• Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi
Senin, Oktober 26, 2026
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
No Result
View All Result

Dilaporkan Pelaku Asusila, Sanksi Adat Nagari Pauh V Padang Berujung ke Ranah Hukum

18 Februari 2022
in Berita
Reading Time: 2min read
Views: 1,607

PADANG, forumsumbar —Sanksi adat yang diberlakukan warga Benteng PLTG, Cupak Tangah, Kecamatan Pauh, Kota Padang, sepertinya akan melewati proses hukum.

Pasalnya, warga yang melakukan penangkapan pelaku asusila dan memberlakukan sanksi adat akan melewati serangkaian pemeriksaan di Polsek Pauh, Padang.

Hal ini dikarenakan para pelaku asusila melaporkan warga yang melakukan penangkapan dengan dengan tuduhan pemerasan dan penganiayaan.

Lihat Juga

Dinas KUKM Agam Latih 50 Pelaku UMKM Tingkatkan Daya Saing Usaha

Dinas KUKM Agam Latih 50 Pelaku UMKM Tingkatkan Daya Saing Usaha

23 Oktober 2026
13
Wabup Ahmad Fadly Apresiasi Kontribusi Anggota DPR RI Zigo Terhadap Sejumlah Proyek Infrastruktur di Tanah Datar

Wabup Ahmad Fadly Apresiasi Kontribusi Anggota DPR RI Zigo Terhadap Sejumlah Proyek Infrastruktur di Tanah Datar

23 Oktober 2026
11
Dikunjungi Direktur Operasi, Infrastruktur dan Keselamatan Area 2 KAI, Divre II Sumbar Perkuat Keselamatan dan Peran Kereta Api Bagi Ekonomi Daerah

Dikunjungi Direktur Operasi, Infrastruktur dan Keselamatan Area 2 KAI, Divre II Sumbar Perkuat Keselamatan dan Peran Kereta Api Bagi Ekonomi Daerah

23 Oktober 2026
11

Hal ini diungkapkan oleh pemuda  setempat, Anggi Gusmiliardi (23), yang turut diperiksa oleh aparat kepolisian karena dugaan pemerasan dan penganiayaan.

“Kita menetapkan hukum adat terhadap pelaku asusila. Tetapi kita di laporkan ke pihak kepolisian,” ucapnya, Jumat (18/2)

Sebelumnya, terjadi penangkapan tindakan asusila oleh warga, yang terjadi di Benteng PLTG Cupak Tangah, RT 01/RW 03, Kelurahan Cupak Tangah, Kecamatan Pauh, Kota Padang Selasa, 18 Januari 2022 dini hari, berlanjut ke ranah hukum.

Sepasang sejoli bukan muhrim tersebut ditangkap warga dalam sebuah rumah di kamar si perempuan.

Laki-laki adalah FA warga Dhamasraya, Sumbar. Sedangkan wanitanya adalah NG, seorang mahasiswi PTN di Kota Padang.

Saat penangkapan tersebut, warga memberikan sanksi hukum adat terhadap pasangan non muhrim ini.

“Atas dasar penggerebekan dan  pengakuan FA dan NG, dengan kesepakatan pemuda dan warga dijatuhkan sanksi, dengan kesepakatan 100 sak semen dengan total 5 juta rupiah. Namun FA meminta potongan hingga menjadi 4 juta rupiah. Dan warga menyepakatinya,” tambah Anggi.

Lanjut Anggi, denda yang diminta tersebut diperuntukkan untuk pembangunan fasilitas umum, seperti musala dan posko pemuda. Dan, Anggi membantah tidak ada pemuda dan warga melakukan pemerasan atau penganiayan di hari itu.

“Saya tegaskan uang yang diterima beberapa hari setelah itu adalah bagian sanksi adat yang berlaku di kampung ini,” tegasnya.

Seperti yang diakui juga oleh tokoh masyarakat M Nazif Malin Basa yang merupakan Ketua KAN Nagari Pauh V Kecamatan Pauh, Kota Padang, dalam surat pernyataannya No : 05/KAN P-V/II/2022, bahwa pemberian sanksi adat terhadap kedua pelaku adalah murni penegakan hukum adat, bukan pemerasan.

Jelang beberapa hari, warga yang melakukan penangkapan dan pemberi sanksi denda di laporkan oleh kedua pasangan non muhrim ini ke Polsek Pauh.

“Warga dilaporkan ke pihak Polsek Pauh dengan laporan Polisi bernomor LP/B/04/I/2022/SPKT/Polsek Pauh/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat dan LP/09/1/2022/Sektor Pauh pada 5 Februari 2022,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Unit Reskrim Polsek Pauh, I Made membenarkan, telah masuk laporan  dugaan pemerasan pada 21 Januari 2022, tiga hari berselang setelah kejadian kemudian. Lalu, pasal penganiayaan dilaporkan pada 28 Januari 2022, sepuluh hari pasca kejadian.

“Masuk laporan dari pihak perempuan lalu masuk juga dari pihak laki-laki,” katanya.

Kemudian, tahap selanjutnya, kepolisian akan menyerahkan berkas ke Kejaksaan Negeri pada Senin, 21 Februari 2022 mendatang. Sebelumnya, ia sudah menganjurkan untuk berdamai.

