
PASAMAN BARAT, forumsumbar — Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat lakukan uji publik perencanaan daerah tentang Pemilu (Pemilihan Umum) serentak tahun 2024, dan alokasi kursi untuk Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Pasbar masa keanggotaan 2024-2029 mendukung bagi calon anggota lembaga legislatif pada Pemilu 2024 mendatang, yang bertempat di Hotel Guchi Simpang Empat Pasbar, Rabu (14/12/2022).
Uji publik dihadiri Ketua bersama anggota Komisioner KPUD Pasbar Ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), perwakilan dari Polres Pasbar, Dandim 0305 Pasaman, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketua Pengadilan Negeri (PN), pimpinan partai politik (Parpol) dan unsur lainnya.
Ketua KPUD Pasbar Alharis pada kesempatan itu mengatakan, tahapan yang mendesak adalah tentang wilayah pemilihan di kabupaten kota. Tentunya ini sudah di atur pada UU tentang Pemilu. Berdasarkan itu KPU mengeluarkan jumlah penduduk 437 ribu lebih dengan jumlah 40 kursi yang akan duduk di Kantor DPRD Pasbar.
”Kalau ingin jumlah kursi bertambah maka jumlah penduduk kita harus 500 ribu lebih baru bisa mendapat 45 kursi,” ujar Alharis.
Uji publik ini bertujuan untuk mendapatkan saran serta masukan melalui diskusi bersama berbagai unsur masyarakat terkait dengan rancangan dapil tersebut, baik partai politik, akademisi, maupun perseorangan.
“Dari kegiatan uji publik, kami secara bersama mengujikan masukan atau tanggapan dari teman-teman parpol, akademisi, atau perorangan. Masukan tersebut kami tampung, diskusikan, diuji publik, dan disampaikan ke KPU RI,” kata mantan kepala MAM (Madrasah Aliyah Muhamadiyah) Talu Kecamatan Talamau itu.
Sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2022, kata Alharis, pada tahapan penataan dapil, KPU kabupaten/kota harus membuat maksimal tiga rancangan dapil. Selanjutnya rancangan dapil tersebut diumumkan kepada publik untuk meminta tanggapan masyarakat, kemudian dilakukan uji publik, lalu diserahkan ke KPU RI melalui KPU Sumatera Barat.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 dalam penataan dapil, kata dia, ada tujuh prinsip yang harus menjadi pertimbangan, meliputi kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integral wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.
Sebelumnya ada 4 Dapil di Pasbar yakni, Dapil 1; Meliputi Kecamatan Pasaman dan Talamau, Dapil 2; Kecamatan Kinali, dan Sasak Ranah Pasisia, Dapil 3; Kecamatan Lembah Melintang, Gunung Tuleh dan Sungai Aur, dan Dapil 4; Kecamatan Sungai Beremas, Ranah Batahan, dan Kecamatan Parit Koto Balingka.
Dan akan diajukan untuk menjadi dua Rancangan Dapil lagi, yakni Dapil 4, dan Dapil 5. Sesuai rencana, maka yang ada di Pasbar adalah, Dapil 1; meliputi Kecamatan Pasaman dan Talamau, Dapil 2; Kecamatan Sasak Ranah Pasisia dan Luhak Nan Duo, Dapil 3; Kecamatan Lembah Melintang, Gunung Tuleh dan Sungai Aur, Dapil 4; Sungai Beremas, Ranah Batahan, dan Koto Balingka, dan untuk Dapil 5; Kecamatam Kinali.
(gmz)























