• Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi
Sabtu, Juni 27, 2026
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
No Result
View All Result

Advokat Senior Erizal Efendi: Pemilihan LPM Banuaran Nan XX Cacat Hukum

29 November 2022
in Berita
Reading Time: 2min read
Views: 930
Suasana pemilihan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Banuaran Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang. (Foto : Lih)

PADANG, forumsumbar — Pemilihan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Banuaran Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, yang berlangsung di Kantor Lurah Banuaran Nan XX, Minggu 30 Oktober 2022 bulan lalu, ternyata menyisakan masalah, yakni tidak memenuhi syarat atau cacat hukum.

Dari informasi yang diperoleh, dalam rapat RT/RW di kantor lurah Banuaran saat pembentukan panitia pemilihan LPM dan penetapan pemilih telah disepakati beberapa poin. Selain pembentukan panitia pemilihan juga mereka yang berhak memilih.

Melalui perdebatan yang alot, pemilih akhirnya ditetapkan ketua, sekretaris dan bendahara Rukun Warga (RW) yang ada di Kelurahan Banuaran Nan XX.

Lihat Juga

Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui, Wabup Rahmat Hidayat Apresiasi DPRD

Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui, Wabup Rahmat Hidayat Apresiasi DPRD

27 Juni 2026
8
DPD RI Soroti Penyempitan Ruang Otonomi Daerah dan Kompleksitas Tata Kelola Pembentukan Perda

DPD RI Soroti Penyempitan Ruang Otonomi Daerah dan Kompleksitas Tata Kelola Pembentukan Perda

25 Juni 2026
9
Bupati Agam Tegaskan Pentingnya Kolaborasi dalam Memperkuat NCHBM

Bupati Agam Tegaskan Pentingnya Kolaborasi dalam Memperkuat NCHBM

25 Juni 2026
18

Tapi masalahnya, ternyata Lurah Banuaran Nan XX tidak pernah mengeluarkan SK untuk sekretaris dan bendahara RW.

Surat Keputusan Lurah Banuaran Nan XX, Nomor 03/SK/KEL/01/2022 tentang Pengurus Rukun Tetangga dan Rukun Warga Kelurahan Banuaran Nan XX Periode 2022-2024, yang ditetapkan tanggal 3 Januari 2022 dan ditandatangi Lurah Banuaran Nan XX, Alfianti Gintings hanya memutuskan Ketua RW dan Ketua RT saja. Sementara, sekretaris dan bendahara, baik RW dan RT tidak ada di SK kan.

Hal ini diakui Sekretaris RW 11 terpilih, Ahmad Fauzan. Menurutnya , sejak dipilih sebagai sekretaris pada pemilihan Pengurus RW 11 di Masjid Baitul Arafah pada awal Desember 2021 lalu, dia tidak pernah menerima SK dari Lurah Banuaran Nan XX.

“Hal ini pernah saya tanyakan pada pihak kelurahan. Namun, salah seorang staf lurah menegaskan, SK hanya diterbitkan untuk Ketua RW dan Ketua RT. Sementara, sekretaris dan bendahara memang tidak di SK-kan,” ujarnya.

Namun Ahmad Fauzan mengaku merasa kaget saat ditetapkan sebagai pemilih dalam pemilihan LPM. “Saya termasuk sebagai Daftar Pemilih Tetap, lantaran status saya sebagai Sekretaris RW. Jadi, kapan saya ditetapkan sebagai sekretaris RW. Sampai saat ini belum pernah memiliki SK,” ujarnya.

Maka Ahmad Fauzan mengaku tidak menggunakan hak pilihnya. Karena, secara legalitas dirinya belum pernah ditetapkan sebagai Sekretaris RW.

“Kalau saya menggunakan hak pilih, berarti saya melanggar hukum. Walau telah dipilih dan diusulkan Ketua RW tapi tak pernah di SK kan. Artinya, legalitas saya sebagai sekretaris belum ada,” ujarnya.

Sementara, Sekretaris Panitia Pemilihan LPM Banuaran Herwaty Taher membenarkan untuk pemilihan Ketua LPM Banuaran dilakukan oleh Pengurus RW. Yakni ketua, sekretaris dan bendahara.

“Waktu rapat disepakati jumlah pemilih 39 orang yang berasal dari 13 RW yang ada di Kelurahan Banuaran. Pemilih adalah ketua, sekretaris dan bendahara. Mengenai legalitas pemilih bukan urusan kami, karena yang mengeluarkan SK itu lurah” ujarnya.

“Terkait pemilihan yang dihadiri 28 dari 39 pemilih tentu mereka memiliki alasan tersendiri. Yang jelas undangan telah kami sampaikan. Terkait SK, itupun Bukan lagi kewenangan kami. Tugas kami pun sebagai panitia sudah selesai,” ujarnya.

