
PASAMAN BARAT, forumsumbar —– Kementerian Agama secara nasional selama beberapa hari ini menggelar Kampanye Mandatory Sertifikasi Produk Halal tahun 2023.
Di Pasaman Barat, kampanye digelar di dua lokasi. Lokasi pertama di kawasan pantai Pohon Seribu Sasak, Kecamatan Sasak Ranah Pasisir. Dan kedua di komplek Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 2 Pasaman Barat di Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang.
Kampanye terpadu yang dilaksanakan secara nasional, khusus di Pasaman Barat digelar Sabtu 18 Maret 2023, merupakan tindak lanjut dari harapan, keinginan dan komitmen Menteri atau Kementerian Agama mencangkan gerakan dan sertifikasi produk halal secara nasional di Indonesia.
Di lingkungan Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, yang mengikuti Kampanye Mandatory Sertifikasi Produk Halal tersebut; kepala kantor, pejabat eselon IV, pejabat fungsional, penyuluh agama Islam fungsional dan penyuluh agama Islam non pegawai negeri sipil (PNS), kepala bersama jajaran madrasah negeri, dan warga setempat.
Kepala Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat Muhammad Nur saat mengikuti Kampanye Mandatory Sertifikasi Produk Halal di Sasak menyampaikan, program sertifikasi halal yang digaungkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Selain menjalankan amanat Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, dan menindaklanjuti keputusan rapat bersama di Kanwil Kementerian Agama Sumatera Barat, Padang, beberapa hari lalu, ulas Muhammad Nur. Manfaat yang diambil dari kegiatan ini, adalah menyebarluaskan informasi tentang kewajiban bersertifikat halal, setiap produk yang diolah selanjutnya diperjualbelikan secara nasional, seperti di Pasaman Barat.
Selain itu, ulasnya, pada 17 Oktober 2024 depan, setiap produk makanan, minuman, tata cara untuk penyembelihan, dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong, harus disesuaikan dengan standar halal, baru diperjualbelikan dan selanjutnya dikonsumsi atau dimanfaatkan siapa saja yang membutuhkan produk dimaksud.
Kewajiban bersertifikat halal, ingat kepala kantor, merupakan bentuk dari keterlibatan pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat. Ada dua mekanisme dalam sertifikasi halal, yaitu sertifikasi halal self declare dan sertifikasi halal reguler.
Kasi Bimas (Bimbingan Masyarakat) Islam Ronaldi menjelaskan, sasaran dari kampanye mandatory halal adalah, mengajak dan memberi kesadaran kepada setiap pengelola usaha, termasuk semua lapisan masyarakat baik pelaku usaha mikro, kecil, sedang hingga besar dan juga konsumen yang berada di seluruh wilayah Indonesia. Sedangkan bentuk kampanye berupa pembagian brosur mengenai kewajiban mandatory halal dan pendaftaran sertifikat halal bagi pelaku usaha.
Sertifikasi halal, melalui mekanisme self declare MK diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang proses produk halalnya dilakukan secara sederhana dan tidak dikenakan biaya dalam proses sertifikasinya. Produk yang tidak masuk dalam kriteria self declare, khusus pelaku usaha kapasitas sedang dan besar, menggunakan mekanisme sertifikasi reguler.
Berdasarkan Undang Undang No 33 Tahun 2014 beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
Tiga kelompok produk dimaksud, harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya. ASN Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang pembuka rangkaian Jalan Sehat Kerukunan kali ini, membawa pamflet terkait informasi kewajiban produk bersertifikat halal 2024.
(gmz)























