasi Pertanian Lewat GenZALS 2025 (37,437)
  • Gubernur Sumbar: PSBB Berakhir, Diganti New Normal (36,357)
  • Ranah Minang Berduka, Haji Boy Lestari Dt Palindih Berpulang ke Rahmatullah (35,591)
  • Senin Depan Tidak Juga Cair Bantuan Covid-19, Gubernur Sumbar Dilaporkan ke Presiden (34,734)
  • VCO (Virgin Coconut Oil) Dapat Digunakan sebagai Obat Membunuh Covid-19 (32,678)
  • Keluarga Besar SMPN 13 Padang Gelar Family Gathering 2025: Deep Learning dan Keakraban (32,339)
  • Pepatah Petitih Minangkabau tentang Kebersamaan Beserta Maknanya (31,870)
  • Meningkatkan Efektivitas Hakim Ad Hoc Tipikor dalam Memberantas Korupsi (31,263)
  • Heboh, Satu Orang PDP Covid-19 dari Payakumbuh Meninggal di RSAM Bukittinggi (29,087)
  • Lakukan RDPU dengan Komisi XIII DPR RI, HAKAN Sampaikan Tiga Poin Utama Terkait Revisi Kebijakan Kewarganegaraan (28,020)

Berita Lainnya

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

20 Februari 2025
171
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

14 Juni 2024
346
‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

30 Juli 2021
495
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

13 Desember 2024
235
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

5 Januari 2025
116
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

17 Mei 2025
152
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

5 Juni 2025
132
“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
191
“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
128

Portal berita forumsumbar.com diterbitkan oleh PT. BANGKA LIMABELAS MULTIMEDIA, merupakan situs berita dari Sumbar.

Kantor : Jl. Bangka No. 15 Wisma Warta Ulak Karang – Padang (25133)

HP / WA : 081275665100

  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

No Result
View All Result
  • Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In