
PASAMAN BARAT, forumsumbar — Jemaah Calon Haji (JCH) Kabupaten Pasaman Barat, akhirnya tergabung dalam jemaah kelompok terbang (Kloter) III Mes Padang, dan akan meninggalkan Pasaman Barat menuju Asrama Haji Embarkasi Padang, 6 Juni 2023 depan.
Kasi PHU Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat Suharjo, usai mengikuti rapat, melalui akun WhatsApp (WA) dari Kanwil Kementerian Agama Sumbar, Padang, Selasa (9/5/2023) jelaskan, Alhamdulilah Kanwil Kementerian Agama Sumbar melaksanakan rapat khusus penentuan Kloter dan jadwal pemberangkatan CJH kabupaten dan kota se-Sumatera Barat.
Rapat yang dipimpin Kepala Kanwil Helmi, dipandu Kabid PHU Ramza Husmen, diikuti Kabag Tata Usaha Miswan, para Kabid bersama para Subkor (Sub Koordinator) dan staf se jajaran Bidang PHU Kanwil.
Selain itu, rapat khusus ini juga membahas jadwal keberangkatan dan penandatangan nota kesepakatan dalam penetapan nomor urut Kloter kabupaten dan kota, dilaksanakan kepala kantor atau Kasi PHU se-Sumbar di ruang kerja Kepala Kanwil.
Kabid PHU Ramza Husmen menyampaikan, penetapan Kloter ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama, melalui hasil penarikan nomor urut bagi kepala kantor atau para kasi yang mengikuti rapat khusus ini.
Selain itu, penyusunan kloter ini disesuaikan dengan jumlah jemaah haji se-Sumbar dengan pertimbangan seat atau tempat duduk jemaah setiap kloter di pesawat, dari urutan satu sampai penuh. Jika tahun sebelum dilakukan qur’ah (pencabutan lot), tahun ini disusun sesuai jumlah jemaah haji,” ungkapnya.
Seiring ditetapkannya nomor urut Kloter bagi kabupaten/kota, seperti untuk Kabupaten Pasaman Barat, terang Suharjo, sampai beberapa hari ke depan, pihaknya melakukan finalisasi berbagai persiapan yang dilakukan.
Hingga saat ini, ulas Suharjo, pihaknya di Seksi PHU Pasaman Barat, melengkapi data dan persyaratan administrasi setiap calon jamaah. Persiapan yang dilakukan, mulai dari pencocokan data yang ada di identitas diri masing-masing dengan data yang ada di Siskohat (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu).
Pencocokan data pribadi, seperti nama, tempat dan tanggal lahir, alamat, yang ada di data pribadi jemaah dengan data yang ada di paspor, data kesehatan (termasuk bukti vaksin), pas foto diri, dan sebagainya.
(gmz)























