• Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi
Minggu, April 19, 2026
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
No Result
View All Result

Merusak, WALHI Desak Gubernur Sumbar Cabut Izin Tambang Dalam di Sawahlunto

22 Juli 2019
in Berita
Reading Time: 3min read
Views: 4,803

SAWAHLUNTO –Pertambangan batubara milik CV. Tahiti Coal yang beroperasi sejak tahun 2010 dengan luasan 53, 80 Ha yang berada di Desa Sikalang Kecamatan Talawi Kota Sawahlunto, sejak 5 tahun belakangan meresahkan warga, tepatnya di Dusun Sibanta.

Menurut Yoni Candra dari WALHI Sumbar, keresahan disebabkan aktivitas tambang dalam yang dilakukan pihak perusahan yang mengarah ke pemukiman penduduk bahkan sudah berada di bawah rumah warga.

Menyikapi persoalan tersebut perwakilan masyarakat telah menyampaikan permasalahn itu pada pihak perusahaan, bahkan menyurati Pemko Sawahlunto dan Pemprov Sumbar.

Lihat Juga

Penyair Taman Budaya Sumbar Ikut Semarakkan 70 Tahun Sang Penyair ASEAN Syarifuddin Arifin

Penyair Taman Budaya Sumbar Ikut Semarakkan 70 Tahun Sang Penyair ASEAN Syarifuddin Arifin

18 April 2026
53
Mendikdasmen Abdul Mu’ti Resmikan Ruang Kelas Darurat di Padang Pariaman

Mendikdasmen Abdul Mu’ti Resmikan Ruang Kelas Darurat di Padang Pariaman

18 April 2026
48
Semangat Efisiensi, Pemkab Tanah Datar Kembali Gelar Rakor di Alam Terbuka

Semangat Efisiensi, Pemkab Tanah Datar Kembali Gelar Rakor di Alam Terbuka

17 April 2026
6

“Namun sampai saat ini perusahaan tetap melakukan aktivitas tambang dalam. Bahkan tahun 2018  Pemprov Sumbar memperpanjang izin sampai dengan tahun 2028 dengan luasan yang sama,” ujar Yoni.

Lanjutnya, dari overlay Peta WIUP Tahiti Coal, diindikasikan sudah berada di bawah pemukiman masyarakat Dusun Sibanta. Dan hasil penelusuran tim investigasi WALHI Sumbar menemukan fakta bahwa ada rumah masyarakat yang rusak, retak sedang sampai retak parah semenjak adanya aktifitas tambang ini.

Dari data WALHI Sumbar terdapat sebanyak 15 rumah rusak, kemudian terdapat ladang milik warga yang amblas serta adanya penurunan muka air tanah.

Hasil perhitungan WALHI masyarakat menderita kerugian sebesar ± Rp124.000.000 dan potensi kerusakan ke depan juga akan bertambah mengingat lokasi pemukiman Dusun Bukit Sibanta sangat dekat dengan lubang tambang.

Hasil analisis WALHI menunjukan bahwa terdapat 7 rumah penduduk yang hanya berjarak 300 meter dari mulut tambang Tahiti Coal,  43 rumah berjarak 500 meter dan  114 rumah penduduk yang berjarak 750 meter.

Berdasarkan hasil analisis peta yang dilakukan oleh WALHI  Sumbar dengan peta izin CV.  Tahiti Coal berada di luar izin yang dimiliki. “Hal tersebut sudah dilaporkan pada KLHK dan Kementrian ESDM, namun belum ada sikap yang tegas,” tegasnya.

Berdasarkan fakta di lapangan kuat dugaan aktivitas CV. Tahiti Coal melakukan pertambangan illegal sebagaimana dijelaskan pada UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pada pasal 163. Untuk itu pihak berwenang harus segera menindak dan mengadili mulai dari sangsi pidana, denda dan pencabutan izin usaha.

Pada lokasi aktivitas tambang CV. Tahiti Coal terdapat  bekas lobang galian yang tidak direklamsi  sebagaimana yang di tegaskan PP 78 tahun 2010 tentang Reklamasi dan pasca tambang  pada pasal 21 menegaskan pihak perusahaan wajib melakukan reklamasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tidak ada kegiatan usaha pertambangan pada lahan terganggu.

Gubernur selaku pemilik kewenangan sebagaimana dalam UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah harus segera mengambil sikap yang tegas untuk menghentikan dan menindak CV. Tahiti Coal secara hukum serta memerintahkan perusahaan untuk segera melakukan reklamasi (penimbunan) pada bekas lobang tambang.

