PADANG, forumsumbar —Sempat heboh di media soal penerapan hukum adat tentang dugaan peristiwa asusila di Pauh, Kota Padang, akhinya selesai lewat pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) berdasarkan kepada Adat Basandi Syara’, Syara’ Basansi Kitabullah.
“Pelapor dan Terlapor peristiwa dugaan pemerasan dan penganiayaan saling menyadari kekeliruan dan orang tua Pelapor sangat menghormati penyelesaian secara adat,” ujar Kapolsek Pauh AKP Muzhendri SH, melalui keterangan persnya, Selasa (22/2).
Keadilan restoratif adalah sebuah pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara para pihak dan berbagai pihak terkait.
Terkait laporan ke Polsek Pauh, Kapolsek Pauh Muzhendri menyampaikan sudah dicabut Pelapor.
“Artinya kasus dugaan penganiayaan dan pemerasan itu sudah selesai lewat restorative justice tadi dengan melibatkan Ketua KAN Pauh,” ujar Muzhendri.
Seperti diberitakan sebelumnya adanya dugaan peristiwa asusila beberapa waktu laku diselesaikan dengan hukum adat berujung ke ranah hukum. Korban disanksi adat tidak terima dan melaporkan persitiwa yang dialaminya ke polisi.
“Kita melaksanakan penanganan sesuai prosedur dan norma hukum yang berlaku, tapi adanya kearifan lokal terutama orang tua Pelapor, maka kasus itu tidak jadi dilanjutkan,” ujar Kapolsek Muzhendri.
(Rel/Adt)






















