
PADANG, forumsumbar —Seharian Komisi Informasi (KI) Sumbar lakukan sidang sengketa informasi publik (SIP), 2 register diputus-selakan, 1 register gugur dan 1 lagi lanjut ke kesimpulan para pihak.
“Ada 4 regisiter kita sidang sengketakan sejak pagi hingga jelang sore,” ujar Adrian Tuswandi, Komisioner membidangi Penyelesaian Sengketa Informasi Publik sekaligus Ketua Majelis pada tiga register tadi, melalui pada keterangan persnya, Selasa (9/5/2023).
3 register pagi, antara Pemohon Ryantoni dengan Camat Baso, agenda pemeriksaan awal, Ketua Majelis Komisioner KI Sumbar Adrian Tuswandi dengan anggota majelis Arif Yumardi dan Tanti Endang Lestari, agenda pemeriksaan awal.
“Sidang pertama pemeriksaan awal terkait kompetensi absolut, relatif dan legal standing para pihak serta jangka waktu dari permohonan informasi publik hingga permohonan sengketa informasi publik. Majelis putus-selakan register ini karena Termohon tidak memiliki legal standing, Termohon dalam struktur PPID Utama Pemkab Agam adalah PPID Pelaksana, seharusnya atasan PPID Utama Pemkab Agam yang menjadi Termohon,” ujar Adrian.
Tapi kata Komisioner KI Sumbar 2 periode ini, untuk memenuhi hak untuk tahu Pemohon atas permohonan informasinya, majelis pada pertimbangan meminta Termohon memberikan informasi yang diminta Pemohon secara tertulis dalam waktu14 hari kerja terhitung sejak 9 Mei 2023.
Sedangkan di sidang berikutnya dua regsiter disatukan pemeriksaan awal dengan majelis sama, Ketua Adrian Tuswandi dan Anggota Majelis Tanti Endang Lestari dan Arif Yumardi.
“Prinsip penyelesaian sengketa infornasi publik mudah, cepat dan berbiaya murah, dua regsiter kita satukan pemeriksaan awalnya,” ujar Tanti Endang Lestari, Anggota Majelis Komisioner KI Sumbar.
Dalam proses pemeriksaan, kembali majelis melakukan putusan sela terhadap register Pemohon Ryantoni dengan MUI Kota Bukittinggi.
“Tidak memenuhi kompetensi absolut karena tidak informasi publik, namun MUI diminta untuk memberikan jawaban tertuulis kepada pemohon informasi,” ujar Arif Yumardi.
Sedangkan 1 register lainnya juga dengan Pemohon Ryantoni dengan termohon Kemenag Kota Bukittinggi dinyatakan gugur karena kronologis informasi oleh Pemohon berdasarkan tembusan surat MUI ke Kemenag Bukittinggi.
Sidang siang register antara Pemohon Rion Satya dengan KI Riau, ketua majelis komisioner KI Sumbar Nofal Wiska dengan anggota Arif Yumardi dan Adrian Tuswandi agenda pembuktian.
“Sidang cukup alot para pihak saling mempertahankan argumennya, tapi karena majelis komisioner terkenal piawai selama ini, akhirnya Pemohon menerima pemberian berita acara dari termohon terkait anugerah 2022 kepada Walikota Pekanbaru. Sidang kita skor untuk pembacaan kesimpulan,”ujar Nofal Wiska.
(Rel/ki)























