
TANAH DATAR, Aman Makmur —-Pansus III DPRD Kabupaten Tanah Datar menyampaikan laporan hasil pembicaraan tingkat 1 dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketua Pansus III DPRD Tanah Datar Benny Apero, Selasa (17/10/2023), di DPRD menyebutkan bahwa pihaknya bersama 10 orang anggota Pansus telah melakukan rapat kerja Pansus III dengan tim Ranperda Pemda Tanah Datar terhadap Ranperda tersebut dan juga berdasarkan hasil sharing informasi dan konsultasi Pansus III.
“Laporan dibuat sistematika, dengan landasan hukum dan operasional, landasan perumusan, pendapat hasil Fraksi, 8 Fraksi DPRD yang ada seluruhnya menerima dan menyetujui untuk ditetapkan menjadi Perda,” kata Ketua Pansus III Benny Apero.
Dijelaskan Benny, perumusan hasil pembicaraan tingkat 1, telah menghasilkan beberapa kesepakatan antara Pansus III DPRD dengan tim Ranperda Pemda.
Gambaran umum Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, struktur rancangan terdiri dari XXI BAB dan 164 pasal serta penjelasan pasal demi pasal.
“Dalam pembahasan disepakati terjadi perubahan-perubahan pada struktur dan isi materi muatan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ditambahkan penjelasan untuk 11 pasal sehingga sebelumnya dari 153 pasal menjadi 164 pasal, juga ada pada salah satu lampiran yang dihapus,” kata Benny Apero yang juga merupakan Ketua DPC Hanura Tanah Datar itu menjelaskan lebih rinci.
Mengenai pajak bumi dan bangunan (PBB), yang tercantum pada pasal 8, yang berbunyi, besaran persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (7) yang mempertimbangkan kenaikan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) hasil penilaian ditetapkan paling tinggi 50 persen.
“Jadi penilaian ini kami fokuskan kepada NJOP yang sebelumnya maksimal 100 persen, sekarang kami turunkan maksimal 50 persen di Ranperda tersebut. Terkait rumah gadang kaum juga kami sampaikan untuk digratiskan PBB-nya. Ini salah satu kearifan lokal dan menghargai para pemangku adat khususnya di Luhak Nan Tuo. Untuk pajak rumah makan, mereka baru sebagian yang mau membayarnya, karena mesti menaikkan harga nasi, misalnya satu piring atau satu bungkus nasi Rp15 ribu naik menjadi Rp18 ribu, karena pajak dibebankan kepada pelanggan, tentu berdampak kepada omset mereka karena kenaikan harga itu,” pungkas Benny.
(FM)























