• Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi
Sabtu, Agustus 15, 2026
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
No Result
View All Result

Dilaporkan Pelaku Asusila, Sanksi Adat Nagari Pauh V Padang Berujung ke Ranah Hukum

18 Februari 2022
in Berita
Reading Time: 2min read
Views: 1,577

PADANG, forumsumbar —Sanksi adat yang diberlakukan warga Benteng PLTG, Cupak Tangah, Kecamatan Pauh, Kota Padang, sepertinya akan melewati proses hukum.

Pasalnya, warga yang melakukan penangkapan pelaku asusila dan memberlakukan sanksi adat akan melewati serangkaian pemeriksaan di Polsek Pauh, Padang.

Hal ini dikarenakan para pelaku asusila melaporkan warga yang melakukan penangkapan dengan dengan tuduhan pemerasan dan penganiayaan.

Lihat Juga

Tingkatkan Integritas dan Profesionalisme Wartawan, PWI Sumbar Gelar OKK Angkatan I Tahun 2026

Tingkatkan Integritas dan Profesionalisme Wartawan, PWI Sumbar Gelar OKK Angkatan I Tahun 2026

15 Agustus 2026
16
Walikota Padang Fadly Amran Kukuhkan Pengurus SPSC Periode 2026-2030, Alexandra Ilyas Dt Tumangguang Jadi Ketua Umum

Walikota Padang Fadly Amran Kukuhkan Pengurus SPSC Periode 2026-2030, Alexandra Ilyas Dt Tumangguang Jadi Ketua Umum

15 Agustus 2026
96
Jelang Pengukuhan Pengurus SPSC Nanti Malam, Karangan Bunga Ucapan Selamat Berjejer di Hotel Pangeran Beach

Jelang Pengukuhan Pengurus SPSC Nanti Malam, Karangan Bunga Ucapan Selamat Berjejer di Hotel Pangeran Beach

14 Agustus 2026
210

Hal ini diungkapkan oleh pemuda  setempat, Anggi Gusmiliardi (23), yang turut diperiksa oleh aparat kepolisian karena dugaan pemerasan dan penganiayaan.

“Kita menetapkan hukum adat terhadap pelaku asusila. Tetapi kita di laporkan ke pihak kepolisian,” ucapnya, Jumat (18/2)

Sebelumnya, terjadi penangkapan tindakan asusila oleh warga, yang terjadi di Benteng PLTG Cupak Tangah, RT 01/RW 03, Kelurahan Cupak Tangah, Kecamatan Pauh, Kota Padang Selasa, 18 Januari 2022 dini hari, berlanjut ke ranah hukum.

Sepasang sejoli bukan muhrim tersebut ditangkap warga dalam sebuah rumah di kamar si perempuan.

Laki-laki adalah FA warga Dhamasraya, Sumbar. Sedangkan wanitanya adalah NG, seorang mahasiswi PTN di Kota Padang.

Saat penangkapan tersebut, warga memberikan sanksi hukum adat terhadap pasangan non muhrim ini.

“Atas dasar penggerebekan dan  pengakuan FA dan NG, dengan kesepakatan pemuda dan warga dijatuhkan sanksi, dengan kesepakatan 100 sak semen dengan total 5 juta rupiah. Namun FA meminta potongan hingga menjadi 4 juta rupiah. Dan warga menyepakatinya,” tambah Anggi.

Lanjut Anggi, denda yang diminta tersebut diperuntukkan untuk pembangunan fasilitas umum, seperti musala dan posko pemuda. Dan, Anggi membantah tidak ada pemuda dan warga melakukan pemerasan atau penganiayan di hari itu.

“Saya tegaskan uang yang diterima beberapa hari setelah itu adalah bagian sanksi adat yang berlaku di kampung ini,” tegasnya.

Seperti yang diakui juga oleh tokoh masyarakat M Nazif Malin Basa yang merupakan Ketua KAN Nagari Pauh V Kecamatan Pauh, Kota Padang, dalam surat pernyataannya No : 05/KAN P-V/II/2022, bahwa pemberian sanksi adat terhadap kedua pelaku adalah murni penegakan hukum adat, bukan pemerasan.

Jelang beberapa hari, warga yang melakukan penangkapan dan pemberi sanksi denda di laporkan oleh kedua pasangan non muhrim ini ke Polsek Pauh.

“Warga dilaporkan ke pihak Polsek Pauh dengan laporan Polisi bernomor LP/B/04/I/2022/SPKT/Polsek Pauh/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat dan LP/09/1/2022/Sektor Pauh pada 5 Februari 2022,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Unit Reskrim Polsek Pauh, I Made membenarkan, telah masuk laporan  dugaan pemerasan pada 21 Januari 2022, tiga hari berselang setelah kejadian kemudian. Lalu, pasal penganiayaan dilaporkan pada 28 Januari 2022, sepuluh hari pasca kejadian.

“Masuk laporan dari pihak perempuan lalu masuk juga dari pihak laki-laki,” katanya.

Kemudian, tahap selanjutnya, kepolisian akan menyerahkan berkas ke Kejaksaan Negeri pada Senin, 21 Februari 2022 mendatang. Sebelumnya, ia sudah menganjurkan untuk berdamai.

