PADANG, forumsumbar — Proses pengisian kuisioner dalam tahapan monitoring dan evaluasi (Monev) kepatuhan badan publik terhadap keterbukan informasi publik (KIP) berakhir secara sistem tadi malam pukul 24.00 wib Jumat 5 Agustus 2022.
Sebanyak 308 badan publik yang mengisi kuisioner pada lembaran SAQ (Self Assessment Questionnaire), yaitu mengisi lembaran jawaban kuisioner secara mandiri dan menyertai dengan data dukung terhadap jawaban tersebut, berarti 308 badan publik tersebut siap untuk diverifikasi oleh Komisi Informasi (KI) Sumbar.
“Alhamdulillah, 308 badan publik mengisi kuisioner kita dan siap untuk diverifikasi oleh KI Sumbar,” ujar Arif Yumardi, Ketua Monev KI Sumbar tahun 2022.
Terjadi peningkatan dibanding dengan tahun lalu sebesar 11,8 % yang mana tahun lalu 66,8% sementara tahun sekarang 78,6%, terutama pada OPD di lingkup Pemerintah Provinsi Sumbar dari 48% ke 91%. Ini menggambarkan kepatuhan badan publik di Sumbar terhadap KIP semakin membaik.
“Terima kasih kepada semua pihak yang ikut mendorong keikutsertaan badan publik pada monitoring evaluasi tahun ini, terutama peran kawan kawan jurnalis yang tergabung dalam Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) yang memasifkan proses monev ini,” papar Arif.
Selanjutnya akan dilaksanakan verifikasi terhadap kuisioner yang telah dikirim oleh masing masing badan publik.
“Kami akan melaksanakan verifikasi dan akan menilai seobjektif mungkin terhadap badan publik,” tutup Tiwi Utami, tim verifikator Monev KI Sumbar didampingi oleh Anggi dan Reza.
(Rel/ki)























