• Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi
Jumat, September 4, 2026
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
No Result
View All Result

Merusak, WALHI Desak Gubernur Sumbar Cabut Izin Tambang Dalam di Sawahlunto

22 Juli 2019
in Berita
Reading Time: 3min read
Views: 4,902

SAWAHLUNTO –Pertambangan batubara milik CV. Tahiti Coal yang beroperasi sejak tahun 2010 dengan luasan 53, 80 Ha yang berada di Desa Sikalang Kecamatan Talawi Kota Sawahlunto, sejak 5 tahun belakangan meresahkan warga, tepatnya di Dusun Sibanta.

Menurut Yoni Candra dari WALHI Sumbar, keresahan disebabkan aktivitas tambang dalam yang dilakukan pihak perusahan yang mengarah ke pemukiman penduduk bahkan sudah berada di bawah rumah warga.

Menyikapi persoalan tersebut perwakilan masyarakat telah menyampaikan permasalahn itu pada pihak perusahaan, bahkan menyurati Pemko Sawahlunto dan Pemprov Sumbar.

Lihat Juga

Rakor Progul dan Program Strategis, Wabup Ahmad Fadly: OPD Harus Jeli Tangkap Peluang

Rakor Progul dan Program Strategis, Wabup Ahmad Fadly: OPD Harus Jeli Tangkap Peluang

3 September 2026
10
Diduga Keracunan MBG, Pemkab Agam Pastikan Keselamatan dan Kesehatan Siswa Jadi Prioritas

Diduga Keracunan MBG, Pemkab Agam Pastikan Keselamatan dan Kesehatan Siswa Jadi Prioritas

3 September 2026
11
Ketua Bidang Fatwa Metodologi MUI Pusat Gusrizal Gazahar: Tidak Ada Persoalan SK MUI Pusat Tentang Pengurus MUI Sumbar

Ketua Bidang Fatwa Metodologi MUI Pusat Gusrizal Gazahar: Tidak Ada Persoalan SK MUI Pusat Tentang Pengurus MUI Sumbar

3 September 2026
50

“Namun sampai saat ini perusahaan tetap melakukan aktivitas tambang dalam. Bahkan tahun 2018  Pemprov Sumbar memperpanjang izin sampai dengan tahun 2028 dengan luasan yang sama,” ujar Yoni.

Lanjutnya, dari overlay Peta WIUP Tahiti Coal, diindikasikan sudah berada di bawah pemukiman masyarakat Dusun Sibanta. Dan hasil penelusuran tim investigasi WALHI Sumbar menemukan fakta bahwa ada rumah masyarakat yang rusak, retak sedang sampai retak parah semenjak adanya aktifitas tambang ini.

Dari data WALHI Sumbar terdapat sebanyak 15 rumah rusak, kemudian terdapat ladang milik warga yang amblas serta adanya penurunan muka air tanah.

Hasil perhitungan WALHI masyarakat menderita kerugian sebesar ± Rp124.000.000 dan potensi kerusakan ke depan juga akan bertambah mengingat lokasi pemukiman Dusun Bukit Sibanta sangat dekat dengan lubang tambang.

Hasil analisis WALHI menunjukan bahwa terdapat 7 rumah penduduk yang hanya berjarak 300 meter dari mulut tambang Tahiti Coal,  43 rumah berjarak 500 meter dan  114 rumah penduduk yang berjarak 750 meter.

Berdasarkan hasil analisis peta yang dilakukan oleh WALHI  Sumbar dengan peta izin CV.  Tahiti Coal berada di luar izin yang dimiliki. “Hal tersebut sudah dilaporkan pada KLHK dan Kementrian ESDM, namun belum ada sikap yang tegas,” tegasnya.

Berdasarkan fakta di lapangan kuat dugaan aktivitas CV. Tahiti Coal melakukan pertambangan illegal sebagaimana dijelaskan pada UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pada pasal 163. Untuk itu pihak berwenang harus segera menindak dan mengadili mulai dari sangsi pidana, denda dan pencabutan izin usaha.

Pada lokasi aktivitas tambang CV. Tahiti Coal terdapat  bekas lobang galian yang tidak direklamsi  sebagaimana yang di tegaskan PP 78 tahun 2010 tentang Reklamasi dan pasca tambang  pada pasal 21 menegaskan pihak perusahaan wajib melakukan reklamasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tidak ada kegiatan usaha pertambangan pada lahan terganggu.

Gubernur selaku pemilik kewenangan sebagaimana dalam UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah harus segera mengambil sikap yang tegas untuk menghentikan dan menindak CV. Tahiti Coal secara hukum serta memerintahkan perusahaan untuk segera melakukan reklamasi (penimbunan) pada bekas lobang tambang.