“Kita sarankan untuk berdamai, tapi rupanya berlanjut lagi, dan kita sudah panggil Terlapor dan setelah ini kita akan berikan kasus ini ke Jaksa untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya,” katanya.

Doni, Penyidik Reskrim Polsek Pauh mengatakan, saat ini masih dalam pemeriksaan saksi-saksi, diperkirakan sebanyak dua orang saksi yaitu Pelapor dan temannya. Ia enggan berkomentar banyak termasuk hasil visum.

“Dalam penyelidikan ada yang dapat diberikan dan dikabarkan nanti setelah selesai penyelidikan, kami tidak ada memperlambat, menutupi dan semacamnya,”  katanya.

(Rel/Jok/Sdq)

ShareTweetSendShare
Previous Post

5988 Anak Miskin di Pessel Putus Sekolah, Arif Yumardi: Wajar Harus Ada Evaluasi

Next Post

HPN 2022 di Sumbar: Anjangsana Pers ke Rumah Adinegoro dan Rohana Kudus

BeritaTerkait

Tingkatkan Integritas dan Profesionalisme Wartawan, PWI Sumbar Gelar OKK Angkatan I Tahun 2026
Berita

Tingkatkan Integritas dan Profesionalisme Wartawan, PWI Sumbar Gelar OKK Angkatan I Tahun 2026

15 Agustus 2026
16
Walikota Padang Fadly Amran Kukuhkan Pengurus SPSC Periode 2026-2030, Alexandra Ilyas Dt Tumangguang Jadi Ketua Umum
Berita

Walikota Padang Fadly Amran Kukuhkan Pengurus SPSC Periode 2026-2030, Alexandra Ilyas Dt Tumangguang Jadi Ketua Umum

15 Agustus 2026
96
Jelang Pengukuhan Pengurus SPSC Nanti Malam, Karangan Bunga Ucapan Selamat Berjejer di Hotel Pangeran Beach
Berita

Jelang Pengukuhan Pengurus SPSC Nanti Malam, Karangan Bunga Ucapan Selamat Berjejer di Hotel Pangeran Beach

14 Agustus 2026
210
Pertemuan Strategis Dorong Pemanfaatan Baby Fish untuk Konsumsi Masyarakat dan Dapur MBG di Sumatera Barat
Berita

Pertemuan Strategis Dorong Pemanfaatan Baby Fish untuk Konsumsi Masyarakat dan Dapur MBG di Sumatera Barat

13 Agustus 2026
17
Pisah Sambut Dua Kapolres di Wilayahnya, Bupati JKA Apresiasi Kinerja Kepolisian
Berita

Pisah Sambut Dua Kapolres di Wilayahnya, Bupati JKA Apresiasi Kinerja Kepolisian

13 Agustus 2026
33
Delapan Fraksi Setujui KUA-PPAS 2027, Padang Pariaman Siapkan Anggaran yang Terukur dan Berorientasi Kesejahteraan
Berita

Delapan Fraksi Setujui KUA-PPAS 2027, Padang Pariaman Siapkan Anggaran yang Terukur dan Berorientasi Kesejahteraan

11 Agustus 2026
37
Next Post
HPN 2022 di Sumbar: Anjangsana Pers ke Rumah Adinegoro dan Rohana Kudus

HPN 2022 di Sumbar: Anjangsana Pers ke Rumah Adinegoro dan Rohana Kudus

Most Viewed Posts

  • Polda Sumbar Dukung PMPI Wujudkan Regenerasi Pertanian Lewat GenZALS 2025 (40,827)
  • Gubernur Sumbar: PSBB Berakhir, Diganti New Normal (36,751)
  • Ranah Minang Berduka, Haji Boy Lestari Dt Palindih Berpulang ke Rahmatullah (36,039)
  • Keluarga Besar SMPN 13 Padang Gelar Family Gathering 2025: Deep Learning dan Keakraban (35,714)
  • Senin Depan Tidak Juga Cair Bantuan Covid-19, Gubernur Sumbar Dilaporkan ke Presiden (35,184)
  • Meningkatkan Efektivitas Hakim Ad Hoc Tipikor dalam Memberantas Korupsi (34,638)
  • Pepatah Petitih Minangkabau tentang Kebersamaan Beserta Maknanya (34,352)
  • VCO (Virgin Coconut Oil) Dapat Digunakan sebagai Obat Membunuh Covid-19 (33,115)
  • Lakukan RDPU dengan Komisi XIII DPR RI, HAKAN Sampaikan Tiga Poin Utama Terkait Revisi Kebijakan Kewarganegaraan (31,410)
  • Heboh, Satu Orang PDP Covid-19 dari Payakumbuh Meninggal di RSAM Bukittinggi (29,504)

Berita Lainnya

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

20 Februari 2025
190
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

14 Juni 2024
390
‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

30 Juli 2021
507
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

13 Desember 2024
252
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

5 Januari 2025
130
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

17 Mei 2025
171
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

5 Juni 2025
139
“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
208
“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
145

Portal berita forumsumbar.com diterbitkan oleh PT. BANGKA LIMABELAS MULTIMEDIA, merupakan situs berita dari Sumbar.

Kantor : Jl. Bangka No. 15 Wisma Warta Ulak Karang – Padang (25133)

HP / WA : 081275665100

  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

No Result
View All Result
  • Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In