
PASAMAN BARAT, forumsumbar —– Berdasarkan rapat terpadu pihak terkait di ruang kerja Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, Kamis (29/3/2023), maka besaran standar zakat fitrah di kabupaten itu ditetapkan menjadi tiga kategori, jika pembayaran zakat fitrah dimaksud dilaksanakan dengan standar uang.
Selain Kepala Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, yang diwakili Penyelenggaraa Zakat Wakaf Asriwan, dan Ketua Baznas Pasaman Barat Muhajir, rapat terpadu standar zakat fitrah itu diikuti, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Pasaman Barat, diwakili Sri Nanda, Kabag Kesra, diwakili Kasubag Agama Ikhsan
Selain itu, turut hadir Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Darmansyah, Ketua Pimpinan Cabang NU (Nahdatul Ulama) Nasrullah Sudirman, Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Ronaldi, Kasi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam (Pakis) sakaligus Plt Kasi Pendidikan Madrasah (Penmad) Rali Tasman, dan Pranata Humas Ahli Muda Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat Gusmizar.
Melalui rapat terpadu di ruang rapat Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, Simpang Empat itu, maka tiga kategori zakat fitrah dan wajib dibayarkan setiap umat Islam, mulai dari baru lahir hingga berada di masa usia lanjut adalah, Standar Pertama adalah Rp45.000. Standar Kedua, Rp37.0000, lalu untuk Standar Ketiga adalah Rp30.0000.
Sri Nanda, yang mewakili Kepala Dinas Koperasi dan UKM Pasaman Barat, menjelaskan, sebagai OPD (Organisasi Pemerintah Daerah) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, pada setiap minggunya, pihaknya selalu mengecek sekaligus memantau harga besar dan bahan tambahan pokok lain di beberapa pasar se-Pasaman Barat.
Harga jual-beli beras dan kebutuhan pokok lainnya di Pasaman Barat, juga bergaransi, sesuai jenis besar, harga dan tingkat partisipasi masyarakat untuk membeli beras yang dimaksud. Harga beras dimaksud, juga bervariasi, walau nama berasnya sama, seperti beras anak daro, sokan, pandan wangi, beras 64, anak daro lokal dan sebagainya.
Berdasarkan survei harga beras di beberapa pasar nagari se-Pasaman Barat, harga tertinggi per kilogramnya adalah Rp16.500, harga sedang Rp13.500 per kilogram, dan harga terendah Rp11.000 per kilogram. Untuk satuan zakat fitrah banyaknya adalah 2,7 kilogram.
Penyelenggara Zakat Wakaf Asriwan, yang merekap sekaligus mencatat keputusan rapat terpadu standar zakat fitrah dimaksud menyimpulkan, untuk tahun 1444 H saat ini, ditetapkan bahwa standar zakat fitrah di Pasaman Barat ditetapkan menjadi tiga kategori, yaitu Rp45.000 untuk tingkatan pertama, Rp37.000 tingkatan kedua, dan Rp30.000 untuk tingkatan ketiga
Dari keputusan bersama, melalui rapat terpadu ini, jelas Asriwan, pihaknya selanjutnya meneruskan keputusan rapat bersama ini pemerintah daerah, agar ditetapkan melalui surat keputusan bupati, dan seterusnya disampaikan kepada masyarakat, untuk dilaksanakan.
(gmz)