“Kita sarankan untuk berdamai, tapi rupanya berlanjut lagi, dan kita sudah panggil Terlapor dan setelah ini kita akan berikan kasus ini ke Jaksa untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya,” katanya.

Doni, Penyidik Reskrim Polsek Pauh mengatakan, saat ini masih dalam pemeriksaan saksi-saksi, diperkirakan sebanyak dua orang saksi yaitu Pelapor dan temannya. Ia enggan berkomentar banyak termasuk hasil visum.

“Dalam penyelidikan ada yang dapat diberikan dan dikabarkan nanti setelah selesai penyelidikan, kami tidak ada memperlambat, menutupi dan semacamnya,”  katanya.

(Rel/Jok/Sdq)

ShareTweetSendShare
Previous Post

5988 Anak Miskin di Pessel Putus Sekolah, Arif Yumardi: Wajar Harus Ada Evaluasi

Next Post

HPN 2022 di Sumbar: Anjangsana Pers ke Rumah Adinegoro dan Rohana Kudus

BeritaTerkait

Dinas KUKM Agam Latih 50 Pelaku UMKM Tingkatkan Daya Saing Usaha
Berita

Dinas KUKM Agam Latih 50 Pelaku UMKM Tingkatkan Daya Saing Usaha

23 Oktober 2026
13
Wabup Ahmad Fadly Apresiasi Kontribusi Anggota DPR RI Zigo Terhadap Sejumlah Proyek Infrastruktur di Tanah Datar
Berita

Wabup Ahmad Fadly Apresiasi Kontribusi Anggota DPR RI Zigo Terhadap Sejumlah Proyek Infrastruktur di Tanah Datar

23 Oktober 2026
11
Dikunjungi Direktur Operasi, Infrastruktur dan Keselamatan Area 2 KAI, Divre II Sumbar Perkuat Keselamatan dan Peran Kereta Api Bagi Ekonomi Daerah
Berita

Dikunjungi Direktur Operasi, Infrastruktur dan Keselamatan Area 2 KAI, Divre II Sumbar Perkuat Keselamatan dan Peran Kereta Api Bagi Ekonomi Daerah

23 Oktober 2026
11
Jalannya Diaspal Jadi Mulus, Masyarakat Tarantang Dharmasraya: Terima Kasih Ibu Bupati Annisa
Berita

Jalannya Diaspal Jadi Mulus, Masyarakat Tarantang Dharmasraya: Terima Kasih Ibu Bupati Annisa

23 Oktober 2026
34
Pemkab Agam Bangun Sinergi dengan Perguruan Tinggi Percepat Penanganan Stunting
Berita

Pemkab Agam Bangun Sinergi dengan Perguruan Tinggi Percepat Penanganan Stunting

23 Oktober 2026
19
Haedar Nashir: Sibermu Miliki Potensi untuk Terus Tumbuh dan Berkembang
Berita

Haedar Nashir: Sibermu Miliki Potensi untuk Terus Tumbuh dan Berkembang

23 Oktober 2026
15
Next Post
HPN 2022 di Sumbar: Anjangsana Pers ke Rumah Adinegoro dan Rohana Kudus

HPN 2022 di Sumbar: Anjangsana Pers ke Rumah Adinegoro dan Rohana Kudus

Most Viewed Posts

  • Polda Sumbar Dukung PMPI Wujudkan Regenerasi Pertanian Lewat GenZALS 2025 (41,174)
  • Gubernur Sumbar: PSBB Berakhir, Diganti New Normal (37,076)
  • Ranah Minang Berduka, Haji Boy Lestari Dt Palindih Berpulang ke Rahmatullah (36,397)
  • Keluarga Besar SMPN 13 Padang Gelar Family Gathering 2025: Deep Learning dan Keakraban (36,079)
  • Pepatah Petitih Minangkabau tentang Kebersamaan Beserta Maknanya (35,650)
  • Senin Depan Tidak Juga Cair Bantuan Covid-19, Gubernur Sumbar Dilaporkan ke Presiden (35,538)
  • Meningkatkan Efektivitas Hakim Ad Hoc Tipikor dalam Memberantas Korupsi (35,009)
  • VCO (Virgin Coconut Oil) Dapat Digunakan sebagai Obat Membunuh Covid-19 (33,495)
  • Lakukan RDPU dengan Komisi XIII DPR RI, HAKAN Sampaikan Tiga Poin Utama Terkait Revisi Kebijakan Kewarganegaraan (31,755)
  • Heboh, Satu Orang PDP Covid-19 dari Payakumbuh Meninggal di RSAM Bukittinggi (29,834)

Berita Lainnya

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

20 Februari 2025
212
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

14 Juni 2024
450
‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

30 Juli 2021
532
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

13 Desember 2024
267
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

5 Januari 2025
149
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

17 Mei 2025
194
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

5 Juni 2025
159
“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
228
“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
165

Portal berita forumsumbar.com diterbitkan oleh PT. BANGKA LIMABELAS MULTIMEDIA, merupakan situs berita dari Sumbar.

Kantor : Jl. Bangka No. 15 Wisma Warta Ulak Karang – Padang (25133)

HP / WA : 081275665100

  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

No Result
View All Result
  • Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In