Jika hal tersebut tidak dilakukan besar kemukinan akan terjadi becana seperti amblas dan tenggelamnya pemukiman warga dan tidak tertutup kemukiman akan menelan korban jiwa khusus pada pemukiman yang dilewati lobang tambang tersebut

WALHI Sumbar, sebut Yoni, mendesak Gubernur Sumbar mencabut perpanjangan IUP CV. Tahiti Coal berdasarkan UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan melakukan perbaikan rumah warga yang rusak.

“Kami juga mendorong agar Pemprov Sumbar memerintahkan CV. Tahiti Coal melakukan reklamasi di bekas galian tambang,” pungkasnya. (Rel)

ShareTweetSendShare
Previous Post

Donny Moenek : Beri Layanan Prima, Kita Harus Berubah!

Next Post

Toyota New Fortuner TRD Sportivo Siap Mengaspal

BeritaTerkait

Penyair Taman Budaya Sumbar Ikut Semarakkan 70 Tahun Sang Penyair ASEAN Syarifuddin Arifin
Berita

Penyair Taman Budaya Sumbar Ikut Semarakkan 70 Tahun Sang Penyair ASEAN Syarifuddin Arifin

18 April 2026
53
Mendikdasmen Abdul Mu’ti Resmikan Ruang Kelas Darurat di Padang Pariaman
Berita

Mendikdasmen Abdul Mu’ti Resmikan Ruang Kelas Darurat di Padang Pariaman

18 April 2026
48
Semangat Efisiensi, Pemkab Tanah Datar Kembali Gelar Rakor di Alam Terbuka
Berita

Semangat Efisiensi, Pemkab Tanah Datar Kembali Gelar Rakor di Alam Terbuka

17 April 2026
6
Bupati JKA Perjuangkan Pemulihan UMKM, Padang Pariaman Dapat Dukungan Pusat Selama Dua Tahun
Berita

Bupati JKA Perjuangkan Pemulihan UMKM, Padang Pariaman Dapat Dukungan Pusat Selama Dua Tahun

17 April 2026
37
Anggota DPRD Pessel Novermal Ungkap Petani Sawit Pesisir Selatan Rugi Rp41 Miliar per Bulan
Berita

Anggota DPRD Pessel Novermal Ungkap Petani Sawit Pesisir Selatan Rugi Rp41 Miliar per Bulan

17 April 2026
21
Antisipasi Kemacetan, Mulai 19 April 2026 Dishub Tanah Datar Berlakukan Rekayasa Lalin yang Baru di Sekitar Batusangkar
Berita

Antisipasi Kemacetan, Mulai 19 April 2026 Dishub Tanah Datar Berlakukan Rekayasa Lalin yang Baru di Sekitar Batusangkar

16 April 2026
11
Next Post

Toyota New Fortuner TRD Sportivo Siap Mengaspal

Most Viewed Posts

  • Gubernur Sumbar: PSBB Berakhir, Diganti New Normal (36,248)
  • Ranah Minang Berduka, Haji Boy Lestari Dt Palindih Berpulang ke Rahmatullah (35,447)
  • Senin Depan Tidak Juga Cair Bantuan Covid-19, Gubernur Sumbar Dilaporkan ke Presiden (34,580)
  • Polda Sumbar Dukung PMPI Wujudkan Regenerasi Pertanian Lewat GenZALS 2025 (33,073)
  • VCO (Virgin Coconut Oil) Dapat Digunakan sebagai Obat Membunuh Covid-19 (32,531)
  • Pepatah Petitih Minangkabau tentang Kebersamaan Beserta Maknanya (31,022)
  • Heboh, Satu Orang PDP Covid-19 dari Payakumbuh Meninggal di RSAM Bukittinggi (28,957)
  • Keluarga Besar SMPN 13 Padang Gelar Family Gathering 2025: Deep Learning dan Keakraban (27,993)
  • Meningkatkan Efektivitas Hakim Ad Hoc Tipikor dalam Memberantas Korupsi (26,912)
  • Tabuik, ‘Perang Karbala’ di Jantung Kota Pariaman (24,033)

Berita Lainnya

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

20 Februari 2025
154
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

14 Juni 2024
334
‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

30 Juli 2021
489
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

13 Desember 2024
228
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

5 Januari 2025
114
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

17 Mei 2025
147
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

5 Juni 2025
127
“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
189
“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
123

Portal berita forumsumbar.com diterbitkan oleh PT. BANGKA LIMABELAS MULTIMEDIA, merupakan situs berita dari Sumbar.

Kantor : Jl. Bangka No. 15 Wisma Warta Ulak Karang – Padang (25133)

HP / WA : 081275665100

  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

No Result
View All Result
  • Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In