Mencermati masalah tersebut, Praktisi Hukum, Erizal Efendi, SH, MH menegaskan pemilihan itu mal administrasi. Artinya, pemilihan itu cacat secara administratif.

“Jadi hasil pemilihan itu tidak sah. Karena, regulasi yang telah disepakati, pemilih adalah ketua, sekretaris dan bendahara RW. Kalau sekretaris dan bendahara tidak di SK kan, berarti cacat secara administrasi,” ujarnya, Selasa (28/11/2022).

Erizal Efendi menambahkan pemilihan LPM Banuaran itu tidak memenuhi syarat secara yuridis formil dan yuridis materil. “Jadi, tidak bisa SK diterbitkan. Jika dipaksakan, konsekuensinya melanggar hukum,” ujar advokat senior ini.

(Rel/Lih)

ShareTweetSendShare
Previous Post

PKS Sumbar Peduli Kirim Bantuan ke Daerah Terdampak Gempa Cianjur

Next Post

KGPM Sengketa Informasikan Pemkab Agam

BeritaTerkait

Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui, Wabup Rahmat Hidayat Apresiasi DPRD
Berita

Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui, Wabup Rahmat Hidayat Apresiasi DPRD

27 Juni 2026
8
DPD RI Soroti Penyempitan Ruang Otonomi Daerah dan Kompleksitas Tata Kelola Pembentukan Perda
Berita

DPD RI Soroti Penyempitan Ruang Otonomi Daerah dan Kompleksitas Tata Kelola Pembentukan Perda

25 Juni 2026
9
Bupati Agam Tegaskan Pentingnya Kolaborasi dalam Memperkuat NCHBM
Berita

Bupati Agam Tegaskan Pentingnya Kolaborasi dalam Memperkuat NCHBM

25 Juni 2026
18
Gubernur Sumbar Membuka Secara Resmi Festival Minangkabau 2026 di Kabupaten Tanah
Berita

Gubernur Sumbar Membuka Secara Resmi Festival Minangkabau 2026 di Kabupaten Tanah

25 Juni 2026
15
Meriah dan Penuh Energik, Senam Sehat Guncang Kampung Nelayan Merah Putih Katapiang
Berita

Meriah dan Penuh Energik, Senam Sehat Guncang Kampung Nelayan Merah Putih Katapiang

25 Juni 2026
57
Hadiri Pengukuhan Tuanku dan Ustadzah Ponpes Nurul Yaqin Sadaniyyah, Wabup Rahmat: Lulusan Istiqomah dan Menyebar Kebaikan di Tengah Masyarakat
Berita

Hadiri Pengukuhan Tuanku dan Ustadzah Ponpes Nurul Yaqin Sadaniyyah, Wabup Rahmat: Lulusan Istiqomah dan Menyebar Kebaikan di Tengah Masyarakat

24 Juni 2026
43
Next Post
KGPM Sengketa Informasikan Pemkab Agam

KGPM Sengketa Informasikan Pemkab Agam

Most Viewed Posts

  • Polda Sumbar Dukung PMPI Wujudkan Regenerasi Pertanian Lewat GenZALS 2025 (40,630)
  • Gubernur Sumbar: PSBB Berakhir, Diganti New Normal (36,552)
  • Ranah Minang Berduka, Haji Boy Lestari Dt Palindih Berpulang ke Rahmatullah (35,842)
  • Keluarga Besar SMPN 13 Padang Gelar Family Gathering 2025: Deep Learning dan Keakraban (35,525)
  • Senin Depan Tidak Juga Cair Bantuan Covid-19, Gubernur Sumbar Dilaporkan ke Presiden (34,965)
  • Meningkatkan Efektivitas Hakim Ad Hoc Tipikor dalam Memberantas Korupsi (34,438)
  • Pepatah Petitih Minangkabau tentang Kebersamaan Beserta Maknanya (33,292)
  • VCO (Virgin Coconut Oil) Dapat Digunakan sebagai Obat Membunuh Covid-19 (32,902)
  • Lakukan RDPU dengan Komisi XIII DPR RI, HAKAN Sampaikan Tiga Poin Utama Terkait Revisi Kebijakan Kewarganegaraan (31,209)
  • Heboh, Satu Orang PDP Covid-19 dari Payakumbuh Meninggal di RSAM Bukittinggi (29,307)

Berita Lainnya

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

20 Februari 2025
177
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

14 Juni 2024
364
‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

30 Juli 2021
504
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

13 Desember 2024
242
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

5 Januari 2025
121
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

17 Mei 2025
160
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

5 Juni 2025
137
“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
199
“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
133

Portal berita forumsumbar.com diterbitkan oleh PT. BANGKA LIMABELAS MULTIMEDIA, merupakan situs berita dari Sumbar.

Kantor : Jl. Bangka No. 15 Wisma Warta Ulak Karang – Padang (25133)

HP / WA : 081275665100

  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

No Result
View All Result
  • Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In