SAWAHLUNTO –Pertambangan batubara milik CV. Tahiti Coal yang beroperasi sejak tahun 2010 dengan luasan 53, 80 Ha yang berada di Desa Sikalang Kecamatan Talawi Kota Sawahlunto, sejak 5 tahun belakangan meresahkan warga, tepatnya di Dusun Sibanta.
Menurut Yoni Candra dari WALHI Sumbar, keresahan disebabkan aktivitas tambang dalam yang dilakukan pihak perusahan yang mengarah ke pemukiman penduduk bahkan sudah berada di bawah rumah warga.
Menyikapi persoalan tersebut perwakilan masyarakat telah menyampaikan permasalahn itu pada pihak perusahaan, bahkan menyurati Pemko Sawahlunto dan Pemprov Sumbar.
“Namun sampai saat ini perusahaan tetap melakukan aktivitas tambang dalam. Bahkan tahun 2018 Pemprov Sumbar memperpanjang izin sampai dengan tahun 2028 dengan luasan yang sama,” ujar Yoni.
Lanjutnya, dari overlay Peta WIUP Tahiti Coal, diindikasikan sudah berada di bawah pemukiman masyarakat Dusun Sibanta. Dan hasil penelusuran tim investigasi WALHI Sumbar menemukan fakta bahwa ada rumah masyarakat yang rusak, retak sedang sampai retak parah semenjak adanya aktifitas tambang ini.
Dari data WALHI Sumbar terdapat sebanyak 15 rumah rusak, kemudian terdapat ladang milik warga yang amblas serta adanya penurunan muka air tanah.
Hasil perhitungan WALHI masyarakat menderita kerugian sebesar ± Rp124.000.000 dan potensi kerusakan ke depan juga akan bertambah mengingat lokasi pemukiman Dusun Bukit Sibanta sangat dekat dengan lubang tambang.
Hasil analisis WALHI menunjukan bahwa terdapat 7 rumah penduduk yang hanya berjarak 300 meter dari mulut tambang Tahiti Coal, 43 rumah berjarak 500 meter dan 114 rumah penduduk yang berjarak 750 meter.
Berdasarkan hasil analisis peta yang dilakukan oleh WALHI Sumbar dengan peta izin CV. Tahiti Coal berada di luar izin yang dimiliki. “Hal tersebut sudah dilaporkan pada KLHK dan Kementrian ESDM, namun belum ada sikap yang tegas,” tegasnya.
Berdasarkan fakta di lapangan kuat dugaan aktivitas CV. Tahiti Coal melakukan pertambangan illegal sebagaimana dijelaskan pada UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pada pasal 163. Untuk itu pihak berwenang harus segera menindak dan mengadili mulai dari sangsi pidana, denda dan pencabutan izin usaha.
Pada lokasi aktivitas tambang CV. Tahiti Coal terdapat bekas lobang galian yang tidak direklamsi sebagaimana yang di tegaskan PP 78 tahun 2010 tentang Reklamasi dan pasca tambang pada pasal 21 menegaskan pihak perusahaan wajib melakukan reklamasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tidak ada kegiatan usaha pertambangan pada lahan terganggu.
Gubernur selaku pemilik kewenangan sebagaimana dalam UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah harus segera mengambil sikap yang tegas untuk menghentikan dan menindak CV. Tahiti Coal secara hukum serta memerintahkan perusahaan untuk segera melakukan reklamasi (penimbunan) pada bekas lobang tambang.
Jika hal tersebut tidak dilakukan besar kemukinan akan terjadi becana seperti amblas dan tenggelamnya pemukiman warga dan tidak tertutup kemukiman akan menelan korban jiwa khusus pada pemukiman yang dilewati lobang tambang tersebut
WALHI Sumbar, sebut Yoni, mendesak Gubernur Sumbar mencabut perpanjangan IUP CV. Tahiti Coal berdasarkan UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan melakukan perbaikan rumah warga yang rusak.
“Kami juga mendorong agar Pemprov Sumbar memerintahkan CV. Tahiti Coal melakukan reklamasi di bekas galian tambang,” pungkasnya. (Rel)






