Jika hal tersebut tidak dilakukan besar kemukinan akan terjadi becana seperti amblas dan tenggelamnya pemukiman warga dan tidak tertutup kemukiman akan menelan korban jiwa khusus pada pemukiman yang dilewati lobang tambang tersebut

WALHI Sumbar, sebut Yoni, mendesak Gubernur Sumbar mencabut perpanjangan IUP CV. Tahiti Coal berdasarkan UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan melakukan perbaikan rumah warga yang rusak.

“Kami juga mendorong agar Pemprov Sumbar memerintahkan CV. Tahiti Coal melakukan reklamasi di bekas galian tambang,” pungkasnya. (Rel)

ShareTweetSendShare
Previous Post

Donny Moenek : Beri Layanan Prima, Kita Harus Berubah!

Next Post

Toyota New Fortuner TRD Sportivo Siap Mengaspal

BeritaTerkait

Rakor Progul dan Program Strategis, Wabup Ahmad Fadly: OPD Harus Jeli Tangkap Peluang
Berita

Rakor Progul dan Program Strategis, Wabup Ahmad Fadly: OPD Harus Jeli Tangkap Peluang

3 September 2026
10
Diduga Keracunan MBG, Pemkab Agam Pastikan Keselamatan dan Kesehatan Siswa Jadi Prioritas
Berita

Diduga Keracunan MBG, Pemkab Agam Pastikan Keselamatan dan Kesehatan Siswa Jadi Prioritas

3 September 2026
11
Ketua Bidang Fatwa Metodologi MUI Pusat Gusrizal Gazahar: Tidak Ada Persoalan SK MUI Pusat Tentang Pengurus MUI Sumbar
Berita

Ketua Bidang Fatwa Metodologi MUI Pusat Gusrizal Gazahar: Tidak Ada Persoalan SK MUI Pusat Tentang Pengurus MUI Sumbar

3 September 2026
50
Sekjend MUI Pusat Amirsyah Tambunan Kukuhkan Pengurus MUI Sumbar Masa Khidmat 2026-2031, Gusrizal Gazahar: SK MUI Pusat Tidak Ada Persoalan
Berita

Sekjend MUI Pusat Amirsyah Tambunan Kukuhkan Pengurus MUI Sumbar Masa Khidmat 2026-2031, Gusrizal Gazahar: SK MUI Pusat Tidak Ada Persoalan

2 September 2026
139
Dilepas Menuju Jambore Kader PKK Berprestasi, Kontingen Padang Pariaman Optimis Harumkan Nama Daerah
Berita

Dilepas Menuju Jambore Kader PKK Berprestasi, Kontingen Padang Pariaman Optimis Harumkan Nama Daerah

1 September 2026
90
Perkuat Layanan Kesehatan Pekerja, KAI Divre II Sumbar Jalin Kerja Sama dengan RSU Bunda Padang
Berita

Perkuat Layanan Kesehatan Pekerja, KAI Divre II Sumbar Jalin Kerja Sama dengan RSU Bunda Padang

1 September 2026
23
Next Post

Toyota New Fortuner TRD Sportivo Siap Mengaspal

Most Viewed Posts

  • Polda Sumbar Dukung PMPI Wujudkan Regenerasi Pertanian Lewat GenZALS 2025 (40,920)
  • Gubernur Sumbar: PSBB Berakhir, Diganti New Normal (36,829)
  • Ranah Minang Berduka, Haji Boy Lestari Dt Palindih Berpulang ke Rahmatullah (36,120)
  • Keluarga Besar SMPN 13 Padang Gelar Family Gathering 2025: Deep Learning dan Keakraban (35,808)
  • Senin Depan Tidak Juga Cair Bantuan Covid-19, Gubernur Sumbar Dilaporkan ke Presiden (35,284)
  • Pepatah Petitih Minangkabau tentang Kebersamaan Beserta Maknanya (34,751)
  • Meningkatkan Efektivitas Hakim Ad Hoc Tipikor dalam Memberantas Korupsi (34,741)
  • VCO (Virgin Coconut Oil) Dapat Digunakan sebagai Obat Membunuh Covid-19 (33,217)
  • Lakukan RDPU dengan Komisi XIII DPR RI, HAKAN Sampaikan Tiga Poin Utama Terkait Revisi Kebijakan Kewarganegaraan (31,511)
  • Heboh, Satu Orang PDP Covid-19 dari Payakumbuh Meninggal di RSAM Bukittinggi (29,592)

Berita Lainnya

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

20 Februari 2025
198
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

14 Juni 2024
401
‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

30 Juli 2021
514
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

13 Desember 2024
262
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

5 Januari 2025
133
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

17 Mei 2025
174
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

5 Juni 2025
154
“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
213
“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
147

Portal berita forumsumbar.com diterbitkan oleh PT. BANGKA LIMABELAS MULTIMEDIA, merupakan situs berita dari Sumbar.

Kantor : Jl. Bangka No. 15 Wisma Warta Ulak Karang – Padang (25133)

HP / WA : 081275665100

  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

No Result
View All Result
  • Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In