PADANG, forumsumbar — Launching Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik untuk 9 kategori, besok Kamis 7 Juli 2022 dimulai.
Launching bersamaan dengan Bimbingan Teknis (Bimtek) Monev yang digelar Komisi Informasi (KI) Sumbar di Grand Rocky Hotel Bukittinggi.
“Insya Allah launching Monev besok (Kamis, red) oleh Pak Gubernur Sumbar, sekaligus Buya Mahyeldi menjadi pembicara utama pada Bimtek sesi I diikuti OPD dan Instansi Vertikal dan Pemkab serta Pemko se Sumbar,” ujar Ketua Pokja Monev dan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2022 Arif Yumardi kepada wartawan, Rabu (6/7/2022), di Padang.
Bimbingan teknis menjadi seperti technical meeting bagi badan publik di Sumbar, untuk Monev keterbukaan informasi publik (KIP) berdasarkan UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Ada hal baru di Monev 2022 dibandingkan Monev tahun sebelumnya,” ujar Arif Yumardi.
9 Kategori badan publik yang di Monev KI Sumbar 2022 meliputi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sumbar, Instansi Vertikal di Sumbar, PPID utama Pemkab dan Pemko se Sumbar, Pemerintahan Nagari, SMA/MAN sederajat, BUMN, BUMD BUMNag dan BLU se Sumbar, PTN/PTS, Bawaslu dan KPU se Sumbar.
“Monev bertemakan ‘Buktikan Badan Publik Informatif’ peniaiannya berjenjang mulai e-qusioner mandiri, website, visitasi dan presentasi. Target Komisi Informasi (KI) semua Badan Publik di Sumbar berprediket minimal Menuju Informatif, Allhamdulilah jika semua badan publik di Monev KI Sumbar bisa berprediket Indormatif,” ujar Arif Yumardi.
Bimtek BP (badan publik) menuju Monev 2022 digelar dua hari penuh (Kamis-Jumat) dari pagi sampai malam dengan empat sesi.
“Insya Allah semua badan publik di semua kategori sudah disampaikan undangan dan antusias menghadiri, Ayo buktikan badan publik di Sumbar informatif,” ujar Arif Yumardi.
Sementara Komisioner KI Sumbar dua periode Adrian Tuswandi menegaskan Monev 2022 menarik karena ada kecendrungan publik ke depan menggunakan ketentuan pidana informasi di UU 14 Tahun 2008.
“Monev bagian dari kesiapan badan publik melayani informasi publik. Pasalnya ke depan publik makin paham akan haknya dan ingat publik tak segan lagi memaksa badan publik terbuka lewat pasal ketentuan pidana di UU 14 Tahun 2008,” ujar Adrian.
Pasal di Bab Ketentuan Pidana UU 14 Tahun 2008 menjadi keniscayaan bagi publik sebagai upaya terakhir publik memaksa badan publik terbuka informasi.
“Sifat pidananya delik aduan, jika terpenuhi unsur pidananya maka penyidik akan mentersangkakan pimpinan badan publik atau atasan PPID Utama sebagai tersangka dugaan pidana informasi,” ujar Adrian.
(Rel/ki)























